BAB II AKUNTANSI KEUANGAN DAERAH SISTEM PENCATATAN Telah diketahui bahwa akuntansi adalah proses pengidentifikasian, pengukuran, pencatatan, dan pelaporan transaksi ekonomi (keuangan) dari suatu organisasi. Pada organisasi pemda, laporan keuangan yang dikehendaki diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 105 Tahun 2000 serta Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 29 Tahun 2002 Pasal 81 ayat (1) dan lampiran XXIX butir (11). Peraturan tersebut diperbarui dengan PP Nomor 24 Tahun 2005 mengenai Standar Akuntansi Pemerintah, PP Nomor 58 Tahun 2005 mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006. Laporan keuangan tersebut adalah: Laporan Realisasi Anggaran Laporan Neraca Laporan Arus Kas Catatan Atas Laporan Keuangan Karena akuntansi pemerintah/keuangan daerah merupakan salah satu jenis akuntansi, maka dalam akuntansi keuangan daerah juga terdapat proses pengidentifikasian, pengukuran, penc
Kumpulan Materi Dan Pembahasan Akuntansi Dasar, Akuntansi Audit, Akuntansi Sektor Publik Akuntansi Manajemen Dan Diskusi Seputar Akuntansi