A. PENGERTIAN PAJAK DAERAH
Pajak Daerah adalah pungutan wajib yang dibayarkan penduduk suatu daerah tertentu kepada pemerintah daerah yang akan digunakan untuk kepentingan pemerintahan daerah dan kepentingan umum. Pajak daerah ini berlaku pada provinsi dan kabupaten/kota. Penduduk yang melakukan pembayaran pajak tidak akan merasakan manfaat dari pajak daerah secara langsung karena akan digunakan untuk kepentingan umum seperti pembangunan jalan, jembatan, pembukaan lapangan kerja baru, dll, Bukan untuk memenuhi kepentingan individu. Pajak daerah juga merupakan salah satu sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang digunakan pemerintah untuk menjalankan program-programnya. Pemungutan pajak dapat bersifat dipaksakan karena sudah diatur dan sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
B. FUNGSI PAJAK DAERAH
1. Fungsi Anggaran
Pajak daerah digunakan untuk pendanaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, pembangunan, dan juga sebagai tabungan pemerintah daerah.
2. Fungsi Mengatur
Pemerintah daerah mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak daerah. Melalui fungsi ini, dana dari pajak daerah dapat digunakan sebagai salah satu alat untuk mencapai tujuan ekonomi pemerintahan dan mengurangi masalah ekonomi.
3. Fungsi Stabilitas
Pajak daerah yang dananya terus ada membantu pemerintah untuk menstabilkan harga barang dan jasa sehingga dapat mengurangi inflasi. Tetapi untuk dapat memenuhi fungsi ini pemungutan dan penggunaan pajak harus dilakukan secara efektif dan efisien.
4. Fungsi Restribusi Pendapatan
Pajak daerah yang ada digunakan untuk mebiayai semua kepentingan umum termasuk untuk membuka lapangan kerja baru sehingga terjadi pemerataan pendapatan agar kesenjangan ekonomi antara yang kaya dan miskin tidak terlalu menonjol.
C. UNSUR – UNSUR PAJAK DAERAH
1. Subjek Pajak Daerah
Subjek Pajak adalah individu atau badan yang mempunyai kewajiban untuk membayar atau terlibat dalam aktivitas perpajakan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Objek Pajak Daerah
Objek pajak daerah adalah segala sesuatu yang dikenakan pajak daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Contohnya hotel, restoran, kendaraan bermotor, dll.
3. Tarif Pajak Daerah
Tarif pajak adalah besar kecilnya jumlah pajak yang harus dibayarkan sesuai dengan kepemilikan terhadap objek pajak.
D. CIRI – CIRI PAJAK DAERAH
Pajak Daerah dapat berasal dari pajak asli daerah atau pajak pusat yang diserahkan kepada daerah sebagai pajak daerah.
Pajak daerah hanya dipungut di wilayah administrasi yang dikuasainya.
Pajak Daerah digunakan untuk membiayai urusah daerah atau untuk membiayai pengeluaran daerah.
Dipungut berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA) sehingga dapat dipaksakan kepada subjek pajaknya.
D. KLASIFIKASI MACAM – MACAM JENIS PAJAK DAERAH
Sesuai dengan Undang undang Nomor 28 Tahun 2009, terdapat beberpaa pajak daerah, antara lain :
1. Pajak Provinsi
Pajak Provinsi adalah pajak yang pemungutannya dilakukan oleh suatu pemerintahan provinsi tertentu (kekuasaan tertinggi oleh Gubernur). Terdapat 5 jenis pajak provinsi, yaitu :
a. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Pajak Kendaraan Bermotor adlah pajak terhadap semua kendaraan berota serta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat serta air dan digerakkan oleh peralatan mekanik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah energi tertentu menjadi energi gerak. Pajak ini dibayar sekaligus di muka dan dikenakan untuk masa 12 bulan atau 1 tahun.
