RMK audit atas transaksi penerimaan dan pengeluaran pembiayaan (Audit Keuangan Negara)

Pembiayaan daerah adalah seluruh transaksi keuangan pemerintah daerah, baik penerimaan maupun pengeluaran, yang perlu dibayar atau akan diterima kembali, yang dalam penganggaran pemerintah daerah terutama dimaksudkan untuk menutup defisit dan atau memanfaatkan surplus anggaran. Penerimaan pembiayaan antara lain dapat berasal dari pinjaman dan hasil divestasi. Sementara, pengeluaran pembiayaan antara lain digunakan untuk pembayaran kembali pokok pinjaman, pemberian pinjaman kepada entitas lain dan penyertaan modal oleh pemerintah daerah.

PENERIMAAN PEMBIAYAAN
Penerimaan pembiayaan adalah semua penerimaan Rekening Kas Umum Daerah antara lain berasal dari penerimaan pinjaman, penjualan obligasi pemerintah, hasil privatisasi perusahaan daerah, penerimaan kembali pinjaman yang diberikan kepada pihak ketiga, penjualan investasi permanen lainnya dan pencairan dana cadangan.
Penerimaan pembiayaan diakui pada saat diterima pada Rekening Kas Umum Daerah. Akuntansi penerimaan pembiayaan dilaksanakan berdasarkan azas bruto, yaitu dengan membukukan penerimaan bruto dan tidak mencatat jumlah nettonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran). Pencairan Dana Cadangan mengurangi Dana Cadangan yang bersangkutan.
Penerimaan pembiayaan mencakup :
<![if !supportLists]>a.             <![endif]>sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya (SiLPA)
<![if !supportLists]>b.            <![endif]>pencairan dana cadangan
<![if !supportLists]>c.             <![endif]>hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan
<![if !supportLists]>d.            <![endif]>penerimaan pinjaman daerah
<![if !supportLists]>e.             <![endif]>penerimaan kembali pemberian pinjaman
<![if !supportLists]>f.             <![endif]>penerimaan piutang daerah.

PENGELUARAN PEMBIAYAAN
Pengeluaran pembiayaan adalah semua pengeluaran Rekening Kas Umum Daerah antara lain pemberian pinjaman kepada pihak ketiga, penyertaan modal pemerintah, pembayaran kembali pokok pinjaman dalam periode tahun anggaran tertentu dan pembentukan dana cadangan. Pengeluaran pembiayaan diakui pada saat dikeluarkan dari Rekening Kas Umum Daerah.
Pembentukan Dana Cadangan menambah Dana Cadangan yang bersangkutan. Hasil-hasil yang diperoleh dari pengelolaan Dana Cadangan di pemerintah daerah merupakan penambah Dana Cadangan. Hasil tersebut dicatat sebagai pendapatan dalam pos pendapatan asli daerah lainnya.
Pengeluaran pembiayaan mencakup:
<![if !supportLists]>a.             <![endif]>pembentukan dana cadangan
<![if !supportLists]>b.            <![endif]>penerimaan modal (investasi) pemerintah daerah
<![if !supportLists]>c.             <![endif]>pembayaran pokok utang
<![if !supportLists]>d.            <![endif]>pemberian pinjaman daerah.

SIKLUS PEMBIAYAAN
Siklus pembiayaan mencakup dua kelompok transaksi utama sebagai berikut:
<![if !supportLists]>1.            <![endif]>transaksi hutang jangka panjang mencakup peminjaman dari obligasi, hipotek, wesel dan hutang, serta pembayaran pokok dan bunga yang berkaitan.
<![if !supportLists]>2.            <![endif]>Transaksi ekuitas pemegang saham mencakup penerbitan dan penarikan saham preferen serta saham biasa, transaksi saham treasuri dan pembayaran dividen.
Fungsi dan pengendalian yang berkaitan fungsi-fungsi pembiayaan berikut dan aktivitas pengendalian terkait dan bertalian dengan siklus pembiayaan:
<![if !supportLists]>Ø   <![endif]>Mengotorisasi obligasi dan modal saham
<![if !supportLists]>Ø   <![endif]>Menerbitkan obligasi dan modal saham
<![if !supportLists]>Ø   <![endif]>Membayar bunga obligasi dan dividen tunai
<![if !supportLists]>Ø   <![endif]>Penarikan dan reakuisisi obligasi serta modal saham
<![if !supportLists]>Ø   <![endif]>Pencatatan obligasi pembiayaan

MENILAI RESIKO PENGENDALIAN
Berdasarkan pertimbangan factor-faktor dan setiap penilaian risiko pengendalian yang relevan, tingkat resiko deteksi yang tepat dapat ditentukan untuk setiap arsesi signifikan yang berkaitan dengan saldo hutang jangka pendek.
            Terdapat dua tujuan pengujian menurut petunjuk teknis LKPD, namun terdapat beberapa poin yang bisa ditambah yaitu:
<![if !supportLists]>1.            <![endif]>Penerimaan dan pengeluaran pembiayaan yang dicatat adalah barang dan jasa yang diterima (pada pembelian barang atau jasa) atau pekerjaan yang benar-benar dilakukan oleh pegawai.
<![if !supportLists]>2.            <![endif]>Pada tujuan kedua penerimaan dan pengeluaran pembiayaan yang disajikan di LRA milik pemerintah daerah, hal ini merupakan asersi existence yang tidak terkait dengan tujuan audit terkait transaksi.

