Mungkin masih segar diingatan kita semua ketika terjadi geger kebocoran pipa PT. Inti Indorayon Utama (PTIIU), Menteri Negara Lingkungan Hidup ketika itu, Sarwono Kusumaatmadja segera menyerukan untuk dilakukan Audit Lingkungan atas aktivitas perusahaan tersebut (Kompas, 10 November 1993). Atau kejadian yang lagi menghangat saat ini yaitu semburan lumpur panas PT. Lapindo Brantas yang telah memasuki bulan ketiga sejak semburan pertama pada tanggal 29 Mei, telah menengelamkan 5 Desa, belasan pabrik dan memuntahkan sekitar 50,000 m3 lumpur panas perharinya (SCTV, Sigi 30 menit, 13 Agustus 2006) bahkan saat ini sudah mencapai 150,000 m3.
Pertanyaan mendasarnya adalah Sebenarnya apakah audit lingkungan itu? Seberapa pentingkah peran yang dijalankan dalam pengelolaan lingkungan?
Secara ringkas Audit Lingkungan adalah sistim evaluasi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif terhadap pengelolaan dampak yang ada maupun potensial dampak dari kegiatan suatu organisasi atas lingkungan yang juga berpengaruh terhadap kinerja suatu organisasi. Apa yang dievaluasi biasanya termasuk pengelolaan lingkungan dari organisasi itu, pentaatan terhadap peraturan dalam pengelolaan lingkungan seperti emisi ke udara, pembuangan ke air, pengelolaan limbahnya, sistim dokumentasi, pelaporan, indikator kinerja, sistim tanggap darurat termasuk pula tanggung jawab manajemen, komunikasi dan kursus-kursus yang diberikan kepada staffnya.
Audit Lingkungan bisa diterapkan secara luas bukan saja bagi departemen-departemen di pemerintahan, juga untuk perusahaan bisnis, bahkan termasuk kelompok-kelompok lingkungan. Salah satu contoh perusahaan yang menerapkan audit lingkungan melalui sistim manajemen lingkungan adalah PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT). Secara reguler pihak perusahaan melakukan audit lingkungan baik yang dilakukan oleh internal auditor PTNNT maupun auditor coorporate (yang lebih dikenal dengan Audit Five Star), hal yang diaudit meliputi aspek-aspek sistem manajemen dan standar kinerja. Salah satu bentuk Audit lainnya yang secara reguler diikuti oleh PTNNT adalah program PROPER yang diselenggarakan oleh Kementerian Negara Lingkungan Hidup, dimana hasil kinerja perusahaan ini termasuk baik dalam pengelolaan lingkungannya.
Manfaat Audit Lingkungan
AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), sebagai sebuah dokumen yang berisikan potensi-potensi dampak, skala besaran dampak, sistem pengelolaan dan pemantauan dampak, yang ada sekarang sepatutnya dilengkapi dengan Audit Lingkungan. Karena salah satu kegunaan Audit Lingkungan adalah untuk menguji, mengecek kinerja program lingkungan dari suatu organisasi secara berkala sehingga akan memperkuat penerapan rekomendasi dalam dua dokumen penting di AMDAL, yaitu RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan) dan RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan) suatu kegiatan. Apalagi Audit Lingkungan haruslah menjamin adanya database lingkungan yang menyeluruh untuk pengelolaan kewaspadaan serta pengambilan keputusan untuk pemantauan fasilitas yang telah dan akan dibangun.
Audit Lingkungan juga membantu pihak yang berwenang di bidang lingkungan, dengan memberi mereka informasi aktivitas organisasi mengelola lingkungan dari data base di atas. Data base lingkungan yang tesedia, sebaliknya, akan mendongkrak citra perusahaan sebagai perusahaan yang bonafid dan dapat dipercaya dengan tumbuhnya kesadaran lingkungan dari masyarakat.
Yang menjadi perdebatan, apakah audit Lingkungan itu bersifat keharusan (mandatory) sehingga dapat dipaksakan berlakunya oleh pemerintah, atau semata-mata kerelaan sang pengusaha untuk menjalankannya sebagai bagian dari manajemen internal mereka? Karena itu ada pendapat jika memang Audit Lingkungan merupakan urusan intern perusahaan, setidak-tidaknya masalah trasnparansi menjadi penting disini, sehingga pihak luar dapat menjalankan fungsinya sebagai eksternal kontrol. Apalagi mengingat kesalahan dalam mengelola lingkungan tidak hanya ditanggung oleh pengusaha, tetapi juga masyarakat lainnya.
Proses yang dijalankan untuk melakukan Audit Lingkungan haruslah dilakukan secara menyeluruh termasuk melakukan audit organisasi dan pesonalnya, penyelidikan lapangan (on-site investigation) dengan mewawancarai staff dengan variasi jabatannya, menganalisis dokumen-dokumen terkait, melakukan manajemen review yang pada akhirnya dilakukan pelaporan Audit dan rekomendasi tindak-lanjut kegiatan untuk perbaikan berkelanjutan (continual improvement). Rekomendasi tindak lanjut merupakan unsur penting yang akan membawa sebuah organisasi kepada perubahan-perubahan dan pada muaranya terjadi perbaikan dalam pengelolaan lingkungan.
