BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Able Construction Company yang terlibat dalam kontrak konstruksi jangka panjang, mengakui laba dengan menggunakan metode persentase penyelesaian. Untuk membiayai operasinya, able meminjam dana dari Bank dan setuju menaati akad pinjaman restriktif yang tergantung pada laba yang dilaporkan dari kontrak jangka panjang itu. Metode persentase penyelesaian mewajibkan, salah satunya suatu perjanjian dengan persyaratan yang baik dan dapat diberlakukan., metode estimasi biaya yang dapat diandalkan untuk menyelesaikan kontrak, dan pengakuan kerugian pada saat kerugian itu terjadi. Sebagai bagian dari audit Able, auditor membaca kontrak atas semua proyek yang berlangsung, menguji biaya yang dikeluarkan hingga tanggal tersebut, dan meniali profitabilitas akhir dari kontrak, termasuk membahasnya dengan manajemen . bagian yang signifikan dari memverifikasi laba menurut metode persentase penyelesaian adalah mengaudit biaya yang dikeluarkan.
Pada tahun berjalan, catatan dan skedul manajemen berkenaan dengan proyek mengindikasikan bahwa semua proyek akan menghasilkan laba, untuk setiap proyek, terdapat skedul terpisah yang menunjukkan estimasi total pendapatan dari proyek tersebut, biaya yang dikeluarkan dalam periode berjalan, biaya yang dikeluarkan hingga saat ini, estimasi total biaya, persentase penyelesaian, dan laba yang diakui pada periode berjalan. Auditor membahas setiap proyek dengan manajemen, melaksanakan pengujian audit untuk mendukung skedul , dan menyimpulkan bahwa pendapatan , beban, serta laba telah dinyatakan secara layak. Laba yang dilaporkan akan memungkinkan Able untuk memenuhi beberapa akad restriktif dalam perjanjian pinjamannya di bank.
1.2 RUMUSAN MASALAH
Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam makalah ini adalah
1. Apakah Pengertian Modal dan Klasifikasinya ?
2. Bagaimana Pengaruh Tax Amnesty pada Akuisisi Modal ?
3. Apakah Akun- akun dalam siklus akuisisi modal dan pembayaran kembali?
4. Apakah yang dimaksud audit Wesel Bayar ?
5. Bagaimana Pengujian Pengendalian dan Pengujian substantive atas Transaksi?
6. Apakah Ekuitas Pemilik dalam Audit?
7. Bagaimana Audit Modal Saham dan Modal disetor ?
8. Apakah istilah dalam akuisisi modal dan penerimaan kembali?
1.3 TUJUAN
Adapun tujuan penulis dalam membuat makalah ini adalah :
1. Memahami Pengertian Modal dan Klasifikasinya
2. Memahami Pengaruh Tax Amnesty pada Akuisisi Modal
3. Memahami Akun- akun dalam siklus akuisisi modal dan pembayaran kembali
4. Memahami yang dimaksud audit Wesel Bayar
5. Memahami Pengujian Pengendalian dan Pengujian substantive atas Transaksi
6. Memahami Ekuitas Pemilik dalam Audit
7. Memahami Audit Modal Saham dan Modal disetor
8. Memahami Istilah dalam akuisisi modal dan penerimaan kembali
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Modal dan Klasifikasi Modal
Ekuitas perusahaan perseorangan
adalah kepemilikan usaha pemilik yang pada umumnya disajikan dalam satu jumlah tertentu, dimana tidak diperlukan penyajian subklasifikasi ekuitas karena pemilik tidak membatasi mengenai berapa banyak yang harus diinvestasikan atau ditarik dari bisnis. Dalam hal likuidasi atau insolvensi, kreditor dapat mengambil aktiva pribadi si pemilik, dan laba yang timbul dihitung secara berkala dan ditambahkan pada akun modal pada setiap akhir periode. Transaksi modal (penarikan dan investasi tambahan) dicatat langsung dalam akun modal, dan semua perubahan diikhtisarkan dalam laporan perisahaan yang terpisah.
Ekuitas perusahaan persekutuan
serupa dengan ekuitas perorangan, kecuali bahwa hal itu diklasifikasikan sesuai kepentingan sekutu, yang memiliki nilai :
1. harus diakui bahwa klasifikasi ini hanya menunjukkan kepentingan dalam aktiva bersih perusahaan;
2. setiap kepentingan sekutu dalam laba perusahaan dapat seluruhnya berbeda menurut syarat perjanjian.
