Sistem dan Prosedur Akuntansi Aset Tetap/Barang Milik Daerah
Realisasi penerimaan pembiayaan dari penghapusan aset adalah realisasi yang berasal dari berbagai usaha pemanfaatan aset yang telah dihapuskan. Usaha pemanfaatan ini dapat berupa penjualan, tukar guling (ruilslag), penyewaan, atau pelaksanaan kerja sama operasi. Untuk itu, sebelum ada usaha pemanfaatan ini, diasumsikan bahwa pada awal tahun anggaran sudah ada aset yang diidentifikasikan telah dihapuskan dari pembukuan tetapi belum dilaksanakan usaha pemanfaatannya.
Dengan demikian, proses pemanfaatan aset daerah yang dihapuskan dimulai dari diterbitkannya surat persetujuan Kepala Daerah dan DPRD untuk menghapuskan suatu aset. Berdasarkan Surat Keputusan Penghapusan Aset Daerah, Unit Perlengkapan menyusun dokumen bagi usaha pemanfaatan, yang bisa jadi berbentuk dokumen pelanggan atau surat penunjukkan kerja atau lainnya yang dapat dibenarkan oleh peraturan pemanfaatan aset daerah.
Berdasarkan pemberitahuan oleh Unit Perlengkapan, berbagai pihak seperti Rekanan akan memasukkan tawarannya kepada Unit Perlengkapan atau Penitia Pelanggan untuk mendapatkan hak membeli/tukar guling (ruilslag)/menyewa/ atau melaksanakan kerjasam operasi.
Jika unit perlengkapan atau Panitia Pelelangan setuju menunjuk atau menetapkan pemenang lelang, maka Unit Perlengkapan menunjuk pembeli atau pelaksana kontrak. Pembeli atau pelaksana kontrak kemudian mentransfer uang sebagai imbalan pemanfaatan aset Pemda ke Kas Daerah.
Atas penerimaan uang ini, Kas Daerah membuat Surat Tanda Setoran (STS), yang kemudian diserahkan kepada pihak pembeli atau pelaksana kerja dan kepada Unit Pembukuan. Oleh pihak pembeli atau pelaksana kerja, Surat Tanda Setoran (STS) ini dijadikan bukti untuk merealisasikan pengambilalihan aset atau pelaksanaan kerja sama operasi. Sedangkan oleh Unit Pembukuan, Surat Tanda Setoran (STS) ini dijadikan dokumen dasar bagi akuntansi atas penerimaan pembiayaan dari penghapusan aset daerah.
Akuntansi penerimaan pembiayaan dari penghapusan aset daerah ini dilakukan sesuai dengan prosedur akuntansi penerimaan.
Sistem dan Prosedur Akuntansi Selain Kas
APBD dan Perda Cadangan yang ditetapkan, Unit Pembendaharaan akan menerbitkan SPP. SPP akan direkan ke dalam database dan hasil perekaman tersebut akan dicetak. Hasil cetakan beserta SPP akan dikirim ke Unit Verifikasi.
Unit Verifikasi melakukan verifikasi berkaitan dengan kebenaran materiil dan formal SPP, serta kebenaran hasil rekaman dengan SPP. Jika Unit Verifikasi menemukan ketidakbenaran materiil dan formal di SPP, atau ketidaksesuaian hasil rekaman dengan SPP maka Unit Verifikasi mengirimkan SPP beserta hasil rekamannya ke Unit Pembendaharaan, yang selanjutnya akan memperbaikinya dan kemudian mengirimkannya kembali ke Unit Verifikasi.
Jika tidak ditemukan kesalahan, maka Unit Verifikasi akan membuat lembar disposisi yang berisikan bahwa SPP dan hasil rekaman SPP sudah benar sehingga Unit Pembendaharaan sudah bisa mencetak SPM. Unit Pembendaharaan akan menerima kembali SPP, hasil rekaman SPP dan Disposisi Pencetakan SPM. Berdasarkan disposisi tersebut, Unit Pembendaharaan akan mencetak SPM 3 (tiga) lembar. SPM akan dikirim ke Kas Daerah, Unit Pembukuan dan arsip di Unit Pembendaharaan.
Berdasarkan SPM yang diterima, kas Daerah akan mentransfer dana ke rekening Dana Cadangan dan membuat 3 (tiga) lembar Nota Transfer sebagai bukti transfer. Nota transfer dikirim ke Unit Pembendaharaan, Unit Pembukuan dan arsip.
Berdasarkan SPM dan Nota Transfer yang diterima dari Unit Pembendaharaan dan Kas Daerah, Unit Pembukuan mengarsipkan sementara sampai semua dokumen untuk bulan transaksi yang sama terkumpul. Selanjutnya DS tersebut diproses dan diposting dengan menggunakan data hasil perekaman Unit Pembendaharaan dari database. Dari posting tersebut akan dicetak Daftar Transaksi dan Posting (DTP). Daftar Transaksi dan Posting (DTP) tersebut akan diverifikasi dengan membandingkan Daftar Transaksi dan Posting (DTP) dengan DS (SPMU, Surat Tanda Setoran (STS), dll). Jika dari hasil verifikasi ditemukan ada ketidak sesuaian antara Daftar Transaksi dan Posting (DTP) dan DS maka akan dilakukan proses posting dan pencetakan Daftar Transaksi dan Posting (DTP) kembali. Jika Daftar Transaksi dan Posting (DTP) sudah sesuai dengan dokumen sumbernya akan dilakukan proses pembuatan LPJ.
Berdasarkan SPM yang diterima, kas Daerah akan mentransfer dana ke rekening Dana Cadangan dan membuat 3 (tiga) lembar Nota Transfer sebagai bukti transfer. Nota transfer dikirim ke Unit Pembendaharaan, Unit Pembukuan dan arsip.
Berdasarkan SPM dan Nota Transfer yang diterima dari Unit Pembendaharaan dan Kas Daerah, Unit Pembukuan mengarsipkan sementara sampai semua dokumen untuk bulan transaksi yang sama terkumpul. Selanjutnya DS tersebut diproses dan diposting dengan menggunakan data hasil perekaman Unit Pembendaharaan dari database. Dari posting tersebut akan dicetak Daftar Transaksi dan Posting (DTP). Daftar Transaksi dan Posting (DTP) tersebut akan diverifikasi dengan membandingkan Daftar Transaksi dan Posting (DTP) dengan DS (SPMU, Surat Tanda Setoran (STS), dll). Jika dari hasil verifikasi ditemukan ada ketidak sesuaian antara Daftar Transaksi dan Posting (DTP) dan DS maka akan dilakukan proses posting dan pencetakan Daftar Transaksi dan Posting (DTP) kembali. Jika Daftar Transaksi dan Posting (DTP) sudah sesuai dengan dokumen sumbernya akan dilakukan proses pembuatan LPJ.
Baca Juga
Proses pembuatan LPJ dilakukan dengan menggunakan data dari database yang sama. Dari hasil proses pembuatan LPJ akan tercetak lembar pengontrol yang diverifikasi untuk menguji kebenaran proses komputer dalam membuat LPJ. Jika dari hasil verifikasi lembar pengontrol ditemukan kesalahan proses pembuatan LPJ maka proses pembuatan LPJ diulang kembali sampai proses pembuatan LPJ benar.
Jika proses pembuatan LPJ sudah benar maka LPJ akan dicetak. LPJ terdiri dari Laporan Perhitungan Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas dan Laporan Dana Cadangan. LPJ akan dikirim ke Kas Daerah, Kepala Daerah, dan arsip
EmoticonEmoticon