Pembiayaan daerah adalah seluruh transaksi keuangan pemerintah daerah, baik penerimaan maupun pengeluaran, yang perlu dibayar atau
akan diterima
kembali, yang dalam penganggaran pemerintah daerah terutama dimaksudkan untuk menutup defisit dan atau memanfaatkan
surplus anggaran. Penerimaan
pembiayaan antara lain dapat berasal dari
pinjaman dan hasil divestasi. Sementara, pengeluaran pembiayaan antara lain digunakan untuk pembayaran kembali pokok pinjaman, pemberian pinjaman kepada entitas lain dan penyertaan modal oleh pemerintah daerah.
PENERIMAAN PEMBIAYAAN
Penerimaan pembiayaan
adalah semua penerimaan Rekening Kas Umum Daerah antara lain berasal dari penerimaan pinjaman, penjualan obligasi pemerintah, hasil privatisasi perusahaan daerah, penerimaan kembali pinjaman yang diberikan kepada pihak ketiga,
penjualan investasi permanen lainnya dan pencairan dana
cadangan.
Penerimaan pembiayaan
diakui pada saat diterima pada
Rekening Kas Umum Daerah. Akuntansi penerimaan pembiayaan dilaksanakan berdasarkan azas bruto, yaitu
dengan membukukan penerimaan bruto dan tidak mencatat
jumlah nettonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran). Pencairan Dana Cadangan mengurangi Dana Cadangan yang bersangkutan.
Penerimaan pembiayaan
mencakup :
<![if !supportLists]>a.
<![endif]>sisa
lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya (SiLPA)
<![if !supportLists]>b.
<![endif]>pencairan dana cadangan
<![if !supportLists]>c.
<![endif]>hasil
penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan
<![if !supportLists]>d.
<![endif]>penerimaan pinjaman daerah
<![if !supportLists]>e.
<![endif]>penerimaan kembali pemberian
pinjaman
<![if !supportLists]>f.
<![endif]>penerimaan piutang daerah.
PENGELUARAN PEMBIAYAAN
Pengeluaran pembiayaan
adalah semua pengeluaran Rekening Kas Umum Daerah antara lain pemberian pinjaman kepada pihak ketiga, penyertaan
modal pemerintah, pembayaran
kembali pokok pinjaman dalam periode tahun anggaran
tertentu dan pembentukan dana
cadangan. Pengeluaran pembiayaan diakui pada saat dikeluarkan
dari Rekening Kas Umum Daerah.
Pembentukan Dana Cadangan
menambah Dana Cadangan yang
bersangkutan. Hasil-hasil
yang diperoleh dari pengelolaan Dana Cadangan di pemerintah daerah merupakan penambah Dana Cadangan. Hasil tersebut dicatat sebagai pendapatan dalam pos pendapatan
asli daerah lainnya.
Pengeluaran pembiayaan
mencakup:
<![if !supportLists]>a.
<![endif]>pembentukan dana cadangan
<![if !supportLists]>b.
<![endif]>penerimaan modal (investasi) pemerintah daerah
<![if !supportLists]>c.
<![endif]>pembayaran pokok utang
<![if !supportLists]>d.
<![endif]>pemberian pinjaman daerah.
SIKLUS PEMBIAYAAN
Siklus pembiayaan mencakup
dua kelompok transaksi utama sebagai berikut:
<![if !supportLists]>1.
<![endif]>transaksi hutang jangka panjang mencakup peminjaman dari obligasi, hipotek, wesel dan hutang, serta
pembayaran pokok dan bunga yang berkaitan.
<![if !supportLists]>2.
<![endif]>Transaksi ekuitas pemegang
saham mencakup penerbitan dan penarikan saham preferen serta saham biasa, transaksi
saham treasuri dan pembayaran dividen.
Fungsi dan pengendalian
yang berkaitan fungsi-fungsi
pembiayaan berikut dan aktivitas pengendalian
terkait dan bertalian dengan siklus pembiayaan:
<![if !supportLists]>Ø <![endif]>Mengotorisasi obligasi dan modal saham
<![if !supportLists]>Ø <![endif]>Menerbitkan obligasi dan modal saham
<![if !supportLists]>Ø <![endif]>Membayar bunga obligasi dan dividen
tunai
<![if !supportLists]>Ø <![endif]>Penarikan dan reakuisisi obligasi serta modal saham
<![if !supportLists]>Ø <![endif]>Pencatatan obligasi pembiayaan
MENILAI RESIKO PENGENDALIAN
Berdasarkan pertimbangan
factor-faktor dan setiap penilaian risiko pengendalian yang relevan, tingkat resiko deteksi yang tepat dapat ditentukan
untuk setiap arsesi signifikan yang berkaitan dengan saldo hutang jangka
pendek.
Terdapat dua tujuan pengujian
menurut petunjuk teknis LKPD, namun terdapat beberapa poin yang bisa ditambah yaitu:
<![if !supportLists]>1.
<![endif]>Penerimaan dan pengeluaran
pembiayaan yang dicatat adalah barang dan
jasa yang diterima (pada pembelian barang atau jasa)
atau pekerjaan yang benar-benar dilakukan oleh pegawai.
<![if !supportLists]>2.
<![endif]>Pada
tujuan kedua penerimaan dan pengeluaran pembiayaan yang disajikan di LRA milik pemerintah daerah, hal ini merupakan
asersi existence yang tidak
terkait dengan tujuan audit terkait transaksi.
PENGUJIAN PENGENDALIAN
PENDAPATAN/PENERIMAAN PEMBIAYAAN
<![if !supportLists]>1)
<![endif]>pengendalian pencatatan pendapatan
/ penerimaan pembiayaan telah didukungoleh surat ketetapan atau SK :
<![if !supportLists]>a.
