14 KETENTUAN UMUM LAPORAN KEUANGAN BANK SYARIAH

Tujuan laporan keuangan pada sektor perbankan syariah adalah untuk menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja serta perubahan posisi keuangan aktivitas operasi bank yang bermanfaat dalam pengambilan putusan.

Suatu laporan keuangan bermanfaat apabila informasi yang disajikan dalam laporan keuangan tersebut dapat dipahami, relevan, andal dan dapat diperbandingkan. Akan tetapi, perlu disadari pula bahwa laporan keuangan tidak menyediakan semua informasi yang mungkin dibutuhkan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dengan bank karena secara umum laporan keuangan hanya menggambarkan pengaruh keuangan dari kejadian masa lalu, dan tidak diwajibkan untuk menyediakan

informasi non keuangan. Walaupun demikian, dalam beberapa hal bank perlu menyediakan informasi yang mempunyai pengaruh keuangan masa depan.

Bank Syariah memiliki fungsi sebagai:

1. Manajer investasi;

Bank Syariah dapat mengelola investasi atas dana nasabah dengan menggunakan akad Mudharabah atau sebagai agen investasi;

2. Investor;

Bank Syariah dapat menginvestasikan dana yang dimilikinya maupun dana nasabah yang dipercayakan kepadanya dengan menggunakan alat investasi yang sesuai dengan Syariah. Keuntungan yang diperoleh dibagi secara proporsional sesuai nisbah yang disepakati antara bank dan pemilik dana;

3. Penyedia jasa keuangan dan lalu lintas pembayaran;

Bank Syariah dapat melakukan kegiatan jasa-jasa layanan perbankan seperti bank non-syariah sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip Syariah; 

4. Pengemban fungsi sosial

Bank Syariah dapat memberikan pelayanan sosial dalam bentuk pengelolaan dana zakat, infaq, shadaqah serta pinjaman kebajikan (qardhul hasan) sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga

KETENTUAN UMUM LAPORAN KEUANGAN BANK SYARIAH
1. Tujuan laporan keuangan

a. Laporan keuangan bertujuan untuk menyediakan informasi yang bermanfaat bagi pihak-pihak yang berkepentingan (pengguna laporan keuangan) dalam pengambilan keputusan ekonomi yang rasional, seperti:

  • shahibul maal/pemilik dana;
  • pihak-pihak yang memanfaatkan dan menerima penyaluran dana;
  • pembayar zakat, infak dan shadaqah;
  • pemegang saham;
  • otoritas pengawasan;
  • Bank Indonesia;
  • Pemerintah;
  • lembaga penjamin simpanan; dan
  • masyarakat.

b. Informasi bermanfaat yang disajikan dalam laporan keuangan, antara lain, meliputi informasi:

  • untuk pengambilan putusan investasi dan pembiayaan;
  • untuk menilai prospek arus kas baik penerimaan maupun pengeluaran kas di masa datang;
  • mengenai sumberdaya ekonomis bank (economic resources), kewajiban bank untuk mengalihkan sumberdaya tersebut kepada entitas lain atau pemilik saham, serta kemungkinan terjadinya transaksi dan peristiwa yang dapat mempengaruhi perubahan sumberdaya tersebut;
  • mengenai kepatuhan bank terhadap prinsip syariah, termasuk pendapatan dan pengeluaran yang tidak sesuai dengan prinsip syariah dan bagaimana pendapatan tersebut diperoleh serta penggunaanya;
  • untuk membantu mengevaluasi pemenuhan tanggung jawab bank terhadap amanah dalam mengamankan dana, menginvestasikannya pada tingkat keuntungan yang layak dan informasi mengenai tingkat keuntungan investasi terikat; dan
  • mengenai pemenuhan fungsi sosial bank, termasuk pengelolaan dan penyaluran zakat.

c. Laporan keuangan juga merupakan sarana pertanggungjawaban manajemenatas penggunaan sumber daya yang dipercayakan kepada mereka.

2. Tanggung jawab atas laporan keuangan

Manajemen bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan.

