Sistem Perpajakan di Indonesia

Kelancaran dan keberhasilan pembangunan suatu negara tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja, melainkan seluruh masyarakat. Salah satu perwujudan tanggung jawab masyarakat kepada negara ialah dengan membayar pajak.

Perpajakan merupakan salah satu aspek penting dalam usaha meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan anggota keluarganya. Negara pun demikian, dimana kebutuhannya tidak jauh berbeda dengan kebutuhan rumah tangga keluarga. Perbedaannya adalah rumah tangga keluarga untuk memenuhi keperluan yang sifatnya perorangan, sedangkan rumah tangga negara untuk memenuhi kebutuhan warga negara. 

Oleh karena itu, pemerintah harus mempunyai pendapatan atau penerimaan negara yang salah satunya berasal dari pajak. Penerimaan tersebut digunakan untuk menjalankan pemerintahan dan melaksanakan pembangunan dengan tujuan menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sistem perpajakan di Indonesia mempunyai corak sebagai berikut:

Bahwa pemungutan pajak merupakan perwujudan dari pengabdian kewajiban dan peran serta wajib pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan yang diperlukan guna membiayai pembangunan nasional.
Bahwa tanggung jawab atas kewajiban pelaksanaan pajak sebagai pencerminan kewajiban di bidang perpajakan berada pada anggota masyarakat wajib pajak sendiri.

Bahwa anggota masyarakat wajib pajak diberi kepercayaan untuk kegotongroyongan nasional melalui sistem menghitung dan membayar sendiri (self assessment system') pajak terutang kepada negara.

Oleh karena itu, sistem perpajakan harus memenuhi empat syarat, antara lain:

Keadilan
Keadilan dalam pelaksanaan pajak, antara lain diwujudkan dengan adanya hak bagi wajib pajak untuk mengajukan keberatan, penundaan pembayaran, dan mengajukan banding pada majelis pertimbangan pajak atau lembaga peradilan lainnya.

Yuridis
Hukum pajak harus dapat memberikan jaminan hukum yang perlu untuk menyatakan keadilan yang tegas, baik untuk negara maupun untuk warganya. Di Indonesia dalam UUD 1945 Pasal 23 Ayat (2) ditegaskan bahwa penenaan dan pemungutan pajak (termasuk bea dan cukai) untuk keperluan negara ditetapkan dengan undang-undang (pemungutan pajak harus mendapat persetujuan rakyat melalui DPR).

Ekonomis
Keseimbangan dalam kehidupan ekonomi tidak boleh terganggu karena adanya pemungutan pajak. Sesuai dengan fungsi pajak, yaitu sebagai alat pengukur kegiatan ekonomi.

Finansial
Hasil pemungutan pajak sedapat mungkin cukup untuk sebagian dari pengeluaran-pengeluaran negara sesuai dengan fungsi pajak, yaitu sebagi sumber keuangan negara (budgetair)

Fungsi pajak dalam perekonomian nasional
Pajak yang dipungut pemerintah berdasarkan undang-undang mempunyai fungsi utama sebagai berikut:

  • Pajak sebagai sumber pendapatan negara
  • Pajak sebagai alat pengatur kegiatan ekonomi
  • Pajak sebagai alat pemerataan pendapatan masyarakat
Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Departemen Keuangan Republik Indonesia. System perekonomian yang dilakukan oleh Indonesia pada mulanya mencakup ketiga system, yaitu Official assessment system, Self assessment system, dan withholding tax system.

1. Official Assessment System
Sistem ini dilaksanakan sampai dengan tahun 1967. Official Assessment System adalah suatu cara pemungutan pajak yang wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada pemungut pajak (fiscus). 

