Landasan Utama Pajak Penghasilan

Bab I Pasal 1 UU PPh tentang ketentuan umum menyatakan bahwa 'Pajak Penghasilan dikenakan terhadap Wajib Pajak atas penghasilan yang dityerima atau diperolehnya dalam tahun pajak. Ketentuan umum tersebut merupakan ketentuan yang menjadi dasar dan yang menjiwai ketentuan pada pasal-pasal berikutnya.
Konsep penting yang terdapat dalam ketentuan umum Pasal 1 tersebut:

  1. Konsep 'Subjek Pajak' termasuk konsep 'Wajib Pajak',
  2. Konsep 'penghasilan yang diterima atau diperoleh' sebagai Objek Pajak,
  3. Konsep 'dikenakan', dan
  4. Konsep 'dalam tahun pajak'.
Konsep pertama, yaitu konsep Subjek Pajak dan Wajib Pajak dijabarkan dalam Bab II UU PPh. Konsep 'penghasilan yang dirterima atau diperoleh' sebagai Objek Pajak dijabarkan dalam Bab III. Sedangkan konsep 'dikenakan' dan Konsep 'dalam tahun pajak' dijabarkan pada Bab IV sampai Bab VI.

Jiwa dari ketentuan Pasal I menyatakan bahwa Pajak Penghasilan termasuk dalam kelompok pajak langsung, yaitu jenis pajak yang pengenaannya dilakukan secara periodik dan secara yuridis beban pajaknya tidak boleh dialihkan kepada pihak lain selain pihak yang telah ditentukan dalam UU PPh. Penggunaan frasa 'dalam tahun pajak' dalam ketentuan Pasal 1 tersebut menunjukkan bahwa PPh dikenakan secara periodik setahun sekali, tidak secara insidentil setiap kali terjadinya peristiwa penerimaan penghasilan. Pengenaan PPh setiap periodik setahun sekali ini akan dibahas lebih mendalam di bab mengenai mekanisme/prosedur pemajakan PPh.

Baca Juga


Jiwa dari ketentuan Pasal 1 juga menunjukkan bahwa Pajak Penghasilan termasuk dalam kelompok pajak subjektif, yaitu jenis pajak yang terlebih dahulu menekankan Subjek Pajak baru kemusian Objek Pajak. Perhatian cara perumusannya: 'Pajak Penghasilan dikenakan terhadap Subjek Pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh...'. Perumusannya tidak berbunyi: 'Pajak Penghasilan dikenakan atas  penghasilan yang diterima atau diperoleh Subjek Pajak...'. Makna dari perumusan ini adalah bahwa- dalam menentukan peristiwa atau transaksi atau kasus yang dikenai atau tidak dikenai PPh dan jika dikenai PPh berapa besar PPh itu- yang lebih dahulu dianalisi adalah Subjek Pajak PPh baru kemudian Objek Pajak PPh. Karena itu, dalam membahas PPh, terlebih dahulu dibahas adalah Subjek Pajak PPh baru diikuti Objek Pajak PPH, dan penghitungan besarnya PPh.

Untuk menentukan suatu kasus/peristiwa/transaski dikenai PPh atau tidak, langkah pertama adalah menentukan pihak-pihak mana saja yang terlibat dalam kasus/peristiwa/transaski tersebut. Kemudian status Subjek Pajak dari masing-masing pihak yang terlibat dalam kasus/peristiwa/transaski tersebut dianalisis. Untuk menjawab ini kita mulai dengan menganalisis cara menentukan Subjek Pajak PPh menurut UU PPh.


EmoticonEmoticon