LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASI

Laporan arus kas konsolidasi disiapkan dari laporan laba rugi konsolidasi dan neraca konsolidasi, bukan dari laporan keuangan terpisah induk dan perusahaan anak. Dengan sedikit pengecualian, persiapan laporan arus kas konsolidasi memerlukan analisis dan prosedur sama seperti digunakan dalam menyiapkan laporan arus kas untuk entitas terpisah, baik metode langsung maupun tidak langsung yang selama ini dipelajari.
Yang perlu mendapat perhatian adalah, pendapatan hak minoritas adalah peningkatan arus kas dari aktivitas operasi karena pendapatan hak minoritas meningkatkan aktiva dan kewajiban konsolidasi dengan cara yang sama dengan laba bersih konsolidasi. Dividen hak minoritas juga dikurangkan bersama-sama dengan dividen hak mayoritas dalam pelaporan arus kas dari aktivitas pendanaan.
Jika perusahaan menggunakan metode tidak langsung, pendapatan dari ekuitas investi meningkatkan pendapatan tanpa meningkatkan kas karena peningkatan tersebut direfleksikan dalam akun investasi. Sebaliknya, dividen yang diterima dari ekuitas investi meningkatkan kas tetapi tidak mempengaruhi pendapatan karena penurunan tersebut direfleksikan dalam akun investasi. Jumlah bersih dari pos-pos ini (perubahan dalam akun investasi) dikurangkan dari (atau ditambahkan pada) laba bersih dalam bagian “arus kas dari aktivitas operasi” pada laporan arus kas. Kelebihan dividen yang diterima terhadap pendapatan ekuitas akan dirtambahkan.

Jika pelaporan arus kas dari aktivitas operasi menggunakan metode langsung, dividen yang diterima dari ekuitas investi dilaporkan secara langsung sebagai arus kas dari aktivitas operasi tanpa adanya masalah seperti yang terdapat dalam penggunaan metode tidak langsung.

PENGUNGKAPAN DALAM LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASI
Menurut PSAK No. 4, paragraph 28, pengungkapan berikut harus disajikan dalam catatan atau laporan keuangan konsolidasi:
  • Daftar anak perusahaan (yang signifikan), yang antara lain mencakup: nama anak perusahaan, tempat domisili, bidang usaha dan persentase pemilikan dan persentase hak suara (apabila berbeda dengan persentase, pemilikan);
  • Alasan untuk tidak mengkonsolidasikan anak perusahaan, sebagaimana diatur pada paragraph 20;
  • Sifat hubungan antara induk perusahaan dan anak perusahaan yang menyebabkan induk perusahaan dapat melakukan pengendalian terhadap anak perusahaan meskipun hak suara induk perusahaan, baik langsung maupun tidak langsung, 50% atau kurang; dan
  • Pengaruh dari akuisisi dan penjualan atau pengalihan penyertaan pada anak perusahaan terhadap posisi keuangan dan hasil usaha konsolidasi tahun berjalan dan tahun sebelumnya.


EmoticonEmoticon