Konsep Dasar Akuntansi Sektor Publik

AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK

Akuntansi adalah pengukuran, penjabaran, atau pemberian kepastian mengenai informasi yang akan membantu manajer, investor, otoritas pajak dan pembuat keputusan lain untuk membuat alokasi sumber daya keputusan di dalam perusahaan, organisasi, dan lembaga pemerintah. Akuntansi adalah seni dalam mengukur, berkomunikasi dan menginterpretasikan aktivitas keuangan. Secara luas, akuntansi juga dikenal sebagai "bahasa bisnis".

Akuntansi bertujuan untuk menyiapkan suatu laporan keuangan yang akurat agar dapat dimanfaatkan oleh para manajer, pengambil kebijakan dan pihak berkepentingan lainnya, seperti pemegang saham, kreditur atau pemilik. Pencatatan harian yang terlibat dalam proses ini dikenal dengan istilah pembukuan. Salah satu cabang dari akuntansi yang banyak dikenal adalah akuntansi keuangan di mana informasi keuangan pada suatu bisnis dicatat, diklasifikasi, diringkas, diinterpretasikan dan dikomunikasikan. Sedangkan Auditing atau pemeriksaan merupakan suatu disiplin ilmu yang terkait tapi tetap terpisah dari akuntansi. Auditing adalah suatu proses di mana pemeriksa independen memeriksa laporan keuangan suatu organisasi untuk memberikan suatu pendapat atau opini - yang masuk akal tapi tak dijamin sepenuhnya - mengenai kewajaran dan kesesuaiannya dengan prinsip akuntansi yang diterima umum.

Akuntansi sektor publik secara sederhana dapat dikatakan sebagai penerapan dan perlakuan akuntansi pada sektor publik. Sektor publik sendiri memiliki wilayah dan ruang lingkup yang lebih luas dan lebih kompleks dibandingkan dengan sektor swasta.

Dari berbagai buku Anglo Amerika, akuntansi sektor publik diartikan sebagai mekanisme akuntansi swasta yang diberlakukan dalam praktik-praktik organisasi publik. Dari berbagai buku lama terbitan Eropa Barat, akuntansi sektor publik disebut akuntansi pemerintahan. Di berbagai kesempatan disebut juga sebagai akuntansi keuangan publik. Berbagai perkembangan terakhir, sebagai dampak penerapan accrual accounting di Selandia Baru, pemahaman ini telah berubah. Akuntansi sektor publik didefinisikan sebagai akuntansi dana masyarakat. Akuntansi dana masyarakat dapat diartikan sebagai: mekanisme teknik dan analisis akuntansi yang diterapkan pada pengelolaan dana masyarakat. Dana masyarakat perlu diartikan sebagai dana yang dimiliki oleh masyarakat - bukan individual, dan yang biasanya dikelola oleh organisasi-organisasi sektor publik, dan juga pada proyek-proyek kerjasama sektor publik dan swasta.

Di Indonesia, akuntansi sektor publik dapat didefinisikan sebagai mekanisme teknik dan analisis akuntansi yang diterapkan pada pengelolaan dana masyarakat di lembaga-lembaga tinggi negara dan departemen-departemen di bawahnya, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, LSM dan yayasan sosial maupun pada proyek-proyek kerjasama sektor publik dan swasta.

Salah satu bentuk penerapan teknik akuntansi sektor publik adalah di organisasi BUMN. Pada tahun 1959 pemerintahan orde lama mulai melakukan kebijakan-kebijakan berupa nasionalisasi perusahaan asing yang dialihkan statusnya menjadi BUMN. Tetapi karena tidak dikelola oleh manajer profesional dan terlalu banyaknya politisasi atau campur tangan pemerintah, mengakibatkan BUMN tersebut hanya dijadikan ‘sapi perah’ oleh para birokrat. Dengan demikian, sejarah kehadiran akuntansi sektor publik tidak memperlihatkan hasil yang baik dan tidak menggembirakan.

Kondisi itu terus berlangsung pada masa orde baru. Lebih bertolak belakang lagi pada saat dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang fungsi dari BUMN. Dengan memperhatikan beberapa fungsi tersebut, konsekuensi yang harus ditanggung oleh BUMN sebagai perusahaan publik adalah menonjolkan keberadaannya sebagai agent of development daripada sebagai business entity. Terlepas dari itu semua, bahwa keberadaan praktik akuntansi sektor publik di Indonesia dengan status hukum yang jelas telah ada sejak beberapa tahun bergulir dari pemerintahan yang sah. Salah satunya adalah Perusahaan Umum Telekomunikasi (1989).

Akuntabilitas Publik
Pengertian akuntabilitas publik adalah kewajiban pemegang amanah guna memberikan pertanggungjawaban dengan cara menyajikan, melaporkan dan mengungkapkan segala aktivitas dari pekerjaannya kepada pihak pemberi amanah (principal) yang berhak meminta pertanggungjawaban tersebut.

Akuntabilitas publik digolongkan menjadi 2 yaitu akuntabilitas vertical dan akuntabilitas horizontal.

Akuntanbilitas vertikal merupakan pertanggungjawaban atas pengelolaan aktivitas usaha dan dana kepada otoritas yang lebih tinggi, misalnya pertanggungjawaban dari pemerintah pusat kepada MPR, pemerintah daerah kepada pemerintah pusat, dari unit-unit kerja dinas kepada pemerintah daerah,

Sedangkan akuntabilitas horizontal adalah bentuk pertanggungjawaban kepada publik atau masyarakat luas.

Dimensi akuntabilitas publik yang harus dilakukan organisasi publik diantaranya:

1. Akuntabilitas Kejujuran Dan Akuntabilitas Hukum

Akuntabilitas kejujuran terkait perilaku penghindaran penyalahgunaan jabatan sedangkan akuntabilitas hukum terkait dengan jaminan kepatuhan hukum dan peraturan yang disyaratkan dalam sumber dana publik.

2. Akuntabilitas Proses

Akuntabilitas proses terkait dengan proses yang digunakan dalam pelaksanaan tugas sudah cukup baik dalam hal kecukupan informasi akuntansi, sistem informasi akuntansi manajemen dan prosedur administrasi.

Akuntabilitas proses termanifestasi melalui pemberian pelayanan publik yang responsive dan biaya murah.

3. Akuntabilitas Kebijakan

Akuntabilitas kebijakan terkait dengan pertanggungjawaban pemerintah, baik pusat maupun daerah kebijakan-kebijakan yang diambil pemerintah.

Jadi, hasil laporan dari akuntansi sektor publik sangat diharapkan kehadiranya bagi publik (masyarakat) untuk melihat pertanggungjawaban, baik tentang penggunaan biaya maupun kinerja pemerintahan.

Demikian pembahasan singkat dan padat mengenai akuntansi sektor publik, semoga keingintahuan pembaca dapat terpenuhi disini. Terimakasih 🙂


EmoticonEmoticon