Pengertian Bea Materai dan Objek Bea Materai

Pengertian Bea Materai
"Bea Materai adalah pajak tidak langsung yang dipungut secara insidentil (sekali pungut) atas dokumen yang disebut oleh Undang-Undang Bea Materai yang digunakan masyarakat dalam lalu lintas hukum sehingga dokumen tersebut dapat digunakan sebagai alat bukti dimuka pengadilan."
Dengan kata lain, Bea Materai adalah pajak yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
  
Beberapa istilah terkait Bea Materai:
Dokumen adalah kertas yang berisikan tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang perbuatan, keadaan atau kenyataan bagi seseorang dan/atau pihak-pihak yang berkepentingan. Benda materai adalah materai tempel dan kertas materai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Tandatangan adalah tandatangan sebagaimana lazimnya dipergunakan, termasuk pula paraf, teraan atau cap tandatangan atau cap paraf, teraan cap nama atau tanda lainnya sebagai pengganti tandatangan.

Pemateraian kemudian adalah suatu cara pelunasan Bea Materai yang dilakukan oleh Pejabat Pos atas permintaan pemegang dokumen yang Bea Meterainya belum dilunasi sebagaimana mestinya.
Pejabat Pos adalah Pejabat Perusahaan Umum Pos dan Giro yang diserahi tugas melayani permintaan pemeteraian kemudian.

Objek dan bukan objek Bea Materai
a. Objek Bea Materai
Pada prinsipnya dokumen yang harus dikenakan materai adalah dokumen menyatakan nilai nominal sampai jumlah tertentu, dokumen yang bersifat perdata dan dokumen yang digunakan di muka pengadilan, antara lain :

1)  Surat perjanjian dan surat-surat lainnya (antara lain: surat kuasa, surat hibah, surat pernyataan) yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata.
2)  Akta-akta notaris termasuk salinannya.
3)  Akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah termasuk rangkap-rangkapnya.
4)  Surat yang memuat jumlah atau harga nominal yang dinyatakan dalam mata uang asing yaitu:
  • yang menyebutkan penerimaan uang
  • yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening bank
  • yang berisi pemberitahuan saldo rekening di bank
  • yang berisi pengakuan bahwa utang uang seluruhnya atau sebagian telah dilunasi atau diperhitungkan.

5)  Surat berharga seperti wesel, promes dan aksep .
6)  Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun.
7)   Surat-surat biasa dan surat-surat kerumah tanggaan serta surat-surat uang semula tidak dikenakan bea materai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain, lain dari maksud semula, yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan.
8) Cek dan bilyet giro.

b. Bukan Objek Bea Materai
Dokumen yang tidak termasuk objek Bea Materai adalah:
1)   Dokumen yang berupa:
  • surat penyimpanan barang;
  • konosemen;
  • surat angkutan penumpang dan barang;
  • keterangan pemindahan yang dituliskan diatas dokumen surat penyimpanan barang, konosemen, dan surat angkutan penumpang dan barang;
  • bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang
  • surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim;
  • surat-surat lainnya yang dapat disamakan dengan surat-surat di atas.

Baca Juga

2)  Segala bentuk ijazah
3)  Tanda terima gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan dan pembayaran lainnya yang ada kaitannya dengan hubungan kerja serta surat-surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran itu.
4)  Tanda bukti penerimaan uang negara dari kas Negara dan kas pemerintah daerah.
5)  Kuitansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang dapat disamakan dengan itu ke kas negara, kas pemerintah.
6)  Tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi.
7)   Dokumen yang menyebutkan tabungan, pembayaran uang tabungan kepada penabung oleh bank, koperasi, dan badan-badan lainnya yang bergerak di bidang tersebut.
8)  Surat gadai yang diberikan oleh Perum Pegadaian.
9)  Tanda pembagian keuntungan atau bunga dari efek, dengan nama dan bentuk apapun.
10) Apabila suatu dokumen (kecuali cek dan bilyet giro) mempunyai tidak lebih dari Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), maka atas dokumen tersebut tidak terutang Bea Materai.


EmoticonEmoticon