DEFINISI REGULASI PUBLIK
Regulasi berasal dari bahasa inggris, yaitu regulation atau peraturan. Dalam kamus bahasa Indonesia (Reality Publisher, 2008) kata “peraturan” mengandung arti kaidah yang dibuat untuk mengatur, petunjuk yang dipakai untuk menata sesuatu dengan aturan, dan ketentuan yang harus dijalankan serta dipatuhi. Jadi, regulasi publik adalah ketentuan yang harus dijalankan dan dipatuhi dalam proses pengelolaan organisasi publik, baik pada organisasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, partai politik, yayasan dan lain sebagainya.
Dasar hukum keuangan sektor public
Proses penyelenggaraan pemerintahan ditujukan untuk mengkoordinasi pelaksanaan hak dan kewajiban warga negara dalam suatu sistem pengelolaan keuangan negara. Pengelolaan keuangan negara maupun keaungan daerah, sebagai mana yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945 perlu dilaksanakan secara profesional, terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dasar Hukum Keuangan Negara
Keuangan negara dapat diinterpretasikan sebagai pelaksanaan hak dan kewajiban warga yang di nilai dengan uang, dalam kerangka tata penyelenggaraan pemerintah. Wujud pelaksanaan tata negara tersebut dapat di identifikasi sebagai segala bentuk kekayaan, hak dan kewajiban yang tercantum dalam APBN dan laporan pelaksanaanya.
Hak Hak Negara Yang Dimaksud, Mencangkup Antara Lain:
|
Kewajiban negara adalah Berupa Pelaksanaan Tugas-Tugas Pemerintah sesuai dengan pembukaan UUD 1945 yaitu:
|
1. Hak monopoli, mencetak dan mengadarkan uang.
2. Hak untuk memungut sumber-sumber keuangan seperti pajak, bea dan cukai.
3. Hak untuk memproduksi barang dan jasayang dapat dinikmati oleh khalayak umum, yang dalam hal ini pemerintah dapat memperoleh (kontra prestasi) sebagai sumber penerimaan negara.
|
1. Melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia.
2. Memajukan kesejahteraan umum.
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. |
Tabel Contoh Regulasi Publik yang Mengatur Akuntansi Sektor Publik
Tahapan dalam Siklus Akuntansi Sektor Publik
|
Contoh Regulasi Publik
|
Perencanaan public |
|
Penganggaran public |
|
Realisasi anggaran publik | UU No 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara |
Pengadaan barang dan jasa publik | Peraturan Presiden No 32 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden No 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah |
Pelaporan keuangan sektor publik | PP No 8 Tahun 2005 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah |
Audit sektor publik |
|
Pertanggungjawaban publik | Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah |
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ditetapkan setiap tahun dengan undang undang apabila dewan perwakilan rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah menjalankan anggaran tahun lalu
- Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan Undang-Undang
- Jenis dan harga mata uang ditatapkan dengan Undang-Undang
- Hak keuangan negara selanjutnya diatur dengan Undang-Undang
- Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu badan pemeriksaan keuangan, yang peraturannya ditetapkan ditetapkan dengan Undang-Undang. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, ditetapkan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN) untuk tahun anggaran yang bersangkutan.Penyusunan APBN bukan hanya untuk memenuhi ketentuan konstitusional yang dimaksudpada pasal 23 ayat 1 UUD 1945, tatapi juga sebagai dasar rencana kerja yang akan dilaksanakan oleh pemerintah dalam tahun anggaran yang bersangkutan. Oleh karana itu penyusunannya didasarkan atas Rencana Strategi dalam Unadang-Undang Propenas, dan pelaksanaanya dituangkan dengan Undang-Undang yang harus dijalankan oleh Presiden/Wakil Presiden dan Menteri-menteri serta Pimpinan Lembaga Tinggi lainnya. Setelah pengesahan UU APBN, APBN dilaksanakan dan dipertanggugjawabkan dalam bentuk Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.
AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK MEMASUKI ERA DESENTRALISASI
Perkembangan akuntansi sektor publik semakin pesat seiring adanya kebijakan desentralisasi.Kebijakan ini telah mengubah sifat hubungan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, antara BUMN dengan pemerintah pusat, antara pemerintah dengan masyarakat, dan berbagai entitas lain dalam pemerintahan. Desentralisasi tidak hanya berarti pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat ke pemerintah yang lebih rendah tetapi juga pelimpahan beberapa wewenang pemerintahan ke pihak swasta melalui privatisasi (Mardiasmo, 2009).Secara teoritis, desentralisasi diharapkan akan menghasilkan dua manfaat nyata, yaitu; pertama, mendorong peningkatan partisipasi, prakarsa dan kreatifitas masyarakat dalam pembangunan, setra mendorong pemerataan hasil pembangunan. Kedua, memperbaiki alokasi sumberdaya produktif melalui pergeseran peran pengambilan keputusan publikke tingkat pemerintah yang paling rendah yang memiliki informasi yang paling lengkap (Shah, 1997) dalam Mardiasmo, 2009.
Peranan pelaporan keuangan telah berubah dari posisi administrasi semata menjadi posisi akuntabilitas di tahun 2000. Pergeseran pelaporan keuangan ini telah memberikan peluang bagi posisi akuntansi sektor publik dalam manajemen pemerintahan dan organisasi sektor publik lainnya. Jadi tujuan akuntansi sektor publik adalah untuk memastikan kualitas laporan keuangan dalam pertanggungjawaban publik.
Sebagai perspektif baru, berbagai prasarana akuntansi sektor publik sangat perlu dibangun seperti:
- Standart akuntansi sektor publik untuk Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan organisasi sektor publik lainnya
- Account code, untuk Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, maupun organisasi sektor publik lainnya, dimana review terhadap transaksi yang berkaitan dapat dilakukan dalam rangka konsolidasi dan audit
- Jenis buku besar dan ledger yang menjadi pusat pencatan data primer atau semua transaksi keuangan pemerintah
- Manual Sisten Akuntansi Pemerintah dan Organisasi lainnya yang menjadi pedoman atas jenis-jenis transaksi dan perlakuan akuntansi lainnya
Dengan kelengkapan prasarana tersebut, para petugas dibidang akuntansi dapat melakukan pencatatan, peringkasan, dan pelaporan keuangan baik secara manual maupun komputasi.Akibat tidak tersedianya prasarana diatas, muncul persepsi bahwa:
a. Akuntansi adalah sesuatu yang sulit
b. Akuntansi harus dikerjakan oleh SDM yang tedidik dalam jangka waktu panjang.
Paradigma Baru Akuntansi Sektor Publik di Era Reformasi
Paradigma baru dalam “Reformasi Manajemen Sektor Publik” adalah penerapan akuntansi dalam praktik pemerintah untuk kegunaan Good Governance.
Terdapat tiga Undang-undang yang digunakan untuk penerapannya, yaitu :
- UU No.17/2003 tentang keuangan negara. Mengatur mengenai semua hak dan kewajiban Negara mengenai keuangan dan pengelolaan kekayaan Negara, juga mengatur penyusunan APBD dan penyusunan anggaran kementrian/lembaga Negara (Andayani, 2007)
- UU No.1/2004 tentang kebendaharawanan. Mengatur pengguna anggaran atau pengguna barang, bahwa undang-undang ini mengatur tentang pengelolaan keuangan Negara yang meliputi pengelolaan uang, utang, piutang, pengelolaan investasi pemerintah dan pengelolaan keuangan badan layanan hukum. (Andayani, 2007)
- UU no.15/2004 tentang pemeriksaan keuangan Negara. Mengatur tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara yang dilaksanakan oleh BPK. BPK menyampaikan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan kepada DPR dan DPD.Sedangkan laporan keuangan pemerintah daerah disampaikan kepada DPRD. (Andayani, 2007).
