Sebelum debitur memperoleh kredit terlebih dahulu harus melalui tahapan-tahapan penilaian, tahapan-tahapan dalam memberikan kredit ini kita kenal dengan nama prosedur pemberian kredit.tujuan prosedur pemberian kredit adalah untuk memastikan kelayakan suatu kredit, diterima atau ditolak.
Prosedur pemberian dan penilaian kredit oleh dunia perbankan secara umum antar bank yang satu dengan bank yang lain tidak jauh berbeda, yang menjadi perbedaan mungkin hanya terletak pada persyaratan dan ukuran-ukuran penilaian. Yang ditetapkan oleh bank dengan pertimbangan masing-masing.
Dalam prakteknya prosedur pemberian kredit secara umum dapat dibedakan antra pinjaman perseorangan dengan pinjaman oleh suatu badan hukum.secara umum, prosedur pemberian kredit oleh badan hokum adalah sebagi berikut :
a. Pengajuan proposal
Proposal kredit harus dilampiri dengan dokumen-dokumen lainya yang dipersyaratkan yang berisi keterangan :
- Riwayat perusahaan
- Tujuan pengambilan kredit
- Besarnya kredit dan jangka waktu
- Cara pemohon memberikan kredit
- Jaminan kredit
b. Penyelidikan pinjaman
Tujuannya adalah untuk mengetahui apakah berkas yang diajukan berkas yang diajukan sudah lengkap sesuai persyaratan yang telah ditetapkan atau belum.
Baca Juga
Dalam penyelidikan berkas, hal- hal yang perlu diperhatikan adalah membuktikan kebenaran dan keaslian dari berkas-berkas yang ada seperti kebenaran dan keaslian akta notaris,TDP,KTP dan surat-surat jaminan seperti sertifikat tanah dan lain-lain.
c. Penilaian kelayakan kredit
Dalam penilaian layak atau tidak suatu kredit disalurkan maka perlu dilakukan suatu kredit. Adapun aspek-aspek yang perlu dinilai dalam pemberian suatu fasilitas kredit adalah:
- Aspek hokum
- Aspek pasar dan pemasaran
- Aspek keuangan
- Aspek teknis dan operasi
- Aspek manajemen
- Aspek ekonomi sosial
- Aspek amdal
d. Wawancara pertama
e. Peninjauan kelokasi (on the spot)
f. Wawancara kedua
g. Keputusan kredit
Keputusan kredit adalah layak menentukan apakah kredit layak untuk diberikan atau ditolak. Jika layak, maka dipersiapkan administrasinya.
Keputusan kredit akan mencakup :
- Akad kredit yang akan ditanda tangani
- Jumlah uang yang diterima
- Jangka waktu kredit
- Biaya-biaya yang harus dibayar
Jika kredit ditolak, maka akan dikirim surat penolakan sesuai dengan alsan masing-masing.
h. Penandatanganan akad kredit
Penandatanganan dilaksanakan:
- Antara bank dengan debitur secara langsung
- Melalui notaris
i. Realisasi kredit
Realisasi diberikan setelah penandatanganan surat-surat yang diperlukan dengan membuka rekening giro atau tabungan dibank yang bersangkutan dan dapat dilakukan secara bertahap atau sekaligus.
EmoticonEmoticon