Tugas dan Jenis-Jenis Bank di Indonesia

Tugas dan jenis bank di indoneisa- Indonesia merupakan suatu negara yang sebenarnya adalah negara yang kaya, yang memiliki potensi yang baik untuk maju. Namun sayangnya banyak sekali hambatan-hambatan yang menghalangi kemajuan tersebut. Salah satunya adalah faktor keuangan di Indonesia, yang sampai saat ini menjadi masalah yang dianggap cukup pelik.

Pembahasan dalam materi ini memiliki hubungan dengan materi sebelumnya, yaitu “Peran UKM Terhadap Pertumbuhan Perekonomian di Indonesia”. Dalam materi tersebut, terlihat seberapa berpengaruhnya peran UKM dalam pertumbuhan di Indonesia. Namun UKM bukanlah apa-apa jika tanpa modal/dana. Seperti yang terlihat dari kata-kata UKM yang memiliki kepanjangan Usaha Kecil Menengah, bahwa usaha ini merupakan usaha mikro/kecil, yang sangat sensitif akan modal. Usaha ini sangat membutuhkan dana dalam menjalankan usahanya. Untuk itu diperlukan lembaga yang bersedia memberikan suntikan modal bagi seluruh UKM agar dapat maju dan bertahan. Salah satu lembaga yang bersedia meminjamkan modal kepada UKM adalah perbankan. 

Perbankan sendiri merupakan perantara keuangan dari dua pihak, yakni ; pihak yang kelebihan dana dan pihak yang kekurangan dana. Hal tersebut tercermin pada UU RI no. 10 tahun 1998, tanggal 10 November 1998 yang menjelaskan mengenai Perbankan. Menurut  UU RI no. 10 tahun 1998 yang dimaksud dengan BANK adalah “badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan dana dari masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka  meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”. Seperti pada pengertiannya, yang pada intinya perbankan merupakan badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali. 

Dari pengertian tersebut dapat terlihat sekilas mengenai peranan perbankan yang diharapkan dapat memajukan perekonomian di Indonesia. Dua hal tersebut merupakan tugas inti dari sebuah Bank Umum. Namun seiring dengan berjalannya waktu, tugas dari Bank Umum kini semakin berkembang, diantaranya yaitu:

    Baca Juga

  1. Penciptaan uang. Uang yang diciptakan bank umum adalah uang giral, yaitu alat pembayaran lewat mekanisme pemindahbukuan (kliring). Kemampuan bank umum menciptakan uang giral menyebabkan possisi dan fungsinya dalam pelaksanaan kebijakan moneter. Bank sentral dapat mengurangi atau menambah jumlah uang yang beredar dengan cara mempengaruhi kemampuan bank umum menciptakan uang giral.
  2. Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran. Fungsi lain dari bank umum yang juga sangat penting adalah mendukung kelancaran mekanisme pembayaran. Hal ini dimungkinkan karena salah satu jasa yang ditawarkan bank umum adalah jasa-jasa yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran. Beberapa jasa yang amat dikenal adalah kliring, transfer uang, penerimaan setoran-setoran, pemberian fasilitas pembayaran dengan tunai, kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang mudah dan nyaman, seperti kartu plastik dan sistem pembayaran elektronik.
  3. Penghimpunan Dana Simpanan Masyarakat. Dana yang paling banyak dihimpun oleh bank umum adalah dana simpanan. Di Indonesia dana simpanan terdiri atas giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu. Kemampuan bank umum menghimpun dana jauh lebih besar dibandingkan dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya. Dana-dana simpanan yang berhasil dihimpun akan disalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan, utamanya melalui penyaluran kredit.
  4. Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional. Bank umum juga sangat dibutuhkan untuk memudahkan dan atau memperlancar transaksi internasional, baik transaksi barang/jasa maupun transaksi modal. Kesulitan-kesulitan transaksi antara dua pihak yang berbeda negara selalu muncul karena perbedaan geografis, jarak, budaya dan sistem moneter masing-masing negara. Kehadiran bank umum yang beroperasi dalam skala internasional akan memudahkan penyelesaian transaksi-transaksi tersebut. Dengan adanya bank umum, kepentingan pihak-pihak yang melakukan transaksi internasional dapat ditangani dengan lebih mudah, cepat, dan murah.
  5. Penyimpanan Barang-Barang Berharga. Penyimpanan barang-barang berharga adalah satu satu jasa yang paling awal yang ditawarkan oleh bank umum. Masyarakat dapat menyimpan barang-barang berharga yang dimilikinya seperti perhiasan, uang, dan ijazah dalam kotak-kotak yang sengaja disediakan oleh bank untuk disewa (safety box atau safe deposit box). Perkembangan ekonomi yang semakin pesat menyebabkan bank memperluas jasa pelayanan dengan menyimpan sekuritas atau surat-surat berharga.
  6. Pemberian Jasa-Jasa Lainnya. Di Indonesia pemberian jasa-jasa lainnya oleh bank umum juga semakin banyak dan luas. Saat ini kita sudah dapat membayar listrik, telepon membeli pulsa telepon seluler, mengirim uang melalui atm, membayar gaji pegawai dengan menggunakan jasa-jasa bank. 

Namun pemerintah memiliki kebijakan untuk menspesialifikasikan tugas dari perbankan, agar masing-masing memiliki konsentrasi sendiri-sendiri. Untuk itu perbankan pun dibagi lagi menjadi 3 jenis. Adapun jenis-jenis Bank di Indonesia adalah sebagai berikut:
  • Bank Sentral
Bank Sentral adalah bank yang didirikan berdasarkan UU no. 13 tahun 1968 yang memiliki tiga tugas utama, yaitu diantaranya : (1) menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, (2) mengatur dana dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta (3) mengatur dan mengawasi Bank.
  • Bank Umum
Bank Umum adalah lembaga keuangan yang menawarkan berbagai layanan produk dan jasa kepada masyarakat dengan fungsi seperti menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam berbagai bentuk, member kredit pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan, jual beli valuta asing/valas, menjual jasa asuransi, jasa giro, jasa cek, menerima penitipan barang berharga, dll.
  • Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank Perkreditan Rakyat adalah bank penunjang yang memiliki keterbatasan wilayah operasional dan dana yang dimiliki dengan layanan yang terbatas pula seperti memberikan kredit pinjaman dengan jumlah yang terbatas, menerima simpanan masyarakat umum, menyediakan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, penempatan dana dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat atau surat berharga, tabungan dan lain sebagainya.

Dengan penspesialifikasian jenis perbankan, diharapkan perbankan dapat menjalankan konsentrasi fungsinya masing-masing agar lebih maksimal. Terutama dalam hal pembangunan sektor perekonomian di Indonesia.


EmoticonEmoticon