Pengakuan aset dan kewajiban Pajak Tangguhan dilakukan terhadap rugi fiscal yang masih dapat dikompensasikan dan beda waktu antara laporan keuangan komersial dengan laporan keuangan fiscal yang dikenakan pajak, dikalikan dengan tarif pajak yang berlaku. Karena tarif Pajak Penghasilan berubah – ubah dari waktu ke waktu, maka diperlukan suatu metode alokasi agar diperoleh kepastian dan perlakuan yang konsisten terhadap pajak penghasailan tersebut beserta penyajiannya dalam Laporan Keuangan. Dalam aplikasinya, tarif pajak maksimum PPh 30% digunakan karena alasan kepraktisan.
Pencatatan
Jurnal untuk mencatat timbulnya asset pajak tangguhan adalah
Keterangan
|
Debit
|
Kredit
|
Aset
pajak tangguhan
Pendapatan
pajak tangguhan
|
xxxx
|
Xxx
|
Jurnal untuk mencatat timbulnya kewajiban pajak tangguhan adalah
Keterangan
|
Debit
|
Kredit
|
Beban
pajak tangguhan
Kewajiban
pajak tangguhan
|
xxxx
|
Xxx
|
Penyajian pajak tangguhan
- Aset pajak dan kewajiban pajak harus disajikan terpisah dari aset dan kewajiban lainnya dalam neraca.
- Aset dan kewajiban pajak tangguhan harus dibedakan dari aset pajak kini (tax receivable/prepaid tax) dan kewajiban pajak kini (tax payable).
- Aset atau kewajiban pajak tangguhan tidak boleh disajikan sebagai aset atau kewajiban lancar.
- Aset pajak kini harus dikompensasikan (offset) dengan kewajiban pajak kini dan iumlah netonya disajikan dalam neraca.
- Beban (penghasilan) pajak yang berhubungan dengan laba atau rugi dari aktivitas normal harus disajikan tersendiri pada laporan laba rugi.
- Aset pajak tangguhan disajikan terpisah dengan akun tagihan restitusi PPh dan kewajiban tangguhan juga disajikan terpisah dengan utang PPh 29.
- PPh final:
- Apabila nilai tercatat aset atau kewajiban yang berhubungan dengan PPh final berbeda dari Dasar Pengenaan Pajaknya, maka perbedaan tersebut tidak boleh diakui sebagai aset atau kewajiban pajak tangguhan.
- Atas penghasilan yang telah dikenakan PPh final, beban pajak diakui proporsional dengan jumlah pendapatan menurut akuntansi yang diakui pada periode berjalan.
- Selisih antara jumlah PPh final yang terutang dengan jumlah yang dibebankan sebagai pajak kini pada perhitungan laba rugi diakui sebagai Pajak Dibayar di Muka dan Utang Pajak.
- Akun PPh final dibayar di muka harus disajikan terpisah dari PPh final yang masih harus dibayar.
Perlakuan akuntansi untuk hal khusus:
- Jumlah tambahan pokok dan denda pajak yang ditetapkan dalam Surat Ketetapan Pajak harus dibebankan sebagai pendapatan atau beban lain-lain pada Laporan Laba Rugi periode berjalan.
- Apabila diajukan keberatan dan atau banding, pembebanannya ditangguhkan.
- Apabila terdapat kesalahan mendasar, perlakuan akuntansinya mengacu pada PSAK 25 tentang Laba atau Rugi Bersih untuk periode berjalan, kesalahan mendasar, dan perubahan kebijakan akuntansi.
Penyajian dalam laporan keuangan
Laba sebelum PPh xxx
PPh:
• PajakKini xxx
• Pajak Tangguhan xxx (xxx)
Laba Setelah PPh xxx
Contoh Soal
Contoh 1: Laba sebelum pajak tahun 2006 = Rp 900.000.000. Koreksi fiscal atas laba tersebut adalah:
a. Pendapatan bunga deposito Rp 60.000.000.
b. Beban jamuan tanpa daftar nominatif Rp 40.000.00
c. Penyusutan fiskal lebih kecil Rp 15.000.000 daripada penyusutan komersial.
d. Angsuran PPh 25 Rp 20.000.000 per bulan.
Pertanyaan:
a. Tentukan Penghasilan Kena Pajak.
b. Tentukan PPh Kurang/Lebih Bayar.
c. Tentukan aset atau kewajiban pajak tangguhan.
d. Buatlah jurnal dan penyajiannya.
Jawab:
a. Laba sebelum pajak Rp 900.000.000
Koreksi beda tetap:
-/- Pendapatan bunga deposito (Rp 60.000.000)
+/+ Beban jamuan Rp 40.000.000 (Rp 20.000.000)
Total beda tetap Rp 880.000.000
Koreksi beda waktu :
Total beda tetap Rp 880.000.000
+/+ Penyusutan (Rp 15.000.000)
Total beda waktu Rp 895.000.000
b. Pajak terutang:
10% x Rp 50.000.000 = Rp 5.000.000
15% x Rp 50.000.000 = Rp 7.500.000
30% x Rp 795.000.000 = Rp 238.500.000
Rp 251.000.000
Kredit PPh 25 (Rp 240.000.000)
PPh KB (PPh 29) Rp 11.000.000
c. Aset Pajak Tangguhan: 30% x Rp 15.000.000 = Rp 4.500.000
d. Jurnal:
Keterangan
|
Debit
|
Kredit
|
PPh
Badan – Pajak Kini
Asset
Pajak Tangguhan
Pendapatan
Pajak Tangguhan
PPh
25 dibayar di muka
Hutang
PPh 29
|
251.000.000
4.500.000
|
4.500.000
240.000.000
11.000.000
|
Penyajian :
Laba sebelum pajak Rp 900.000.000
Pajak Kini Rp 251.000.000
Pajak Tangguhan (Rp 4.500.000)
(Rp
246.500.000)
Laba Bersih Rp 653.500.000
Contoh 2: Laba sebelum pajak tahun 2006 = Rp 700.000.000. Koreksi
fiskal atas laba tersebut adalah:
a. Pendapatan sewa bangunan Rp
50.000.000.
b. Beban bunga pajak Rp 10.000.000.
c. Beban pemberian sembako Rp
40.000.000.
d. Penyusutan komersial Rp
10.000.000 lebih tinggi dan penyusutan fiskal.
e. Pendapatan jasa giro Rp
20.000.000.
f. Beban PPh Rp 5.000.000.
g. Amortisasi fiskal Rp 15.000.000
lebih tinggi dan amortisasi komersial.
Kredit Pajak:
a. PPh 22: Rp 10.000.000
b. PPh 23: Rp 100.000.000
c. PPh 24: Rp 25.000.000
d. PPh 25: Rp 15.000.000
Pertanyaan:
a. Tentukan Penghasilan Kena Pajak.
b. Tentukan pajak Kurang/Lebih Bayar.
c. Tentukan aset atau kewajiban pajak tangguhan.
d. Buatlah jurnal dan penyajiannya.
Jawab:
a. Laba sebelum pajak Rp 700.000.000
Koreksi beda tetap:
-/- Pendapatan sewa bangunan (Rp 50.000.000)
-/- Pendapatan jasa giro (Rp
20.000.000)
+/+ Beban bunga pajak Rp 10.000.000
+/+ Beban pemberian sembako Rp 40.000.000
+/+ Beban PPh Rp 5.000.000 (Rp
15.000.000)
Total beda tetap
Rp 685.000.000
EmoticonEmoticon