Sistematika Undang-Undang Pajak Penghasilan

Pajak penghasilan dikenal sebagai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 atau PPh 25 adalah pajak yang dibebankan pada penghasilan perorangan, perusahaan atau badan hukum lainnya. Supaya pajak yang dipungut (pemajakan) oleh Negara dari rakyat tidak disamakan dengan perampokan dan supaya pelaksanaan pemajakan tidak menimbulkan kesewenang-wenangan, maka semua hal yang berkaitan dengan pemajakan harus diatur dengan undang-undang pajak (Pasal 23 ayat 2 UUD 1945).

Baca Juga


Berkaitan dengan Pajak Penghasilan (singkat resminya adalah PPh), segala sesuatu yang berkaitan dengan pemajakan PPh juga harus diatur dengan undang-undang. Di Indonesia undang-undang yang mengatur pemajakan PPh disebut Undang-Undang Pajak Penghasilan. Undang-Undang Pajak Penghasilan yang berlaku saat ini adalah:

  1. Undang-Undang No 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
  2. Undang-Undang No. 9 Tahun 1991 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Undang-undang ini hanya mengubah satu dua pasal dan ayat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
  3. Undang-Undang No. 10 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 9 Tahun 1991 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Undang-undang ini mengubah cukup banyak pasal dan ayat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1991.
  4. Undang-Undang No. 17 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan  Undang-Undang No 9 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Undang-Undang ini mengubah sekitar 23 pasal dan ayat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang telah dua kali diubah tersebut.

Dalam praktek, demi kepraktisan, keempat Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan tersebut disatukan dalam satu naskah yang disebut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 17 Tahun 2000.

Sistematika UU PPh terbaru terdiri dari 9 (sembilan) bab dan 40 (empat puluh) pasal, yakni:

  • Bab I tentang Ketentuan Umum ; hanya terdiri dari satu pasal, yaitu Pasal 1;
  • Bab II tentang Subjek Pajak; terdiri dari tiga pasal, yaitu Pasal 2, 2A, 3;
  • Bab III tentang Objek Pajak; terdiri dari sebelas pasal, yaitu Pasal 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 11A, 14, 15 (Pasal 12 dan 13 dihapus);
  • Bab IV tentang Cara Menghitung Pajak; terdiri dari empat pasal, yaitu Pasal 16, 17, 18, 19;
  • Bab V tentang Pelunasan Pajak dalam Tahun Berjalan; terdiri dari tujuh pasal, yaitu Pasal 20, 21, 22, 23, 24, 25, 26;
  • Bab VI tentang Perhitungan Pajak pada Akhir Tahun; terdiri dari tiga pasal, yaitu Pasal 28, 28A, 29 (Pasal 27, 30 dan 31 dihapus);
  • Bab VII tentang Ketentuan Lain-lain; terdiri dari lima pasal, yaitu Pasal 31A, 31B, 31C, 32, 32A;
  • Bab VIII tentang Ketentuan Peralihan; terdiri dari tiga pasal, yaitu Pasal 33, 33A, 34;
  • Bab IX tentang Ketentuan Penutup; terdiri dari tiga pasal, yaitu Pasal 35, II, III.


EmoticonEmoticon