Cara Menghitung Biaya Tenaga Kerja Langsung Per Unit

Sebelum menyusun anggaran tenaga kerja perlu ditentukan terlebih dahulu dasar satuan utama yang digunakan untuk menghitungnya. Dalam prakteknya sering ditemui satuan hitung atas dasar jam buruh langsung (Direct Labor Hour/DHL) dan biaya buruh langsung (Direct Labor Cost).
Dalam persiapan penyusunan anggaran ini terlebih dahulu dibuat manning table.

Manning table disusun sebagai hasil perkiraan langsung masing-masing kepala bagian. Setelah itu lalu dihitung jam buruh langsung untuk masing-masing jenis barang yang dihasilkan atau masing-masing bagian tempat mereka bekerja.

Anggaran biaya tenaga kerja langsung:
a) Jumlah barang yang diproduksi.
b) Jam buruh langsung yang diperlukan untuk mengerjakan 1 unit barang.
c) Tingkat upah rata-rata per jam buruh langsung.
d) Jenis barang yang dihasilkan oleh perusahaan.
e) Waktu produksi barang (bulan atau kuartal).

Apabila perusahaan menggunakan tarif berdasarkan unit produksi yang dihasilkan, maka upah kotor yang akan diterima oleh pekerja adalah sebesar unit produksi yang dihasilakan oleh masing-masing pekerja dikalikan dengan tarif upah perunit.

Cara menghitung biaya tenaga kerja langsung per unit adalah dengan cara membagi total biaya tenaga kerja langsung dengan jumlah total produksi. BTKL Per Unit=Total BTKL/Total Produksi.
Berikut ini contoh soal sebagai penjelasannya:

Contoh soal 1:
Pt. Lautan Luas pada tahun 2017 menggunakan anggaran tenaga kerja 0, dan merencanakan kegiatan produksinya sebagai berikut:
Triwulan I=1.200 unit, Triwulan II=1.300 unit, Triwulan III=1.400 unit, Triwulan IV=1.600 unit.
Untuk memproses bahan mentah menjadi produk jadi dilakukan melalui 2 tahapan melalui bagian produksi dan bagian finishing masing-masing, yaitu:

Membutuhkan 2 jam kerja langsung untuk bagian pencampuran dengan tarif upah sebesar Rp60.000,- perjam
Membutuhkan 3 jam kerja langsung untuk bagian finishing dengan tarif upah sebesar Rp75.000,- perjam
Diketahui jumlah total produksi sebesar 5.500


Diminta :
Susunlah anggaran tenaga kerja langsung tahun 2006 yang terbagi ke dalam
anggaran jam kerja langsung dan biaya tenaga kerja langsung.

Penyelesaian:
Diketahui:
Total Produksi 5.500

Anggaran Jam Kerja Langsung

Bagian Produksi pencampuran: 
(Triwulan I= 1.200x 2= 2.400) + ( Triwulan II= 1.300 x 2= 2.600) + (Triwulan III= 1.400 x 2= 2.800) + (Triwulan IV= 1.600 x 2= 3.200)= 11.000
Sehingga total jam kerja dari bagian pencampuran adalah 11.000 jam

Bagian Produksi Finishing:
(Triwulan I= 1.200 x 3= 3.600) +  (Triwulan II= 1.300 x 3= 3.900) + (Triwulan III= 1.400 x 3= 4.200) + (Triwulan IV= 1.600 x 3= 4.800)= 16.500
Sehingga total jam kerja dari bagian Finishing adalah 16.500 jam

Dan total Jam Kerja Langsung per triwulan adalah:
Triwulan I=2.400+ 3.600=6.000 jam
Triwulan II= 2.600 + 3.900= 6.500 jam
Triwulan III= 2.800 + 4.200= 7.000 jam
Triwulan IV= 3.200 + 4.800= 8.000 jam
Keseluruhan Jam Kerja Langsung= 27.500 jam

Anggaran Biaya Tenaga Kerja Langsung
Bagian Pencampuran 11.000 x Rp60.000   =  Rp 660.000.000,
Bagian Finishing           16.500 x Rp75.000=Rp1.237.500,000,+
Total Biaya                                                    Rp1.897.500.000,

Oleh karena itu biaya Tenaga Kerja Langsung Perunit= Rp189.750.000/5.500= Rp345.000,- 


EmoticonEmoticon