3. Komponen laporan keuangan

Laporan keuangan yang lengkap terdiri dari komponen-komponen: neraca; laporan laba rugi; laporan perubahan ekuitas; laporan arus kas; laporan perubahan dana investasi terikat; laporan sumber dan penggunaan dana zakat, infak dan shadaqah; laporan sumber dan penggunaan dana qardhul hasan; dan catatan atas laporan keuangan.

4. Bahasa laporan keuangan

Laporan keuangan harus disusun dalam bahasa Indonesia. Jika laporan keuangan juga disusun dalam bahasa lain selain dari bahasa Indonesia, maka laporan keuangan dalam bahasa lain tersebut harus memuat informasi yang sama dan waktu yang sama (tanggal posisi dan cakupan periode).

Selanjutnya, laporan keuangan dalam bahasa lain tersebut harus diterbitkan dalam waktu yang sama seperti laporan keuangan dalam bahasa Indonesia. Dalam hal terjadi inkonsistensi dalam penyajian laporan, maka yang dipergunakan sebagai rujukan adalah dalam bahasa Indonesia.

5. Mata uang pelaporan

Mata uang pelaporan harus dalam rupiah. Apabila transaksi bank menggunakan mata uang selain rupiah, maka harus dijabarkan dalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs laporan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Keuntungan atau kerugian dalam periode berjalan yang terkait dengan transaksi dalam mata uang asing dinilai dengan menggunakan kurs laporan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

6. Kebijakan akuntansi

Kebijakan tersebut harus mencerminkan prinsip kehati-hatian dan mencakup semua informasi yang material dan sesuai dengan ketentuan dalam PSAK. Apabila PSAK belum mengatur masalah pengakuan, pengukuran, penyajian atau pengungkapan dari suatu transaksi atau peristiwa, harus ditetapkan kebijakan agar laporan keuangan yang disajikan memuat informasi yang dapat diandalkan dan relevan dengan kebutuhan para pengguna laporan keuangan untuk pengambilan keputusan.

7. Penyajian

a. Laporan keuangan harus menyajikan secara wajar posisi keuangan; kinerja keuangan; perubahan ekuitas; arus kas; perubahan investasi terikat; sumber dan penggunaan dana zakat, infak dan shadaqah; sumber dan penggunaan dana qardhul hasan disertai pengungkapan yang diharuskan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

b. Aktiva disajikan berdasarkan karakteristiknya menurut urutan likuiditas, kewajiban disajikan menurut urutan jatuh temponya, dan investasi tidak terikat disajikan dalam unsur tersendiri.

c. Saldo transaksi sehubungan dengan kegiatan operasi normal bank disajikan dan diungkapkan secara terpisah antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa. Dalam hal ini yang dimaksud dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa termasuk pihak-pihak terkait sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia.

Laporan laba rugi menggambarkan pendapatan dan beban menurut karakteristiknya yang dikelompokkan secara berjenjang (multiple step) dari kegiatan utama bank dan kegiatan lainnya.

e. Catatan atas laporan keuangan harus disajikan secara sistematis dengan urutan penyajian sesuai dengan komponen utamanya. Setiap pos dalam komponen laporan keuangan harus berkaitan dengan informasi yang terdapat dalam catatan atas laporan keuangan. 

Catatan atas Laporan Keuangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan, yang sifatnya memberikan penjelasan baik yang bersifat kualitatif maupun kuantitatif terhadap laporan keuangan pokok, sehingga laporan keuangan secara keseluruhan tidak akan menyesatkan pembaca. Informasi yang diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan, antara lain, mengenai:

  • gambaran umum bank syariah;
  • ikhtisar kebijakan akuntansi yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan;
  • penjelasan atas pos-pos yang terdapat dalam setiap komponen laporan keuangan; dan
  • pengungkapan hal-hal penting lainnya yang berguna untuk pengambilan keputusan.

