Tanya Jawab Tentang Reksa Dana

Apakah Aman Berinvestasi di Reksa Dana?

Jawab:
Maraknya kasus investasi bodong menimbulkan pertanyaan mengenai keamanan berinvestasi di reksa dana.

Perlu ditegaskan bahwa reksa dana adalah produk investasi yang legal yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Karena itu, legalitas reksa dana terjamin. Kemudian, dalam reksa dana terdapat dua lembaga yang menjalankan dan saling kontrol, yaitu Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Manajer Investasi berfungsi mengelola portofolio reksa dana dan Bank Kustodian menyimpan dan mencatat harta reksa dana. Adanya segregation of control dari kedua lembaga ini menjamin perlindungan yang optimal terhadap dana masyarakat yang ditempatkan di reksa dana.

Apa Saja Jenis-Jenis Reksa Dana?

Jawab:
Secara umum ada 4 jenis reksa dana yang bisa kita pilih. Masing-masing dapat dibedakan menurut alokasi jenis investasi yang dilakukan, antara lain:

  • Reksa dana pasar uang, dimana 100% invetasinya akan ditempatkan ke dalam surat berharga efek pasar uang. Efek pasar uang adalah efek utang yang jatuh temponya kurang dari satu tahun, seperti SBI, deposito, obligasi dengan sisa jatuh tempo kurang dari satu tahun.
  • Reksa dana pendapatan tetap, dana investasi minimum 80% ditempatkan pada surat utang, umumnya pada obligasi.
  • Reksa dana saham, dimana minimum 80% investasinya ditempatkan pada saham.
  • Reksa dana campuran, yaitu dana investasi ditempatkan pada instrumen surat utang, saham, dan produk investasi lain yang tidak dapat dikategorikan pada ketiga jenis reksa dana sebelumnya.


Apa Saja Risiko Berinvestasi di Reksa Dana?

Jawab:
Sebagai investor, kita harus mempertimbangkan faktor-faktor risikonya, diantaranya:

Keuntungan tidak dijamin. kita harus menyadari bahwa dengan dengan berinvestasi di reksa dana, tidak ada jaminan untuk mendapatkan pembagian keuntungan, dividen, ataupun kenaikan modal investasi.

Risiko umum pasar modal. Setiap pembelian efek akan melibatkan beberapa risiko pasar. Oleh sebab itu, reksa dana mungkin rentan terhadap perubahan kondisi pasar yang merupakan hasil dari global, regional atau perkembangan ekonomi nasional, kebijakan pemerintah atau kondisi politik, pergerakan suku bunga secara umum, dan sentimen investor yang meluas ataupun guncangan eksternal (misalnya bencana alam, perang dan lain-lain).

  • Risiko efek. Ada banyak risiko efek yang dapat terjadi pada setiap efek. Contohnya adalah kemungkinan default (ketidakmampuan membayar) perusahaan penerbit pada pembayaran kupon dan/atau pokok obligasi, dan implikasi dari peringkat kredit perusahaan yang di-downgrade.
  • Risiko likuiditas yang dapat didefinisikan sebagai seberapa mudah sebuah efek dapat dijual pada atau mendekati nilai wajarnya tergantung pada volume yang diperdagangkan di bursa.
  • Risiko inflasi yang merupakan risiko potensi kerugian daya beli masyarakat karena terjadinya kenaikan rata-rata harga konsumsi.
  • Risiko ketidakpatuhan. Hal ini mengacu pada risiko terhadap reksa dana dan keuntungan investor yang dapat timbul karena ketidaksesuaian terhadap hukum, aturan, etika dan kebijakan dan prosedur internal dari manajer investasi.
  • Risiko manajer investasi. Kinerja setiap reksa dana sangat tergantung antara lain pada pengalaman, pengetahuan, keahlian dan teknik, proses investasi yang diterapkan oleh manajer investasi, dan setiap kekurangan dari syarat tersebut akan berdampak buruk pada kinerja reksa dana sehingga akan merugikan investor

Baca Juga

Bagaimana Cara OJK Melindungi Yang Berinvestasi di Reksa Dana?

Jawab:
Salah satu program strategis OJK untuk memperkuat sistem perlindungan konsumen adalah dengan meluncurkan Layanan Konsumen Keuangan Terintegrasi atau Financial Customer Care (FCC). Layanan Konsumen Keuangan Terintegrasi atau Financial Costumer Care (FCC) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima puluhan pengaduan tentang penipuan investasi.

Bila ragu, hubungi call center Otoritas Jasa Keuangan atau OJK di (Kode Area) 500655 atau e-mail ke konsumen@ojk.go.id. Berikan informasi kepada OJK bila ada pihak yang menawarkan produk investasi dengan legalitas meragukan.

Bagaimana Cara Pengaduan ke OJK?

Jawab:
Jika nasabah belum puas dengan tanggapan pihak lembaga keuangan saat mengadukan masalah layanan keuangannya, nasabah itu dapat menyampaikan keluhan melalui Layanan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Layanan tersebut dapat diakses melalui email konsumen@ojk.go.id, layanan telepon di 1500655, fax 021-3866032, dan online melalui sikapiuangmu.ojk.go.id. Layanan ini juga bisa diakses melalui surat ke Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen dengan alamat Menara Radius Prawiro Lantai 2 Komplek Perkantoran bank Indonesia Jalan M.H. Thamrin No. 2 Jakarta.

Untuk memperoleh layanan dari regulator industri keuangan ini, konsumen harus menyampaikan bukti telah melapor ke lembaga jasa keuangan (LJK) bersangkutan, beserta tanggapan dari LJK tersebut. Konsumen pun harus melampirkan identitas lengkap, kronologis pengaduan, dan bukti pendukung jika ada. Jika data tersebut tidak dilengkapi dalam waktu 20 hari kerja sejak tanggal pemberitahuan, maka pemohon dianggap mencabut pengaduannya.

Apa Syarat untuk Penyelesaian Sengketa?

Jawab:
Adapun, ada beberapa syarat untuk mendapatkan fasilitas penyelesaian sengketa dari OJK, yakni memenuhi persyaratan penyampaian pengaduan, berindikasi sengketa finansial antara konsumen dan LJK, nilai sengketa

Adakah Lembaga Pemerintah yang Mengawasi Reksa Dana?

Jawab:
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Semua pihak yang terlibat dalam transaksi jual beli instrumen ini wajib mendapatkan izin dari OJK.

Tujuan pembentukan OJK, sebagaimana tertulis dalam UU OJK Pasal 4 huruf c adalah agar keseluruhan kegiatan dalam sektor jasa keuangan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, termasuk perlindungan terhadap pelanggaran dan kejahatan di sektor keuangan.

Bagaimana Memulai Berinvestasi di Reksa Dana?

Jawab:
Kita dapat memulai berinvetasi melalui fasilitas reksa dana online, contohnya adalah Ipotfund. Atau kita bisa ke lembaga keuangan yang bertindak sebagai agen penjual seperti bank, lembaga aset manajemen.


EmoticonEmoticon