<![endif]>teliti apakah dasar
penetapan penerimaan pembiayaan ,baik itu peraturanyang berasal dari kementerian
maupun penetapan jumlah dana yang diterima
<![if !supportLists]>b.
<![endif]>identifikasi penerimaan pembiayaan
yang jelas hukumnya ,tetapi tidakdapat diperoleh secara teliti sebab dan
akibatnya
<![if !supportLists]>2)
<![endif]>pegendalian atas nilai
penerimaan pembiayaana) teliti secara uji
petik apakah realisasi penerimaan pembiayaan telahdilakukan rekonsiliasi antara satuan kerja kementerian
/lembaga dan kasumum Negara atau direktorat jenderal perbendaharaan terkait
<![if !supportLists]>3)
<![endif]>prosedur verivikasi internal atas penerimaan pembiayaan telah dijalankan
<![if !supportLists]>a.
<![endif]>teliti apakah pemerintah telah membuat prosedur verifikasi intern atas STSatau dokumen penerimaan lainnya. Jika prosedur verifikasi
internal atasdokumen penerimaan
tidak ada, teliti apakah terdapat
prosedur pengendalianyang memadai
<![if !supportLists]>b.
<![endif]>teliti apakah prosedur
verifikasi intern tersebut dilakukan secara efektif danteliti hasil verifikasi tersebut
<![if !supportLists]>4)
<![endif]>Pengendalian ketepatan waktu
pencatatan penerimaan pembiayaan
<![if !supportLists]>a.
<![endif]>teliti apakah terjadi
tenggang waktu penerimaan kas dan penyetoranpenerimaan pembiayaan dengan melihat informasi dari bukti penerimaan
<![if !supportLists]>b.
<![endif]>teliti ketepatan pencatatan
penerimaan pembiayaan apakah telah sesuaidengan
periode pelaporan
<![if !supportLists]>c.
<![endif]>teliti persetujuan atas
pengurangan dan atau penundaan pembayaranpenerimaan pembiayaan dan teliti dasar
hukumnya
<![if !supportLists]>5)
<![endif]>pengendalian penerimaan pembiayaan
telah melalui bendahara penerimaan
<![if !supportLists]>a.
<![endif]>teliti pengendalian
penerimaan pembiayaan yang melalui bendahara penerimaan apakah telah memadai ,khususnya untuk menjamin bahwa penerimaan tersebut telah disetor ke
kasC pengendalian substantif atas transasksi penerimaan pembiayaan.
Siklus pembiayaan
mencakup dua kelompok transaksi utama sebagai berikut
yaitu transaksi hutang jangka panjang
mencakup pinjaman dari oblogasi, hipotek, wesel, dan hutang, serta
pembayaran pokok dan bunga yang berkaitan dan transaksi
ekuitas pemegang saham mencakup penerbitan dan penarikan saham preferen dan saham
biasa ,transaksi saham treasuriatau treasury stock
dan pembayaran deviden.
PERTIMBANGAN PERENCANAAN AUDIT
<![if !supportLists]>a.
<![endif]>Materialitas
<![if !supportLists]>b.
<![endif]>Risiko Inheren
<![if !supportLists]>c.
<![endif]>Risiko prosedur analitis
<![if !supportLists]>d.
<![endif]>Risiko pengendalian
Fungsi dan pengendalian yang berkaitan fungsi-fungsi poembiayaan berikut dan aktivitas
pengendalian terkait dan bertalian dengan
siklus pembiayaan:
<![if !supportLists]>a.
<![endif]>Mengotorisasi obligasi dan
modal saham
<![if !supportLists]>b.
<![endif]>Menerbitkan obligasi dan
modal saham
<![if !supportLists]>c.
<![endif]>Membayar bunga obligasi
dan deviden tunai
<![if !supportLists]>d.
<![endif]>Penarikan dan reakuisisi
obligasi serta modal saham
<![if !supportLists]>e.
<![endif]>Pencatatan obligasi pembiayaan
PROSEDUR
ANALITIS
<![if !supportLists]>1.
<![endif]>Melakukan pembandingan realisasi
dengan anggarannya
<![if !supportLists]>2.
<![endif]>Melakukan pembandingan realisasi
dengan jumlah tahun lalu
<![if !supportLists]>3.
<![endif]>Melakukan pemeriksaan hubungan
biaya pemeliharaan dan asset yang berkaitan
<![if !supportLists]>4.
<![endif]>Menghitung rasio
<![if !supportLists]>5.
<![endif]>Pengujian rincian transaksi
<![if !supportLists]>6.
<![endif]>Pengujian rincian saldo
<![if !supportLists]>7.
<![endif]>Membandingkan penyajian laporan
dengan GAAP
<![if !supportLists]>8.
<![endif]>Melakukan pendalaman terhadap
indikasi yang ditemukan dari prosedur analitis
PENGUJIAN SUBTANTIF ATAS SALDO
HUTANG JANGKA PANJANG
<![if !supportLists]>a.
<![endif]>Menentukan risiko deteksi
<![if !supportLists]>b.
<![endif]>Merancang pengujian subtantif
<![if !supportLists]>c.
<![endif]>Prosedur awal
<![if !supportLists]>d.
<![endif]>Prosedur analitis
<![if !supportLists]>e.
<![endif]>Pengujian rincian transaksi
<![if !supportLists]>f.
<![endif]>Pengujian rincian saldo,
meliputi :
<![if !supportLists]>o
<![endif]>Mereview otoritas dan
kontak
<![if !supportLists]>o
<![endif]>Mengkonfirmasi hutang
<![if !supportLists]>o
<![endif]>Menghitung kembali beban
bunga
<![if !supportLists]>g.
<![endif]>Perbandingan penyajian laporan
dengan GAAP
EmoticonEmoticon