Akun pengambilan terpisah dapat digunakan untuk menetapkan pengendalian atas pengambilan atau untuk memaksakan ketaatan pada perjanjian pengambilan.
Kreditor tidak berkepentingan dalam saldo modal sekutu karena mereka berada dalam ekuitas pemilik total dan aktiva pribadi karena setiap sekutu dapat menjadi berutang untuk setiap/semua utang perusahaan.
KLASIFIKASI EKUITAS PEMEGANG SAHAM
Tujuan paling mendasar dari klasifikasi ekuitas pemegang saham adalah untuk memberikan informasi kepada pemegang saham, investor, kreditor, dan kepentingan lain mengenai efisiensi dan pengurusan manajemen. Klasifikasi juga harus memberikan informasi mengenai kepentingan ekonomi historiis dan prospektif dari kelompok-kelompok yang memegang kepentingan ekonomi.
Dalam memenuhi tujuan ini, informasi dalam laporan keuangan harus mengungkapkan hal sebagai berikut :
1. sumber sumber modal yang dipasok kepada perusahaan
2. pembahasan hukum pada distribusi modal yang diinvestasikan kepada pemegang saham
3. pembatasan hukum, kontraktual, manajerial, dan keuangan pada distribusi dividen pemegang saham
4. prioritas beberapa kelas pemegang saham dalam likuidasi
Sumber utama dari ekuitas pemegang saham perseroan adalah :
1. jumlah yang disetorkan oleh pemegang saham
2. kelebihan laba bersih atas deviden yang dibayarkan kepada pemegang saham
3. sumbangan selain dari pemegang saham
atau dikenal juga sebagai berikut :
a. Modal dasar (authorized capital),
b. Modal ditempatkan ( Issued Capital ) dan
c. Modal Disetor ( Paid Up Capital ).
Kemudian apa yang dimaksud ketiga klasifikasi modal tersebut, yang diperlukan dalam kegiatan usaha Perseroan Terbatas adalah :
1. Modal Dasar/Authorized Capital merupakan jumlah keseluruhan saham yang dapat dikeluarkan oleh Perseroan Terbatas, sehingga modal dasar adalah seluruh nominal saham. Total Modal dasar inilah dijadikan penilaian suatu perseroan terbatas yang digolongkan dalam kategori tertentu, yaitu Apakah merupakan Perseroan Terbatas dalam skala kecil, menengah atau besar.
2. Modal Ditempatkan/Issued Capital merupakan saham yang telah diambil dan dijual kepada pemegang saham Perseroan Terbatas maupun para pendiri. Pendiri mempunyai kewajiban untuk mengambil sejumlah saham tertentu Perseroan Terbatas.
3. Modal disetor/Paid Up Capital merupakan saham yang sudah disetorkan atau dibayar secara menyeluruh kepada Perseroan Terbatas, baik oleh Pemegang Saham maupun Pendiri. Perseroan Terbatas harus punya modal dasar paling sedikit Rp 50.000.000 ( lima puluh juta rupiah ), sebagaimana ketentuan pasal 32 ayat 1 Undang-Undang no 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Namun pasal 32 ayat 2 memberikan pengecualian terhadap ketentuan jumlah minimal modal dasar, yang menyebutkan Undang-Undang yang mengatur kegiatan usaha tertentu dapat menentukan jumlah minimum modal Perseroan yang lebih besar daripada ketentuan modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat 1.
Contoh pengecualian jumlah minimal modal Perseroan Terbatas yang diatur pasal 32 ayat 2 Undang-Undang no 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, adalah minimal modal pendirian Perusahaan Publik atau Perseroan Terbatas Tbk sekurang-kurangnya modal disetor sebesar Rp 3.000.000.000 ( tiga milyar rupiah ), sebagaimana ketentuan pasal 1 ayat 22 Undang-Undang no 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal yang menyebutkan bahwa Perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Sedangkan paling sedikit modal yang harus ditempatkan dan disetor penuh sebesar 25 % dari modal dasar, sesuai dengan ketentuan pasal 33 ayat 1 Undang no 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Modal ditempatkan dan disetor penuh sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah, sesuai ketentuan pasal 33 ayat 2 Undang-Undang no 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Bukti sah untuk penyetoran modal ditempatkan dan disetor antara lain, bukti setoran pemegang saham ke dalam rekening bank atas nama perseroan berdasarkan audit akuntan terhadap laporan keuangan atau neraca Perseroan Terbatas. Kebiasaan lalu lintas ekonomi penyetoran modal dalam bentuk cash/uang tunai. Namun saat pendirian Perseroan Terbatas tidak semua pendiri memiliki uang tunai sebagai modal yang disetorkan ke Perseroan. Maka harta benda pendiri perseroan terbatas bisa dijadikan modal, seperti benda bergerak ( contoh kendaraan bermotor ) atau tidak bergerak (Tanah-Bangunan). Hal ini diatur Pasal 34 ayat 1 Undang-Undang no 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang memberikan option sebagai berikut Penyetoran atas modal saham dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya. Bahwa terkait Penyetoran modal saham dilakukan bentuk lain harus ditentukan berdasarkan nilai wajar yang ditetapkan sesuai dengan harga pasar atau oleh ahli yang tidak terafiliasi dengan Perseroan, sebagaimana pasal 34 ayat 2 Undang-Undang no 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Untuk Penyetoran saham benda tidak bergerak harus diumumkan dalam satu Surat Kabar atau lebih dalam jangka waktu 14 ( empat belas hari ) setelah akta pendirian ditandatangani atau setelah Rapat Umum Pemegang Saham/RUPS memutuskan penyetoran saham tersebut, sebagaimana diatur pasal 34 ayat 3 Undang no 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Demikianlah ketentuan tentang modal dalam Pendirian Perseroan Terbatas.
