Tanggung jawab Auditor dan Etika Profesional
Menurut SA Seksi 110, bahwa auditor bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit guna memperoleh keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan. Tanggungjawab tersebut tentunya dalam rangka untuk menilai kewajaran laporan keuangan dari salah saji secara material yang sesuai dengan prinsip akuntansi yang berterima umum, standar auditing dan kode etik akuntan.
Apabila terjadi pelanggaran atau penyimpangan terhadap etika profesi seperti yang diisyaratkan dalam standar auditing dan kode etik akuntan berarti auditor kurang menunjukkan atau tidak memiliki idealisme yaitu sebagai sikap yang dependen dan tidak menghindarkan terjadi berbagai kepentingan.
Kualitas audit yang dimaksud merupakan sesuatu yang mengharuskan atau kewajiban yang mendorong auditor mempunyai perilaku yang sesuai dengan etika profesional (kode etik). Adapun kode etik merupakan norma dan asas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan ukuran tingkah laku.
Perilaku profesional auditor seperti yang telah ditetapkan oleh AICPA, meliputi :
- Prinsip-prinsip yang meliputi tanggungjawab,
- bertindak untuk kepentingan masyarakat,
- bertindak jujur,
- integritas, objektivitas, dan independensi,
- bekerja cermat,
- serta mengevaluasi kelayakan lingkup dan sifat jasa,
- Peraturan perilaku yang harus ditaati oleh profesi akuntan publik,Interpretasi,Kelengkapan etika.
Sedangkan menurut SPAP (2001) AE 100, meliputi independensi, integritas dan objektivitas. Perilaku profesional yang diisyaratkan dalam SPAP tersebut menuntut auditor harus mempunyai sikap yang independen dalam melaksanakan setiap pekerjaannya disamping mempunyai integritas yang merupakan kualitas yang dapat menimbulkan kepercayaan masyarakat dan memberikan tatanan nilai bagi jasa auditor, dan serta objektivitas yang merupakan suatu keyakinan atas kualitas dalam memberikan nilai bagi jasa auditor.
Tanggung Jawab dan Peran Manajemen
Kecurangan Laporan Keuangan Menurut SA Seksi 110: Laporan keuangan merupakan tanggungjawab manajemen. Tanggungjawab auditor adalah untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan. Manajemen bertanggungjawab untuk menerapkan kebijakan akuntansi yang sehat dan untuk membangun dan memelihara pengendalian intern yang akan, diantaranya, mencatat, mengolah, meringkas, dan melaporkan transaksi (termasuk peristiwa dan kondisi) yang konsisten dengan asersi manajemen yang tercantum dalam laporan keuangan.
Baca Juga
Sampai saat ini eksistensi peran dari manajemen dalam seluruh aspek kehidupan organisasi banyak mengalami perubahan dan mendapat sorotan terutama adanya tuntutan untuk mewujudkan good corparate governance yang dalam salah satu penerapannya menerima keberadaan komite audit sebagai suatu bagian dari organisasi perusahaan (corparate governance). Komite audit sendiri menurut Turpin dan De Zoort (1998) adalah sebagai suatu sub komite dari dewan komisaris dan berperan memberikan evaluasi secara bebas terhadap pelaporan keuangan dan proses pengauditan.
Berdasarkan penelitian empiris oleh Porter dan Gendall (1998) dapat disimpulkan sebagai berikut bahwa komite audit dianggap sebagai sarana untuk mengamankan laporan-laporan keuangan untuk kepentingan pihak eksternal dan menjadi bermanfaat bagi pelaksanaan pengendalian perusahaan (private sector) dan bukan berfungsi di dalam membantu lembaga-lembaga corporate dalam menyelamatkan laporan-laporan keuangan eksternal serta pengendalian corporate yang menjadi tanggungjawab mereka (manajemen).
Dijelaskan juga secara tegas menurut Porter dan Gendall (1998) bahwa komite audit memiliki jangkauan fungsi yang luas yaitu berhubungan dengan pelaporan keuangan eksternal, auditing eksternal, auditing internal, dan masalah-masalah pengendalian perusahaan. Dan seperti yang disimpulkan oleh Pincus et.al (1989), bahwa dengan adanya komite audit dapat dianggap sebagai indikasi kualitas yang lebih tinggi dan secara signifikan mempunyai pengaruh pada pengurangan kemungkinan kecurangan laporan keuangan.
Lain halnya dengan penelitian empiris yang dilakukan oleh Beasly (1996) yang lebih banyak menyoroti dari aspek komposisi dewan direktur dalam hubungannya dengan kecurangan laporan keuangan, yang hasilnya menunjukkan bahwa perusahaan yang tidak melakukan kecurangan terhadap laporan keuangan memiliki persentase lebih besar dewan direktur yang berasal dari luar jika dibandingkan perusahaan yang memiliki dewan direktur dari dalam.
Penelitian sejenis mengenai komposisi dari komisaris eksternal juga telah dilakukan oleh Daily (1995) yang menguji bagaimana hubungan antara keberadaan komisaris eksternal dengan berbagai alternatif yang dihadapi perusahaan pada kondisi bangkrut. Daily yang menggunakan analisis diskriminan untuk analisisnya ini menemukan bahwa untuk perusahaan yang sukses mereorganisasi kembali perusahaannya pasca kebangkrutan, memiliki hubungan yang positif dan signifikan dengan proporsi komisaris eksternal yang ada di dalam dewan komisaris.
Arifin Sabeni (2002), dalam penelitiannya juga menemukan bukti bahwa komposisi dari komisaris mempunyai hubungan terhadap volountary disclosure, dan hal ini bertentangan dengan keberadaan audit komite yang menjadi faktor penting terhadap volountary disclosure. Melihat luasnya peran manajemen seperti diuraikan diatas dalam mendeteksi kesalahan penyajian pelaporan keuangan atau mengurangi kemungkinan kecurangan pelaporan keuangan menurut National Center for Computer Crime Data yang dikutip oleh Ali Masjono M (1997) yaitu :
- Membangun lingkungan organisasi untuk memberikan kontribusi pada integrasi proses pembuatan laporan keuangan,
- Mengidentifikasi dan mengerti faktor-faktor yang mungkin menjurus kepada pelaporan yang tidak benar,
- Menilai risiko jika terjadi kesalahan laporan keuangan di perusahaan, dan
- Mendesain dan mengimplementasikan pengendalian internal yang bisa mencegah terjadi kecurangan pelaporan keuangan.
EmoticonEmoticon