Pengertian Bea Materai
"Bea Materai
adalah pajak tidak langsung yang dipungut secara insidentil (sekali pungut)
atas dokumen yang disebut oleh Undang-Undang Bea Materai yang digunakan
masyarakat dalam lalu lintas hukum sehingga dokumen tersebut dapat digunakan
sebagai alat bukti dimuka pengadilan."
Dengan kata
lain, Bea Materai adalah pajak yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen, seperti
surat perjanjian, akta notaris, kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek,
yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan
ketentuan dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Beberapa
istilah terkait Bea Materai:
Dokumen adalah
kertas yang berisikan tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang
perbuatan, keadaan atau kenyataan bagi seseorang dan/atau pihak-pihak yang
berkepentingan. Benda materai
adalah materai tempel dan kertas materai yang dikeluarkan oleh Pemerintah
Republik Indonesia.
Tandatangan
adalah tandatangan sebagaimana lazimnya dipergunakan, termasuk pula paraf,
teraan atau cap tandatangan atau cap paraf, teraan cap nama atau tanda lainnya
sebagai pengganti tandatangan.
Pemateraian
kemudian adalah suatu cara pelunasan Bea Materai yang dilakukan oleh Pejabat
Pos atas permintaan pemegang dokumen yang Bea Meterainya belum dilunasi
sebagaimana mestinya.
Pejabat Pos
adalah Pejabat Perusahaan Umum Pos dan Giro yang diserahi tugas melayani
permintaan pemeteraian kemudian.
Objek dan bukan objek Bea Materai
a. Objek Bea Materai
Pada prinsipnya dokumen yang harus dikenakan
materai adalah dokumen menyatakan nilai nominal sampai jumlah tertentu, dokumen
yang bersifat perdata dan dokumen yang digunakan di muka pengadilan, antara
lain :
1) Surat perjanjian dan surat-surat lainnya
(antara lain: surat kuasa, surat hibah, surat pernyataan) yang dibuat dengan
tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan
atau keadaan yang bersifat perdata.
2) Akta-akta notaris termasuk salinannya.
3) Akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat
Akta Tanah termasuk rangkap-rangkapnya.
4) Surat yang memuat jumlah atau harga nominal
yang dinyatakan dalam mata uang asing yaitu:
- yang menyebutkan penerimaan uang
- yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening bank
- yang berisi pemberitahuan saldo rekening di bank
- yang berisi pengakuan bahwa utang uang seluruhnya atau sebagian telah dilunasi atau diperhitungkan.
5) Surat berharga seperti wesel, promes dan
aksep .
6) Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun.
7) Surat-surat biasa dan surat-surat kerumah
tanggaan serta surat-surat uang semula tidak dikenakan bea materai berdasarkan
tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain,
lain dari maksud semula, yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka
pengadilan.
8) Cek dan
bilyet giro.
b. Bukan Objek Bea Materai
Dokumen yang
tidak termasuk objek Bea Materai adalah:
1) Dokumen yang berupa:
- surat penyimpanan barang;
- konosemen;
- surat angkutan penumpang dan barang;
- keterangan pemindahan yang dituliskan diatas dokumen surat penyimpanan barang, konosemen, dan surat angkutan penumpang dan barang;
- bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang
- surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim;
- surat-surat lainnya yang dapat disamakan dengan surat-surat di atas.
Baca Juga
2) Segala bentuk ijazah
3) Tanda terima gaji, uang tunggu, pensiun, uang
tunjangan dan pembayaran lainnya yang ada kaitannya dengan hubungan kerja serta
surat-surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran itu.
4) Tanda bukti penerimaan uang negara dari kas
Negara dan kas pemerintah daerah.
5) Kuitansi untuk semua jenis pajak dan untuk
penerimaan lainnya yang dapat disamakan dengan itu ke kas negara, kas
pemerintah.
6) Tanda penerimaan uang yang dibuat untuk
keperluan intern organisasi.
7) Dokumen yang menyebutkan tabungan, pembayaran
uang tabungan kepada penabung oleh bank, koperasi, dan badan-badan lainnya yang
bergerak di bidang tersebut.
8) Surat gadai yang diberikan oleh Perum
Pegadaian.
9) Tanda pembagian keuntungan atau bunga dari
efek, dengan nama dan bentuk apapun.
10) Apabila
suatu dokumen (kecuali cek dan bilyet giro) mempunyai tidak lebih dari Rp
250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), maka atas dokumen tersebut tidak
terutang Bea Materai.
EmoticonEmoticon