Tarif pajak kendaraan bermotor adalah sebagai berikut :
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama, sebesar 2 persen, kemudian kendaraan bermotor kedua sebesar 2,5% dan meningkat sebanyak 0,5% untuk kepemilikan setiap kendaraan bermotor seterusnya.
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor oleh badan, tarif pajaknya sebesar 2%.
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor oleh pemerintah pusat dan daerah sebesar 0,50 persen.
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor alat berat adalah 0,20 persen.
b. Bea Balik nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah pajak daerah yang dikenakan atas penyerahaan hak milik kendaraanbermotor dari satu pihak ke pihak lainnya karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
Tarif untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor antara lain :
- Untuk penyeraan pertama sebesar 10 persen, penyeraan kedua dan seterusnya sebesar 1 persen.
- Khusus untuk kendaraan bermotor alat-alat berat yang tidak menggunakan jalan umum, untuk penyerahan pertama sebesar 0,75 persen dan seterusnya sebesar 0,075%.
c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah pajak yang dipungut atas semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan untuk kendaraan bermotor baik kendaraan di atas air atau di darat. Masa pajak adalah satu bulan penuh. Tarif pajak normalnya adalah sebesar 5 persen kecuali apabila terjadi peningkatan harga minyak dunia sehingga ada keputusan presiden terkait pajak ini. Tetapi jika harga minyak dunia sudah normal, keputusan presiden akan dicabut dan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor akan kembali normal.
d. Pajak Air Permukaan
Pajak Air Permukaan adalah pajak daerah yang dikenakan atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan. Air Permukaan yang dimaksud disini adalah air yang berada di atas permukaan bumi, tidak termasuk air laut, kecuali air laut yang sudah dimanfaatkan di darah. Tarif pajak air permukaan adalah sebesar 10%, tarif ini dihitung dengan mempertimbangkan beberapa faktor seperi jenis, lokasi, tujuan pengambilan, volum, kualitas air, dll.
e. Pajak Rokok
Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah. Pajak Rokok dikenakan kepada pengusaha pabrik rokok dan importir rokok yang sudah memiliki ijin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai. Tarif pajak rokok ditetapkan sebesar 10 persen dari cukai rokok. Nah cukai dan pajak rokok ini berbeda, cukai rokok adalah pungutan terhadap rokok dan produk tembakau lainnya, termasuk sigaret, cerutu, serta rokok daun. Selanjutnya dari relisasi penerimaan pajak rokok ini dibagi hasil dengan proporsi 30 persen bagi pemerintah provinsi dan 70 persen bagi pemerintah kabupaten/kota.
2. Pajak Kabupaten/Kota
a. Pajak Hotel
Pajak Hotel adalah pajak yang dipungut atas penyedia jasa penginapan atau peristirahatan yang disediakan oleh sebuah badan usaha tertentu yang jumlah kamarnya lebih dari 10. Pajak hotel ini dipungut berdasarkan pelayanan hotel yang membutuhkan pembayaran, contohnya fasilitas telepon, faksimil, internet, cuci, dll. Tarif pajak hotel adalah sebesar 10 persen dari jumlah yang harus dibayarkan kepada hotel. Masa pajak hotel adalah satu bulan dihitung satu bulan penuh.
b. Pajak Restoran
Pajak restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. Definisi Restoran yang dimaksud adalah pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan bersangkutan atau di tempat lain. Tarif pajak restoran adalah sekitar 10% dari biaya pelayanan tersebut.
c. Pajak Hiburan
Pajak Hiburan adalah pajak yang dipungut atas jasa pelayanan hiburan yang dipungut pembayarannya. Definisi hiburan yang dimaksud adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati dengan bayaran tertentu. Objek pajak adalah jasa penyelenggara hiburan tersebut, sedangkan Subjek pajak adalah orang yang menikmati hiburan tersebut. Tarif pajak hiburan tergantung kepada jenis hiburan yang dinikmati, berkisar antar 0% - 35%.