Sistem ini diterapkan dalam hal pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dimana KPP akan mengeluarkan surat ketetapan pajak mengenai besarnya PBB yang terhutang setiap tahun. Jadi wajib pajak tidak perlu menghitung sendiri, tapi cukup membayar PBB berdasarkan Surat Pembayaran Pajak Terutang (SPPT) yang dikeluarkan oleh KPP dimana tempat objek pajak tersebut terdaftar

2. Semi Self Assessment System dan With Holding System
Kedua sistem ini dilaksanakan di Indonesia dari tahun 1968 sampai dengan 1983. Semi Self Assessment System adalah cara pemungutan pajak yang wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada wajib pajak bersama dengan fiscus. Contohnya diterapkan dalam penyampaian SPT Tahunan PPh (baik untuk Wajib Pajak Badan maupun Wajib Pajak Orang Pribadi), dan SPT Masa PPN.

WithHolding Tax System adalah cara pemungutan pajak yang wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada pihak ketiga yang ditunjuk. System ini diterapkan dalam mekanisme pemotongan/pemungutan sesuai PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, PPh Final Pasal 4 Ayat (2), PPh Pasal 15, dan PPN. Sebagai bukti atas pelunasan pajak ini biasanya berupa bukti potong atau bukti pungut. Dalam kasus tertentu ada juga yang berupa Surat Setoran Pajak (SSP). Bukti-bukti pemotongan ini nanti dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh/SPT Masa PPN dari Wajib Pajak yang bersangkutan

Baca Juga

3. Full Self Assessment System
System ini dilaksanakan sejak tahun 1983 sampai dengan sekarang. Full Self Assessment System adalah suatu cara pemungutan pajak dengan penentuan besarnya pajak terutang ada pada wajib pajak. Dengan kata lain, wajib pajak yang melakukan perhitunganya sendiri. Fiscus tidak ikut campur, ia hanya memberikan petunjuk dan bantuan kepada wajib pajak yang belum bisa atau belum memahami cara perhitunganya serta mengingatkan atau melakukan penagihan kepada wajib pajak yang belum membayar kewajibannya pada saat jatuh tempo.

Mekanisme perpajakan yang dianut di Indonesia saat ini untuk berbagai jenis pajak didasarkan pada self assessment system. Dalam Self assessment system mengandung hal yang penting, yang diharapkan ada dalam diri wajib pajak yaitu :
  1. Tax consciousness atau kesadaran wajib pajak.
  2. Kejujuran wajib pajak. 
  3. Tax mindedness wajib pajak, hasrat untuk membayar pajak.
  4. Tax discipline, disiplin wajib pajak terhadap pelaksanaan peraturan perpajakan sehingga pada waktu wajib pajak dengan sendirinya memenuhi kewajiban yang dibebankan kepadanya oleh Undang-undang.

Hingga saat ini kantor pajak telah merubah sistem administrasinya menjadi tiga yaitu KPP Besar, KPP Madya, KPP Pratama. Dimana ketiga KPP tersebut telah menerapkan sistem administrasi modern diantaranya ada Account Representative (AR), kring pajak, dan help desk.

Mereka mengharapkan dengan adanya perubahan sistem tersebut citra negatif Pajak dimasyarakat dapat berubah dari yang semula enggan membayar pajak karena takut berurusan dengan orang pajak menjadi lebih pro aktif untuk membayar pajak. Tetapi yang lebih diinginkan masyarakat sebenarnya adalah perubahan budaya orang pajak sendiri yaitu dari penguasa menjadi pelayan masyarakat sesuai dengan namanya kantor pelayanan.

Kesulitan masyarakat untuk membayar pajak disebabkan kurangnya sosialisasi dr aparat pajak khususnya dimana mereka hanya memberikan sosialisasi kepada wajib pajak tertentu saja (besar & berpotensi) bukannya kepada seluruh wajib pajak. salah satu contoh : ketika pelaporan SPT tahunan 2007 banyak wajib pajak yang kecewa ternyata mereka sudah tidak terdaftar di KPP dimana sebelumnya mereka terdaftar tetapi pindah ke KPP lain (KPP Pratama lainnya) tanpa ada pemberitahuan sebelumnya (surat terlambat datang).

Hal-hal seperti ini diharapkan tidak terjadi lagi dalam penerapan sistem administrasi modern yang telah berjalan selama ini sehingga minat masyarakat untuk membayar pajak dapat tumbuh sehingga kelancaran pembangunan negeri ini tidak terganggu.


EmoticonEmoticon