PENGUJIAN PENGENDALIAN PENDAPATAN/PENERIMAAN PEMBIAYAAN
<![if !supportLists]>1)            <![endif]>pengendalian pencatatan pendapatan / penerimaan pembiayaan telah didukungoleh surat ketetapan atau SK :
<![if !supportLists]>a.             <![endif]>teliti apakah dasar penetapan penerimaan pembiayaan ,baik itu peraturanyang berasal dari kementerian maupun penetapan jumlah dana yang diterima
<![if !supportLists]>b.            <![endif]>identifikasi penerimaan pembiayaan yang jelas hukumnya ,tetapi tidakdapat diperoleh secara teliti sebab dan akibatnya
<![if !supportLists]>2)            <![endif]>pegendalian atas nilai penerimaan pembiayaana) teliti secara uji petik apakah realisasi penerimaan pembiayaan telahdilakukan rekonsiliasi antara satuan kerja kementerian /lembaga dan kasumum Negara atau direktorat jenderal perbendaharaan terkait
<![if !supportLists]>3)            <![endif]>prosedur verivikasi internal atas penerimaan pembiayaan telah dijalankan
<![if !supportLists]>a.             <![endif]>teliti apakah pemerintah telah membuat prosedur verifikasi intern atas STSatau dokumen penerimaan lainnya. Jika prosedur verifikasi internal atasdokumen penerimaan tidak ada, teliti apakah terdapat prosedur pengendalianyang memadai
<![if !supportLists]>b.            <![endif]>teliti apakah prosedur verifikasi intern tersebut dilakukan secara efektif danteliti hasil verifikasi tersebut
<![if !supportLists]>4)            <![endif]>Pengendalian ketepatan waktu pencatatan penerimaan pembiayaan
<![if !supportLists]>a.             <![endif]>teliti apakah terjadi tenggang waktu penerimaan kas dan penyetoranpenerimaan pembiayaan dengan melihat informasi dari bukti penerimaan
<![if !supportLists]>b.            <![endif]>teliti ketepatan pencatatan penerimaan pembiayaan apakah telah sesuaidengan periode pelaporan
<![if !supportLists]>c.             <![endif]>teliti persetujuan atas pengurangan dan atau penundaan pembayaranpenerimaan pembiayaan dan teliti dasar hukumnya
<![if !supportLists]>5)            <![endif]>pengendalian penerimaan pembiayaan telah melalui bendahara penerimaan
<![if !supportLists]>a.             <![endif]>teliti pengendalian penerimaan pembiayaan yang melalui bendahara penerimaan apakah telah memadai ,khususnya untuk menjamin bahwa penerimaan tersebut telah disetor ke kasC pengendalian substantif atas transasksi penerimaan pembiayaan.
Siklus pembiayaan mencakup dua kelompok transaksi utama sebagai berikut yaitu transaksi hutang jangka panjang mencakup pinjaman dari oblogasi, hipotek, wesel, dan hutang, serta pembayaran pokok dan bunga yang berkaitan dan transaksi ekuitas pemegang saham mencakup penerbitan dan penarikan saham preferen dan saham biasa ,transaksi saham treasuriatau treasury stock dan pembayaran deviden.

PERTIMBANGAN PERENCANAAN AUDIT
<![if !supportLists]>a.                  <![endif]>Materialitas
<![if !supportLists]>b.                  <![endif]>Risiko Inheren
<![if !supportLists]>c.                  <![endif]>Risiko prosedur analitis
<![if !supportLists]>d.                 <![endif]>Risiko pengendalian
Fungsi dan pengendalian yang berkaitan fungsi-fungsi poembiayaan berikut dan aktivitas pengendalian terkait dan bertalian dengan siklus pembiayaan:
<![if !supportLists]>a.                  <![endif]>Mengotorisasi obligasi dan modal saham
<![if !supportLists]>b.                  <![endif]>Menerbitkan obligasi dan modal saham
<![if !supportLists]>c.                  <![endif]>Membayar bunga obligasi dan deviden tunai
<![if !supportLists]>d.                 <![endif]>Penarikan dan reakuisisi obligasi serta modal saham
<![if !supportLists]>e.                  <![endif]>Pencatatan obligasi pembiayaan

PROSEDUR ANALITIS
<![if !supportLists]>1.                  <![endif]>Melakukan pembandingan realisasi dengan anggarannya
<![if !supportLists]>2.                  <![endif]>Melakukan pembandingan realisasi dengan jumlah tahun lalu
<![if !supportLists]>3.                  <![endif]>Melakukan pemeriksaan hubungan biaya pemeliharaan dan asset yang berkaitan
<![if !supportLists]>4.                  <![endif]>Menghitung rasio
<![if !supportLists]>5.                  <![endif]>Pengujian rincian transaksi
<![if !supportLists]>6.                  <![endif]>Pengujian rincian saldo
<![if !supportLists]>7.                  <![endif]>Membandingkan penyajian laporan dengan GAAP
<![if !supportLists]>8.                  <![endif]>Melakukan pendalaman terhadap indikasi yang ditemukan dari prosedur analitis

PENGUJIAN SUBTANTIF ATAS SALDO HUTANG JANGKA PANJANG
<![if !supportLists]>a.                    <![endif]>Menentukan risiko deteksi
<![if !supportLists]>b.                    <![endif]>Merancang pengujian subtantif
<![if !supportLists]>c.                    <![endif]>Prosedur awal
<![if !supportLists]>d.                   <![endif]>Prosedur analitis
<![if !supportLists]>e.                    <![endif]>Pengujian rincian transaksi
<![if !supportLists]>f.                     <![endif]>Pengujian rincian saldo, meliputi :
<![if !supportLists]>o      <![endif]>Mereview otoritas dan kontak
<![if !supportLists]>o      <![endif]>Mengkonfirmasi hutang
<![if !supportLists]>o      <![endif]>Menghitung kembali beban bunga
<![if !supportLists]>g.                  <![endif]>Perbandingan penyajian laporan dengan GAAP












EmoticonEmoticon