d. Pajak Reklame
Pajak reklame adalah pajak yang dipungut atas benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial agar menarik perhatian umum. Objek pajaknya meliputi reklame papan, billboard, reklame kain, stiker, apung, dll. Sedangkan reklame dari pemerintah, reklame melalui internet, televisi, koran, dll tidak dikenakan biaya pajak reklame. Subjek pajak reklame adala pihak yang menggunakan jasa reklame tersebut. Tarif pajak reklame adalah 25% dari dasar pengenaan pajaknya, yaitu nilai sewa reklame yang bersangkutan.
e. Pajak Penerangan Jalan
Pajak penerangan jalan adalah pajak yang dipungut atas penggunaan tenaga listrik, baik itu dihasilkan sendiri atau dari sumber lain. Tarif pajak penerangan berbeda-beda tergantung dari penggunanya. Tarif untuk Penerangan jalan yang disediakan oleh PLN atau sumber lain, Jika digunakan oleh indutri, pertambangan minyak bumi dan gas alam maka tarifnya 3%, selain pengguna itu maka tarifnya 2,4%, sedangkan jika sumbernya dihasilkan sendiri, maka tarif pajaknya 1,5%. Pajak Penerangan jalan dihitung dengan ara mengalikan tarif pajak dengan nilai jual tenaga listrik pada waktu tersebut.
f. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Pajak mineral bukan logam dan batuan adalah pajak yang dikenakan atas pengambilan mineral bukan logam seperti asbes, batu kapur, batu apung, granit, dll. Tetapi pajak ini tidak berlaku jika kegiatan tersebut tidak dilakukan secara komersial. Tarif untuk mineral bukan logam adalah sebesar 25% sedangkan untuk batuan adalah sebesar 20% dari nilai jual hasil pengambilan mineral bukan logam atau batuan tersebut.
g. Pajak Parkir
Pajak Parkir adalah pajak yang dipungut atas penyelenggarakan tempat parkir di luar badan jalan, baik itu berkaitan dengan pokok usaha atau sebagai sebuah usaha (penitipan). Tempat parkir yang dikenakan pajak adalah yang kapasitasnya lebih dari 10 kendaraan roda 4 atau lebih dari 20 kendaraaan roda 2. Subjeknya adalah orang atau badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor. Tarif pajaknya adalah 20% dari dasar pengenaan pajak tergantung dari tempatnya.
h. Pajak Air Tanah
Pajak Air Tanah adalah pajak dari pengambilan atau pemanfaatan air tanah untuk tujuan komersil. Subjek pajaknya adalah orang pribadi yang melakukan pengambilan atau pemanfaatan air tanah. Tarifnya adalah sebesar 20% dari dasar pengenaan pajak yang biasanya adalah nilai komersil hasil pemafaatan air tanah tersebut.
i. Pajak Sarang Burung Walet
Pajak sarang burung walet adalah pajak yang dikenakan atas pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet. Subjek pajaknya adalah orang atau badan yang melakukan tindakan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet tersebut. Tarif pajaknya sebesar 10%.
j. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah pajak yang dikenakan atas bumi atau bangunan yang dimiliki, ikuasi, atau dimanfaatkan. Subjek pajaknya adalah orang yang memiliki, menguasai atau memanfaatkan objek pajak tersebut. Tarif pajaknya untuk yang bernilai kurang dari 1 Miliar sebesar 0,1%, sedangkan lebih dari 1 Miliar sebesar 0,2%. Sedangkan untuk pemanfaatan yang dapat menimbulkan gangguan terhadap lingkungan, dikenakan tarif sebesar 50% dari tarif pajaknya.
k. Pajak Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan
Merupakan pajak yang dikenakanan atas perolehan tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan tertentu. Pemindahan hak ini bisa didapatkan dengan jual beli, tukar-mnukar, hibah, waris, penggabungan usaha, dll. Tarif dari pajak ini adalah 5% dari nilai tanah atau bangunan yang diperoleh.
EmoticonEmoticon