Agar audit lingkungan dapat berjalan dengan efektif, setidaknya ada lima elemen penting yang harus diperhatikan. Pertama diperlukan komitmen dari perusahaan itu agar mau terbuka dan jujur dalam memberikan data. Hal di atas agak riskan mengingat pengusaha biasanya enggan untuk membuka 'jati dirinya' karena persaingan bisnis misalnya. Kedua, adanya Auditor yang mandiri yang tidak mempunyai kepentingan apapun akan fasilitas yang sedang diaudit. Ini penting untuk menjaga keobyektifan penilaian, kemandirian auditor harus pula dijaga agar tidak terpengaruh oleh situasi atau tekanan lainnya ketika mereka melakukan kunjungan lapangan. Verifikasi prosedur dan pengukuran kinerja, merupakan dua hal berikutnya dari elemen Audit Lingkungan. Hal ini penting dilakukan agar ada kepastian bahwa informasi yang didapat memang benar-benar akurat. Terakhir, harus ada mekanisme tindak lanjut dari rekomendasi yang didapat selama Audit Lingkungan. Jika tidak, maka usaha Audit Lingkungan yang telah dilakukan menjadi sia-sia.
Perkembangan Audit Lingkungan di Indonesia
Pada awal perkembangannya wacana tentang audit lingkungan mengalami perdebatan yang cukup panjang antara pihak yang berpikiran bahwa audit lingkungan hanya sebagai management tool yang lemah segi penegakannya maupun pihak yang berpendapat bahwa audit lingkungan bisa digunakan sebagai enforcement tool agar rekomendasi yang ada dalam RKL dan RPL dapat dilaksanakan.
Sehingga dapat dipahami bahwa para praktisi, dan pembuat studi AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) banyak yang pesimis akan kegunaan Audit Lingkungan karena masalah utamanya adalah bagaimana rekomendasi-rekomendasi AMDAL dapat diterapkan, sehingga yang diperlukan adalah pengawasan (surveilance) dan penegakan (enforcement) agar hasil studi AMDAL dapat dijalankan oleh pemrakarsa. Jika, masalah penegakan tidak dapat diselesaikan, maka audit lingkungan dipandang hanya sebagai tambahan pekerjaan dan biaya tanpa kejelasan makna perlindungan lingkungan lagi.
Nampaknya pemerintah lebih suka untuk melepaskan perdebatan tentang Audit Lingkungan. Keluarnya Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup NO.42 Tahun 94 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Audit Lingkungan telah menegaskan sikap pemerintah dan mengakhiri perdebatan apakah audit lingkungan bersifat sukarela atau kewajiban. Surat Keputusan tersebut jelas menyebutkan bahwa audit lingkungan adalah sukarela dan dengan ruang lingkup yang fleksibel. Jelas, hal ini sangat memerlukan 'niat baik' dari sang pemrakarsa audit lingkungan untuk mau terbuka atas aktivitas mereka. Tetapi untuk ketidakpatuhan penanggung jawab usaha dan atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan maka Menteri mempunyai hak untuk mewajibkan audit lingkungan terhadap usaha/kegiatan tersebut (KepMENLH 30/2001).
Menyimak kasus PT. IIU maupun PT. Lapindo Brantas apakah kita semua tahu tentang langkah tindak lanjut maupun penyebab dari kejadian tersebut yang sebenarnya atau parahnya lagi apakah mereka sudah melakukan audit lingkungan? Kita hanya mendengarkan informasi dari media padahal dampak yang ditimbulkan sangatlah besar bukan semata hanya dari sisi lingkungan tetapi sudah mengarah ke sosial. Jika sudah begini, maka apa yang disinyalir para praktisi AMDAL akan mendekati kenyataan; bahwa audit lingkungan menjadi tidak bermakna.
Agar audit lingkungan dapat berjalan dengan efektif, setidaknya ada lima elemen penting yang harus diperhatikan. Pertama diperlukan komitmen dari perusahaan itu agar mau terbuka dan jujur dalam memberikan data. Kedua, adanya Auditor yang mandiri yang tidak mempunyai kepentingan apapun akan fasilitas yang sedang diaudit. Terakhir, harus ada mekanisme tindak lanjut dari rekomendasi yang didapat selama Audit Lingkungan. Jika tidak, maka usaha Audit Lingkungan yang telah dilakukan menjadi sia-sia.
Audit Lingkungan itu bersifat keharusan (mandatory) sehingga dapat dipaksakan berlakunya oleh pemerintah, atau semata-mata kerelaan sang pengusaha untuk menjalankannya sebagai bagian dari manajemen internal mereka? Karena itu ada pendapat jika memang Audit Lingkungan merupakan urusan intern perusahaan, setidak-tidaknya masalah trasnparansi menjadi penting disini, sehingga pihak luar dapat menjalankan fungsinya sebagai eksternal kontrol.
Audit Lingkungan itu bersifat keharusan (mandatory) sehingga dapat dipaksakan berlakunya oleh pemerintah, atau semata-mata kerelaan sang pengusaha untuk menjalankannya sebagai bagian dari manajemen internal mereka? Karena itu ada pendapat jika memang Audit Lingkungan merupakan urusan intern perusahaan, setidak-tidaknya masalah trasnparansi menjadi penting disini, sehingga pihak luar dapat menjalankan fungsinya sebagai eksternal kontrol.
EmoticonEmoticon