Beikur ini adalah klasifikasi dari jenis perbankan dewasa ini jika kita lihat dari berbagai segi, diantaranya :
1. Dilihat dari segi fungsinya, bank dibedakan berdasarkan luasnya kegiatan atau jumlah produk yang dapat ditawarkan serta jangkauan wilayah operasinya.
Menurut Undang-undang Pokok Perbankan nomor 14 tahun 1967 jenis perbankan menurut fungsinya terdiri dari :
- Bank Umum - Bank pembangunan
- Bank Tabungan - Bank Pasar
- Bank Desa - Lumbung Desa
- Bank Pegawai
Menurut Undang-undang Pokok Perbankan no. 7 Tahun 1992 dan ditegaskan lagi pada undang-undang no. 10 Tahun 1998, jenis perbankan berdasarkan fungsinya terdiri dari :
- Bank Umum : Bank Pembangunan, Bank Tabungan
- Bank Perkreditan Rakyat. :Bank Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Lumbung Desa
Baca Juga
Bank Umum, adalah “bank yang melaksanakan kegiatan usaha secdara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran”.
Bank Perkreditan Rakyat, adalah : “bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran”.
2. Dilihat dari segi kepemilikannya, bank dibedakan dari segi kepemilikkan sahamnya Ditinjau dari segi kepemilikan, maksudnya adalah siapa yang memiliki bank tersebut. Jenis bank, adalah :
- Bank milik negara (pemerintah), merupakan bank yang akte pendirian dan modal bank ini sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia, sehingga seluruh keuntungan bank ini dimiliki oleh pemerintah. Contoh : BNI, BRI, BTN, Bank Mandiri
- Selain itu ada bank yang dimiliki Pemerintah Daerah, yang terdapat di daerah tingkat dan tingkat II masing-masing propinsi. Contoh : BPD DKI Jakarta, BPD JaBar, BPD JaTeng, BPD DI Yogyakarta dll
- Bank milik swasta nasional, merupakan bank yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional. Contoh : Bank Central Asia, Bank Danamon, Bank Internasional Indonesia, Bank Lippo dll.
- Bank milik koperasi, merupakan bank yang kepemilikan sahamnya dimiliki oleh perusahaan yang berbadan hokum koperasi, Contoh : Bank Bukopin
- Bank milik asing, merupakan cabang dari bank yang ada diluar negeri, baik milik swasta asing maupun pemerintah asing. Contoh : Bank of America, American Express Bank, Bank of Tokyo, Bangkok Bank, dll.
- Bank milik campuran, merupakan bank yang kepemilikannya sahamnya campuran antara pihak asing dan pihak swasta nasional. Contoh : BII Commonwelth, Bank Finconesia, Bank Merincorp, Mitsubishi Buana Bank, dll.
3. Dilihat dari segi statusnya :Dilihat dari segi kemampuannya melayani masyarakat, bank umum dapat dibagi ke dalam 2 jenis, Jenis ini adalah :
- Bank Devisa, merupakan bank yang dapat melaksanakan transaksi keluar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara menyeluruh.
- Bank non Devisa, merupakan bank yang mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa, sehingga tidak dapat melaksanakan transaksi seperti halnya bank devisa.
4. Dilihat dari segi kegiatannya nya :
- Bank Retail
- Bank Korporasi
- Bank komersial
- Bank Pedesaan
- Bank Pembangunan
5. Dilihat dari segi statusnya : Jenis bank ini dilihat dari caranya menentukan harga, baik harga jual maupun harga beli. Jenis ini terbagi dua, yaitu :
a. Bank berdasarkan prinsip konvensional (Barat),
b. Bank berdasarkan prinsip Syariah (Islam),
EmoticonEmoticon