Konsep Perpajakan dan Masa Depan Perpajakan Indonesia

Konsep Perpajakan
Tujuan Perpajakan
Perpajakan diperlukan untuk membiayai berbagai pengeluaran negara. Tujuan dari perpajakan adalah untuk menekan konsumsi dan investasi dari sistem kegiatan sosial sehingga sistem administrasi dapat menyediakan barang dan jasa publik, sosial atau kolektif dan dapat memberikan subsidi kepada golongan miskin tanpa menimbulkan inflasi dan kesukaran dalam neraca pembayaran.

Fungsi pokok dari perpajakan adalah untuk menekan berbagai permintaan akan kapasitas produktif dari sistem kegiatan sosial. Dengan demikian, perpajakan mempunyai tujuan lain, di samping sebagai sumber pendapatan negara. Perpajakan yang eifisien dilaksanakan dengan suatu cara yang dapat membantu pembagian pendapatan yang lebih merata, dapat membantu untuk memberikan dorongan tingkat pertumbuhan ekonomi dan memperkuat kebijaksanaan pengeluaran anggaran yang dilaksanakan oleh sistem administrasi.

Suatu sistem pajak yang baik haruslah memenuhi kriteria, diantaranya adalah sebagai berikut:
  1. Distribusi dari beban pajak harus adil, setiap orang harus membayar sesuai dengan “bagiannya yang wajar”.
  2. Pajak-pajak harus sedikit mungkin mencampuri keputusan-keputusan ekonomi.
  3. Pajak-pajak haruslah memperbaiki ketidakefisienan yang terjadi di sektor swasta, apabila instrumen pajak dapat melakukannya.
  4. Struktur pajak haruslah mampu digunakan dalam kebijakan fiskal untuk tujuan stabilisasi dan pertumbuhan ekonomi.
  5. Sistem pajak harus dimengerti oleh wajib pajak.
  6. Administrasi pajak dan biaya pelaksanaannya haruslah sesedikit mungkin.
  7. kepastian.
  8. Dapat dilaksanakan.
  9. Dapat diterima, 

Suatu sistem pajak yang baik adalah suatu sistem pajak yang adil. Konsep keadilan ini sifatnya relatif, sehingga harus dijelaskan lebih lanjut. Dalam bidang perpajakan konsep keadilan menjadi dua klasifikasi, yaitu keadilan datar (horizontal equity) dan keadilan tegak (vertical equity). Yang dimaksud dengan keadilan datar adalah pengenaan pajak dimana setiap orang yang kedaannya sama haruslah menderita beban pajak yang sama besarnya. Sedangkan keadilan tegak adalah situasi dimana orang yang keadaannya berbeda adalah haruslah menderita beban pajak yang berbeda pula.

Masa Depan Perpajakan Indonesia
Untuk menyongsong masa depan perpajakan yang memenuhi harapan semua pihak yang dalam hal ini pemerintah dan masyarakat, maka harus ada rekonsiliasi perpajakan nasional. Tingkat kepercayaan yang rendah, menyebabkan tersumbatnya arus penerimaan negara dari sektor perpajakan. Perluasan pengenaan pajak final dapat dijadikan strategi penyederhanaan pajak sekaligus mengemat energi kedua belah pihak. 

Rekonsiliasi perpajakan juga bisa dan tepat dilakukan dengan menggunakan mediasi pengampunan pajak (tax amnesty). Tax Amnesty diharapkan akan mampu meningkatkan cadangan devisa dan investasi di Indonesia.

Baca Juga

Keuntungan jangka panjangnya adalah pemerintah dapat mengawasi secara ketat, bahkan dapat melakukan law enforcement secara tegas terhadap perilaku pembayar pajak nakal. Karena itu, tugas pemerintah ke depan dalam perpajakan adalah bagaimana mengkondisikan agar partisipasi perpajakan masyarakat meningkat. Partisipasi akan muncul ketika peluang untuk itu tersedia dengan baik, mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kebijakan perpajakan. Harus dapat dicegah pemunculan apatisme perpajakan pada masyarakat.

Rakyat khususnya pembayar pajak aktif perlu mengambil pilihan untuk terlibat aktif dalam perumusan RUU perpajakan, agar RUU perpajakan dan sistem perpajakan menjadi lebih baik, lebih memberikan harapan bagi masa depan demokrasi, sebab pajak merupakan aspek yang krusial bagi bangunan Indonesia yang lebih berkeadilan dan demokratis di masa depan.



EmoticonEmoticon