Unsur penambahan modal disetor perseroan
Akun tambahan modal disetor terdiri atas berbagai macam unsur penambahan modal, seperti agio saham, tambahan modal dari perolehan kembali saham dengan harga lebih rendah daripada jumlah yang diterima pada saat pengeluaran, tambahan modal dari penjualan saham yang diperoleh kembali dengan harga diatas jumlah yang dibayarkan pada saat perolehannya, tambahan modal dari perbedaan kurs modal disetor, dan lain sebagainya. Akun tambahan modal disetor tidak boleh didebet atau di kredit dengan pos L/R usaha maupun L/R luar biasa.
Pencatatan Penambahan Modal Disetor PT
Penambahan modal disetor dicatat berdasarkan :
a. Jumlah uang yang diterima;
b. Setoran saham dalam bentuk uang, sesuai transaksi nyata. Untuk jenis saham yang diatur dalam bentuk rupiah dalam akta pendirian, setoran saham tunai, dalam bentuk mata uang asing dinilai dengan kurs berlaku tanggal setoran. Untuk jenis saham yang diatur dalam mata uang asing dalam akta pendiriannya, setoran tunai baik rupiah atau mata uang asing lain harus dikonversi ke mata uang asing dalam akta ppendirian sesuai kurs resmi yang berlaku pada tanggal setoran, kecuali akta pendirian atau keputusan pemerintah menentukan kurs tetap. Selisih kurs mata uang asing yang timbul sehubungan dengan transaksi modal, harus dibukukan sebagai bagian dari modal dalam akun selisih kurs atas modal disetor dan bukan merupakan unsur L/R.
c. Besarnya tagihan yang timbul atau utang yang dikonversi menjadi modal.
d. Setoran saham dalam deviden saham dilakukan dengan harga wajar saham, yaitu harga pasar tanggal transaksi untuk PT. yang sahamnya terdaftar di bursa efek, atau nilai wajar yang disepakati RUPS untuk saham yang tidak ada harga pasarnya.
e. Nilai wajar asset bukan kas yang diterima
f. Setoran saham dalam bentuk barang (inbreng), menggunakan nilai wajar asset nonkas yang diserahkan, yaitu nilai appraisal tanggal transaksi yang disetujui Dewan Komisaris untuk PT yang sahamnya terdaftar di bursa efek , atau nilai kesepakatan Dewan Komisaris dan penyetor bentuk barang.
Pencatatan pengurangan modal disetor perseroan
Pengurang modal disetor lazimnya dicatat berdasarkan :
1. Jumlah uang yang dibayarkan atau
2. Besarnya utang yang timbul atau
3. Nilai wajar asset buku kas yang diserahkan.
Pengeluaran saham dicatat sebesar nilai nominal yang bersagkutan. Bila jumlah yang diterima dari pengeluaran saham tersebut lebih besar daripada nilai nominalnya, selisih yang terjadi dibukukan pada akun agio saham.
Bila ketentuan hukum yang ada memungkinkan penarikan saham biasayang telah dikeluarkan, maka pencatatan transaksi ini dilakukan dengan mendebit akun modal saham dan mengkredit Modal saham yang diperoleh kembali sebesar jumlah yang dibukukan pada saat perolehan kembali saham yang bersangkutan.
