Berikut Tanya Jawab seputar Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) :
1. Apakah mungkin opini audit diberikan atas laporan keuangan satker ?
Jawaban:
opini audit hanya diberikan kepada entitas pelaporan yaitu : Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Kementerian Negara / Lembaga, dan Bendahara Umum Negara. Adapun satker adalah entitas akuntansi yang wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyampaikan laporan keuangan sehubungan dengan anggaran / barang yang dikelolanya yang ditujukan kepada entitas pelaporan. Laporan keuangan satker disampaikan secara intern dan berjenjang kepada unit akuntansi yang lebih tinggi dalam rangka penggabungan laporan keuangan oleh entitas pelaporan (PSAP)
2. Masalah Pendapatan Hibah
Jawaban:
Pada tahun 2007 Departemen F menerima Hibah Non APBN dari luar negeri berupa seperangkat mesin untuk laboratorium. Bagaimana penyajiannya di dalam laporan keuangan ?
Aset tetap yang diperoleh dari sumbangan (donasi) disajikan di dalam Neraca sesuai nilai wajarnya. Selain itu, sesuai dengan PSAP 07 pas 49, apabila perolehan aset tetap memenuhi kriteria perolehan aset donasi, maka perolehan tersebut diakui sebagai pendapat pemerintah dan jumlah yang sama juga di akui sebagai belanja modal di dalam laporan realisasi anggaran. Dokumen sumber yang digunakan adalah lazimnya SPM / SP2D Pengesahan.
3. Apabila terdapat PNBP yang belum diatur dalam peraturan pemerintah tentang PNBP apakah perlu diakuntansikan?
Jawaban:
Menurut Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintah par 58 (a) Pendapatan (basis kas) adalah penermaan oleh Bendahara Umum Negara / Bendahara Umum Daerah atau oleh entitas pemerintah lainnya yang menambah ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah.
Pendapatan yang bersumber dari pelaksanaan tugas pemerintahan merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berada di bawah tanggung jawab bendahara penerimaan.
Sehingga pungutan yang dilakukan oleh Bendahara Penerimaan wajib disetorkan ke kas negara walaupun pendapatan tersebut belum tertuang dalam peraturan pemerintah tentang pengelolaan PNBP dan selanjutnya atas pendapatan tersebut dijelaskan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
4. Pada akhir tahun anggaran Bendahara Pengeluaran masih memiliki uang kas yang berasal dari Uang Persediaan (UP) dan Belanja LS.
Apakah KAs di Bendahara Pengeluaran di Neraca hanya disajikan untuk uang yang berhubungan dengan Uang Persediaan atau juga termasuk uang yang ada di Bendahara Pengeluaran yang berupa uang honor/gaji yang di LS kan ke Bendahara dan belum dibayarkan kepada pihak yang berhak per tanggal neraca ?
SAP mengatur bahwa Kas di Bendahara Pengeluaran merupakan kas yang dikuasai, dikelola dan di bawah tanggung jawab Bendahara Pengeluaran yang berasal dari UP yang belum dipertanggungjawabkan atau disetorkan kembali ke kas negara per tanggal neraca. KAs di Bendahara Pengeluaran mencakup seluruh saldo rekening bendahara pengeluaran, uang logam, uang kertas dan lain lain kas (termasuk bukti bukti pertanggungjawaban yang belum dipertanggungjawabkan) yang sumbernya berasal dari dana kas kecil (UP) yang belum dipertanggungjawabkan atau belum disetor kembali ke kas negara per tanggal neraca. Sehubungan dengan hal ini, maka sisa uang yang berasal dari LS tidak dapat dimasukkan ke dalam Kas di Bendahara Pengeluaran di neraca, namun harus diungkapkan dalam CaLK.
EmoticonEmoticon