Empat Prinsip Pengelolaan Keuangan Negara yang didasarkan pada ketiga Undang-undang di atas, yaitu :
1. Akuntabilitas berdasarkan hasil atau kineja.
2. Keterbukaan dalam setiap transaksi pemerintah.
3. Adanya pemeriksa eksternal yang kuat, profesional dan mandiri dalam pelaksanaan pemeriksaan.
4. Pemberdayaan manajer profesional.
Selain ketiga UU di atas, juga terdapat peraturan lain, yaitu :
1. UU No.25/2004 tentang Sistem Perencanaan dan Pembangunan Nasional.
2. UU No.32/2004 tentang Pemerintahan Daerah.
3. UU No.33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Daerah.
4. UU No.24/2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
ETIKA PENGELOLAAN KEUANGAN PUBLIK
Etika bisnis adalah tindakan atau perbuatan yang dapat dikatagorikan sebagaietis atau tidak etis. Berikut ini adalah beberapa pemikiran dari para filsafat mengenai etika :
Socrates. Beliau berpendapat bahwa semua pengetahuan (knowledge) dari seseorang itu sebetulnya bersifat baik dan menjunjung nilai-nilai kebijakan. Tanpa didukung pengetahuan, seseorang tidak mungkin dapat melakukan perbuatan-perbuatan yang berbudi luhur.
Hume. Beliau berpendapat bahwa perilaku seseorang (personal merit) yang beretika sebenarnya mempunyai beberapa nilai kualitas karakter dan kepribadian yang bermanfaat dan diterima baik oleh orang lain maupun dirinya sendiri.
John. Beliau berpendapat bahwa kebenaran, perilaku etis, dan prinsip moral seseorang sebenarnya tidak dibawa sejak lahir. Berbagai pedoman etika bisa diperoleh melalui suatu persepsi dan konsepsi. Ia juga mengemukakan bahwa hukum (law) merupakan sebuah kriteria untuk memutuskan apakah suatu perbuatan itu baik atau buruk. Tiga tipe dari hukum ini yaitu :divine law (hukum yang berkaitan dengan Ketuhanan), civil law (hukum yang berlaku di masyarakat), law of opinion and reputation (hukum yang berhububgan dengan opini dan reputasi).
Kant. Beliau berpendapat bahwa pentingnya standar formal sebagai pedoman umum untuk menilai perilaku seseorang. Tetapi ia tidak setuju dengan perilaku etis ini dibentuk dari suatu tekanan (hukum) yang disertai hukuman tertentu.
Dalam menyikapi pro-kontra terhadap suatu perbuatan, pengkategorian perilaku etis sebaiknya berpedoman pada etika umum, antara lain : pengetahuan (knowledge), kesadaran akan hidup bermasyarakat, respek terhadap divine law (hukum yang berkaitan dengan Ketuhanan), memahami bahwa suatu pekerjaan membutuhkan pertanggungjawaban, menyadari bahwa norma dari perilaku etis yang diakui masyarakat berlaku untuk semua jenis pekerjaan apapun.
KEDUDUKAN DAN PERAN PEMERINTAH DALAM MEMPERBAIKI KUALITAS PELAYANAN PUBLIK
Semua masyarakat memiliki hak yang sama atas jaminan sosial dan ekonomi dari pemerintah sebagai konsekuensi langsung atas pembayaran pajak yang telah dipenuhi. Kebijakan dan regulasi yang ditetapkan pemerintah bisa berimbas pada bidang yang lain. Pemerintah mempunyai peran menentukan kualitas tingkat kehidupan masyarakat secara individual.
Peningkatan kualitas pelayanan publik dapat diperbaiki melalui perbaikan manajemen kualitas jasa, yakni upaya meminimasi kesenjangan antara tingkat layanan dengan harapan konsumen.Kinerja organisasi layanan publik harus diukur dari outcome-nya, karena outcome merupakan variabel kinerja yang mewakili misi organisasi dan aktivitas oprasional, baik aspek keuangan dan nonkeuangan. Dalam penentuan outcome sangat perlu untuk mempertimbangkan dimensi kualitas (Mardiasmo, 2009). Selanjutnya, monitoring kinerja perlu dilakukan untuk mengevaluasi pelayanan publik dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.
Langkah-langkah penting dalam monitoring kinerja organisasi layanan publik antara lain : mengembangkan indikator kinerja yang mengembangkan pencapaian tujuan organisasi, memaparkan hasil pencapaian tujuan berdasarkan indikator kinerja diatas, mengidentifikasi apakah kegiatan pelayanan sudah efektif dan efisien sebagai dasar pengusulan program perbaikan kualitas pelayanan (Bastian, 2007).
Referensi Bacaan: Bastian, Indra, Akuntansi Sektor Publik : Suatu Pengantar, 2005, Erlangga, Jakarta.
EmoticonEmoticon