Pengakuan, Pengukuran dan Penyajian Akuntansi Pemerintahan

Pengakuan Akuntansi
Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) memberikan rambu-rambu bagi pemerintah daerah dalam menyusun laporan keuangan yang berkualitas. SAP tidak menentukan satu kebijakan yang harus dianut oleh pemerintah daerah, melainkan memberikan kelonggaran bagi pemerintah daerah untuk berkreasi dalam merancang sistem akuntansi yang sesuai dengan karakteristik keuangan di masing-masing daerah. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu membuat kebijakan akuntansi yang berisi sistem dan prosedur yang telah dipilih oleh pemerintah daerah dalam rangka menyajikan laporan keuangan. Dengan kata lain, kebijakan akuntansi ini bisa bervariasi antar daerah.

Poin penting dari kebijakan akuntansi ini berisi pengakuan, pengukuran dan penyajian. Pengakuan dalam akuntansi adalah proses penetapan kapan suatu transaksi harus dicatat dalam jurnal. Pengakuan atas transaksi akuntansi terbagi menjadi 2 basis, yaitu Basis Kas dan Basis Akrual.

1. Basis Kas (Cash Basis)
Basis kas, menetapkan bahwa pengakuan pencatatan transaksi ekonomi hanya dilakukan apabila transaksi tersebut menimbulkan perubahan pada kas. Pembukuan basis kas dilakukan atas dasar penerimaan dan pembayaran tunai, jadi pendapatan diakui sebagai pendapatan apabila sudah diterima tunai, dan pembelanjaan dianggap sebagai belanja pada saat dibayar tunai (Indra Bastian, 2006:42).

Dalam Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) No 01 – Basis Akuntansi, menerangkan bahwa basis akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan pemerintah adalah basis kas untuk pengakuan pendapatan, belanja dan pembiayaan dalam Laporan Realisasi Anggaran. Basis kas untuk Laporan Realisasi Anggaran berarti bahwa pendapatan diakui pada saat kas diterima di Rekening Kas Umum Negara/Daerah atau oleh entitas pelaporan dan belanja diakui pada saat kas dikeluarkan dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah atau entitas laporan.

Penentuan sisa pembiayaan anggaran baik lebih ataupun kurang untuk setiap periode tergantung pada selisih realisasi penerimaan dan pengeluaran. Pendapatan dan belanja bukan tunai seperti bantuan pihak luar asing dalam bentuk barang dan jasa disajikan pada Laporan Realisasi Anggaran.

2. Basis Akrual (Accrual Basis)
Berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) No 01 – Basis Akuntansi, basis akrual memiliki arti sebagai berikut:
“Basis akrual adalah dasar akuntansi yang mengakui transaksi dan peristiwa lainnya pada saat transaksi dan peristiwa itu terjadi”.

Cara pembuktian akrual basis membukukan pendapatan pada saat timbulnya hak tanpa memperhatikan kapan penerimaannya terjadi, sudah diterima ataupun sebelum serta membukukan pembelanjaan pada saat kewajiban terjadi tanpa memperhatikan kapan pembayaran dilakukakan sudah atau belum.

Basis akrual akan mencakup pencatatan terhadap transaksi yang terjadi dimasa lalu dan berbagai hak dan kewajiban dimasa yang akan datang. Basis akrual akan mempunyai atau meliputi semua aktivitas dibandingkan dengan basis kas. Dalam laporan keuangan pemerintah, basis akrual digunakan untuk pengakuan aset, kewajiban, dan ekuitas dalam Neraca.

Baca Juga

Basis akrual untuk Neraca berarti bahwa aset, kewajibanm dan ekuitas dana diakui dan dicatat pada saat terjadinya transaksi, atau pada saat kejadian atau kondisi lingkungan berpengaruh pada keuangan pemerintah, tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayar.

Pengukuran Akuntansi
“Pengukuran adalah proses penetapan nilai uang untuk mengakui dan memasukkan setiap pos dalam laporan keuangan pemerintah daerah” (USAID 2009). Jadi dapt disimpulkan pengukuran adalah apakah suatu transaksi atau kejadian akan diukur dengan menggunakan nilai historis (nilai jual-beli ketika transaksi itu dilakukan) atau menggunakan nilai pasar (yang didasarkan pada harga pasar yang berlaku).

Akuntansi pendapatan dilaksanakan berdasarkan azas bruto, yaitu membukukan penerimaan bruto, dan tidak mencatat jumlah nettonya tentu saja setelah dikompensasikan dengan pengeluaran. Akuntansi pengeluaran diklasifikasikan menurut klasifikasi ekonomi (jenis belanja), organisasi dan fungsi untuk melaksanakan aktivitas seperti belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial, dan belanja tak terduga.

Penyajian Akuntansi
Ikhtisar-ikhtisar atas kebijakan dan pelaksanaan akuntansi kemudian dimuat dalam Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) dan Laporan Realisasi Anggaran. Laporan keuangan yang dibuat oleh berbagai dinas atau instansi pemerintah daerah lalu disampaikan kepada kepala pemerintah daerah setempat dan diaudit oleh pemeriksa ekstern atau BPK sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


EmoticonEmoticon