Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2018

Makalah AKUNTANSI KEUANGAN DAERAH

BAB II AKUNTANSI KEUANGAN DAERAH SISTEM PENCATATAN Telah diketahui bahwa akuntansi adalah proses pengidentifikasian, pengukuran, pencatatan, dan pelaporan transaksi ekonomi (keuangan) dari suatu organisasi. Pada organisasi pemda, laporan keuangan yang dikehendaki diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 105 Tahun 2000 serta Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 29 Tahun 2002 Pasal 81 ayat (1) dan lampiran XXIX butir (11). Peraturan tersebut diperbarui dengan PP Nomor 24 Tahun 2005 mengenai Standar Akuntansi Pemerintah, PP Nomor 58 Tahun 2005 mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006. Laporan keuangan tersebut adalah: Laporan Realisasi Anggaran Laporan Neraca Laporan Arus Kas Catatan Atas Laporan Keuangan Karena akuntansi pemerintah/keuangan daerah merupakan salah satu jenis akuntansi, maka dalam akuntansi keuangan daerah juga terdapat proses pengidentifikasian, pengukuran, penc

Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran PPh, PPN dan PPnBM

Anda pernah dapat Surat Tagihan Pajak (STP) dari kantor pajak? Reaksi kita pasti macam- macam. Pasti di antara kita ada heran, perasaan kita sudah bayar pajak, kok masih ditagih lagi, apa apan orang pajak ini? Nah bagi yang belum tahu, sesuai peraturan yang berlaku, pajak yang kita bayar itu ada batas jatuh temponya juga lho. Kalau kita setor melewati masa jatuh tempo, kita bakal kena sanksi administrasi sebesar 2 % dari hutang pajak perbulan. Berikut ini adalah batas jatuh tempo pembayaran dan penyetoran masing - masing jenis pajak :  PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong oleh Pemotong Pajak Penghasilan harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan. PPh Pasal 4 ayat (2) yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak harus disetor paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan. PPh Pasal 15 yang dipotong oleh Pemot

Makalah Pajak Penghasilan

BAB I                                                                                                                                          PENDAHULUAN                                                                       LATAR BELAKANG MASALAH Pajak adalah Kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sedang pajak Penghasilan adalah pajak yang dibebankan kepada penghasilan perorangan , perusahaan atau badan hukum lainnya. Pajak penghasilan bisa diberlakukan secara progresif, proposional, atau regresif. [1]             Pajak Penghasilan merupakan pajak yang dipungut kepada objek pajak atas penghasilan yang diperolehnya. PPh akan selalu dikenakan terhadap orang atau badan usaha selaku wajib pajak yang memperoleh penghasilan. Setiap perusahaan jasa maupun non jasa s