Dalam catatan atas laporan keuangan tidak diperkenankan menggunakan kata “sebagian besar” untuk menggambarkan bagian dari suatu jumlah tetapi harus dinyatakan dalam jumlah nominal atau persentase.

f. Perubahan akuntansi wajib memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

Perubahan estimasi akuntansi. Estimasi akuntansi dapat diubah apabila terdapat perubahan kondisi yang mendasarinya. Selaian itu, juga wajib diungkapkan pengaruh material dari perubahan yang terjadi baik pada periode berjalanmaupun periode-periode berikutnya. 


Perubahan kebijakan akuntansi: Kebijakan akuntansi dapat diubah apabila

  • terdapat peraturan perundangan atau standar akuntansi yang berbeda penerapannya; atau
  • diperkirakan bahwa perubahan tersebut akan menghasilkan penyajian kejadian atau transaksi yang lebih sesuai dalam laporan keuangan.
Dampak perubahan kebijakan akuntansi harus diperlakukan secara retrospektif dengan melakukan penyajian ulang untuk seluruh periode sajian dan melaporkan dampaknya terhadap masa sebelum periode sajian.

c) Dalam hal perlakuan secara retrospektif dianggap tidak praktis maka cukup diungkapkan alasannya atau mengikuti ketentuan dalam PSAK yang berlaku apabila terdapat aturan lain dalam ketentuan masa transisi pada standar akuntansi keuangan baru.

Terdapat kesalahan mendasar. Koreksi kesalahan mendasar dilakukan secara retrospektif dengan melakukan penyajian ulang untuk seluruh periode sajian dan melaporkan dampaknya terhadap masa sebelum periode sajian.

g. Pada setiap lembar neraca; laporan laba rugi; laporan perubahan ekuitas; laporan arus kas; laporan perubahan investasi terikat, laporan sumber dan penggunaan zakat, infak dan shadaqah; laporan sumber dan penggunaan dana qardhul hasan harus diberi pernyataan bahwa “catatan atas laporan keuangan merupakan bagian tak terpisahkan dari laporan keuangan”.

h. Disamping hal-hal di atas, penyajian laporan keuangan bagi bank wajib mengikuti ketentuan yang dikeluarkan Bank Indonesia, sedangkan bagi bank yang telah go public wajib pula mengikuti ketentuan yang dikeluarkan oleh otoritas pasar modal.

8. Konsistensi penyajian

a. Penyajian dan klasifikasi pos-pos dalam laporan keuangan antar periode harus konsisten, kecuali:

1) terjadi perubahan yang signifikan terhadap sifat operasi perbankan; atau

2) perubahan tersebut diperkenankan oleh PSAK.

b. Apabila penyajian atau klasifikasi pos-pos dalam laporan keuangan diubah, maka penyajian periode sebelumnya direklasifikasi untuk memastikan daya banding, sifat, jumlah dan alasan reklasifikasi tersebut juga harus diungkapkan. Dalam hal reklasifikasi dianggap tidak praktis maka cukup diungkapkan alasannya.

9. Materialitas dan Agregasi

  • Penyajian laporan keuangan didasarkan pada konsep materialitas.
  • Pos-pos yang jumlahnya material disajikan tersendiri dalam laporan keuangan, sedangkan yang jumlahnya tidak material dapat digabungkan sepanjang memiliki sifat atau fungsi yang sejenis.
  • Informasi dianggap material apabila kelalaian dalam mencantumkan (ommision) atau kesalahan mencatat (misstatement) informasi tersebut keputusan yang diambil.

10. Saling hapus (Offsetting)

a. Jumlah aktiva dan kewajiban yang disajikan pada neraca tidak boleh disalinghapuskan dengan kewajiban atau aktiva lain kecuali secara hukum dibenarkan dan saling hapus tersebut mencerminkan perkiraan realisasi atau penyelesaian aktiva atau kewajiban.

b. Pos-pos pendapatan dan beban tidak boleh disalinghapuskan kecuali yang berhubungan dengan aktiva dan kewajiban yang disalinghapuskan sebagaimana dimaksud pada 10.a.

