Perbedaan Pajak Dengan Jenis Pungutan Lain

PERBEDAAN PAJAK DENGAN JENIS PUNGUTAN LAINNYA

Pengertian Retribusi
Retribusi adalah jenis pungutan yang diberikan atas pembayaran berupa jasa atau pemberian izin tertentu yang  disediakan atau diberikan oleh pemerintah kepada setiap orang atau badan.

Misalnya : Retribusi atas penyediaan tempat penginapan, retribusi tempat pencucian mobil, pembayaran aliran listrik, pembayaran abodemen air minum, retribusi tempat penitipan anak, IMB.

Sifat paksanaan pada retribusi lebih mengarah pada hal yang bersifat ekonomis.

Jenis-Jenis Retribusi :
1. Retribusi Jasa Umum, terdiri dari :

  • Pelayanan kesahatan
  • Pelayanan persampahan/kebersihan
  • Penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akte catatan sipil
  • Pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat
  • Parkir ditepi jalan umum
  • Pasar
  • Air bersih
  • Pengujian kendaraan bermotor
  • Pemeriksaan alat pemadam kebakaran
  • Penggantian biaya cetak peta
  • Pengujian kapal perikanan 

2. Retribusi Jasa Usaha, terdiri dari :

  • Pemakaian kekayaan daerah
  • Pasar grosir dan atau pertokoan
  • Terminal
  • Tempat khusus parkir
  • Tempat penitipan anak
  • Tempat penginapan/villa
  • Penyedotan kakus
  • Rumah potong hewan
  • Tempat pendaratan kapal
  • Tempat rekreasi dan oleh raga
  • Penyeberangan diatas air
  • Pengolahan limbah cair
  • Penjualan produksi usaha daerah

3. Retribusi Perizinan tertentu, terdiri dari :

  • Izin peruntukan penggunaan tanah
  • Izin mendirikan bangunan
  • Izin tempat penjualan minuman beralkohol
  • Izin gangguan 
  • Izin trayek
  • Izin pengambilan hasil hutan ikutan

 Pengertian Sumbangan
Sumbangan adalah jenis pungutan sukarela yang dilakukan oleh dan untuk kepentingan sekelompok masyarakat tertentu dan tidak memerlukan dasar hukum.

Misalnya : Sumbangan pembangunan tempat ibadah, sumbangan untuk bencana alam, sumbangan swadaya masyarakat untuk perbaikan jalan dilingkungan tempat tinggal.

Perbedaan Pajak Dgn Jenis Pungutan Lain




EmoticonEmoticon