11. Periode pelaporan

Laporan keuangan wajib disajikan secara tahunan berdasarkan tahun takwim. Dalam hal bank baru berdiri, merger atau akuisisi atau konsolidasi, laporan keuangan dapat disajikan untuk periode yang lebih pendek dari satu tahun takwim. Selain itu, untuk kepentingan pihak lainnya, bank dapat membuat dua laporan yaitu dalam tahun takwim dan periode efektif dengan mencantumkan:

a. Alasan penggunaan periode pelaporan selain periode satu tahunan.

b. Fakta bahwa jumlah komparatif dalam laporan laba rugi; laporan perubahan ekuitas; laporan arus kas; laporan investasi terikat; laporan sumber dan penggunaan zakat, infak dan shadaqah; laporan sumber dan penggunaan dana qardhul hasan; dan catatan atas laporan keuangan tidak dapat diperbandingkan.

12. Informasi komparatif

a. Laporan keuangan tahunan dan interim harus disajikan secara komparatif dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Sedangkan untuk laporan laba rugi interim harus mencakup periode sejak awal tahun buku sampai dengan akhir periode interim yang dilaporkan.

b. Informasi komparatif yang bersifat naratif dan deskriptif dari laporan keuangan periode sebelumnya wajib diungkapkan kembali apabila relevan untuk pemahaman laporan keuangan periode berjalan.

13. Laporan keuangan interim

a. Laporan keuangan interim adalah laporan keuangan yang diterbitkan di antara dua laporan tahunan dan harus dipandang sebagai bagian integral dari laporan periode tahunan. Penyusunan laporan keuangan interim dapat dilakukan secara bulanan, triwulan atau periode yang lain yang kurang dari satu tahun.

b. Laporan keuangan interim memuat komponen yang sama seperti laporan keuangan tahunan yang terdiri dari neraca; laporan laba rugi; laporan perubahan ekuitas; laporan arus kas; laporan perubahan dana investasi terikat; laporan sumber dan penggunaan dana zakat, infak dan shadaqah; laporan sumber dan penggunaan dana qardhul hasan; dan catatan atas laporan keuangan.

14. Laporan keuangan konsolidasi

Dalam menyusun laporan keuangan konsolidasi, laporan keuangan dan anak perusahaan digabungkan satu persatu dengan menjumlahkan unsur-unsur yang sejenis dari aktiva, kewajiban, investasi tidak terikat, ekuitas, pendapatan dan beban. Agar laporan keuangan konsolidasi dapat menyajikan informasi keuangan dari kelompok perusahaan tersebut sebagai satu kesatuan ekonomi, maka perlu dilakukan langkah-langkah sebagai berikut:

a). Transaksi dan saldo resiprokal antara induk perusahaan dan anak perusahaan, harus dieliminasi.

b). Keuntungan dan kerugian yang belum direalisasi, yang timbul dari transaksi antara induk perusahaan dan anak perusahaan, harus dieliminasi.

Baca Juga

c). Untuk tujuan konsolidasi, tanggal pelaporan, keuangan anak perusahaan pada dasarnya harus sama dengan tanggal pelaporan keuangan perusahaan induk. Apabila tanggal laporan keuangan tersebut berbeda maka laporan keuangan konsolidasi per tanggal laporan keuangan bank masih dapat dilakukan sepanjang:

  • perbedaan tanggal pelaporan tersebut tidak lebih dari 3 (tiga) bulan; dan
  • peristiwa atau transaksi material yang terjadi di antara tanggal pelaporan tersebut diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan konsolidasi.Jika kondisi tersebut tidak terpenuhi maka penyesuaian yang diperlukan harus dilakukan.

d). Laporan keuangan konsolidasi disusun dengan menggunakan kebijakan akuntansi yang sama untuk transaksi, peristiwa dan keadaan yang sama atau sejenis.

e). Hak minoritas (minority interest) harus disajikan tersendiri dalam neraca konsolidasi antara kewajiban dan modal. Sedangkan hak minoritas dalam laba disajikan dalam laporan laba rugi konsolidasi.


EmoticonEmoticon