Saham yang dikeluarkan sehubungan penyertaan modal dalam bentuk penyerahan asset bukan kas atau pemberian jasa umumnya dinilai sebesar nilai wajar asset/jasa tersebut atau nilai wajar saham yang bersangkutan, tergantung mana yang lebih jelas.
Penebusan / penarikan kembali modal saham perseroan
Perolehan kembali saham beredar dengan Cost Method
Jika perusahaan memperoleh kembali saham yang telah dikeluarkan selisih antara jumlah yang dibayarkan pada saat prolehan kembali dengan jumlah yang diterima pada saat pengeluaran saham tidak diakui sebagai Laba atau rugi perusahaan. Perolehan kembali saham yang telah dikeluarkan dapat dicatat menggunakan metode biaya (cost method) atau metode nilai nominal (per value method). Dengan metode biaya, saham yang diperoleh kembali dicatat sebesar harga perolehan kembali dan disajikan sebagai pengurang atas jumlah modal.
Saham yang dibeli kembali dicatat sesuai dengan harga perolehan kembali, disajikan sebagai pengurang akun modal saham, untuk saham sejenis, disajikan dalam jumlah lembar dan nilai nominal. Kemudian, selisih harga perolehan kembali dengan nilai nominal disajikan sebgai pengurang atau penambah akun agio saham, disajikan per jenis saham dan rupiah, dengan judul tambahan (pengurang) agio modal dari perolehan kembali saham. Apabila agio saham menjadi deficit (disagio) karena transaksi perolehan kembali, deficit tersebut dibebankan pada saldo laba.
Perolehan kembali saham beredar dengan per value method.
Metode ini nominal lazimnya digunakan dalam hal saham yang diperoleh kembali tersebut akan dikeluarkan lagi dikemudian hari. Dengan metode nilai nominal, saham yang diperoleh kembali dicatat sebesar nilai nominal sham yang bersangkutan dan disajikan sebagai pengurang akn modal saham. Apabila saham yang diperoleh kembali tersebut semua dikeluarkan dengan harga diatas nilai nominal, akun agio saham akan didebet dengan agio saham yang bersangkutan.
Dalam jumlah yang dibayarkan lebih besar daripada jumlah yang diterima pada saat pengeluarannya, selisih tersebut dibukukan dengan mendebit akun saldo laba. Sebaliknya bila jumlah yang dibayarkan lebih kecil, selisihnya dianggap sebagai unsur penambah modal dan dibukukan dengan mengkredit akun tambahan modal dari perolehan kembali saham. Metode ini lazimnya digunakan bila perolehan kembali dilakukan dalam rangka penarikan saham.
Perolehan kembali saham sumbangan
Saham yang kembali dari sumbangan lazimnya dicatat sebesar jumlah yang diterima pda saat pengeluarannya dengan mendebit akun modal saham yang diperoleh kembali dengan mengkredit akun modal yang berasal dari sumbangan. Pada saat saham tersebut dijual kembali, selisih antara jumlah yang tercatat dengan harga jualnya ditambahkan pada akun modal yang berasal dari sumbangan.
Deviden Perseroan
Bentuk pembagian deviden
Kewajiban perusahaan untuk membagi dividen timbul pada saat deklarasi dividen, dan dengan demikian pada saat tersebut saldo laba akan dibebani dengan jumlah deviden termaksud. Kewajiban yang timbul lazimnya disajikan dalam kelompok kewajiban lancar. Bila dividen dibagikan dalam bentuk asset bukan kas, maka saldo laba akan dikredit sebesar nilai wajar asset yang diserahkan. Dasar pencatatan untuk pembagian dividen dalam bentuk asset bukan kas dan saham harus diungkapkan delam catatan kas atas LK.
Deviden Saham
Pembagian dividen termasuk dividen saham berasal dari saldo laba. Pembagian dividen saham adalah pembagian saldo laba kepada pemegang saham. Yang diinvstasikan kembali oleh mereka dalam bentuk modal disetor. Pembagian dividen saham dicatat berdasarkan nilai wajar saham. Termasuk dalam pengertian nilai wajar adalah harga psar saham PT yang sebelumnya terdaftar di bursa efek, dengan syarat telah disetujui RUPS serta tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Konversi Agio Menjadi saham
Konversi agio menjadi saham digolongkan sebagai modal disetor sebesar nilai nominal. Konversi agio menjadi saham tidak boleh digolongkan sebagai pembagian dividen.
Penyajian dan pengungkapan
Penyajian modal saham dalam neraca harus dilakukan sesuai dengan ketentuan pada akta pendirian perusahaan dan peraturan yang berlaku serta menggambarkan hubungan keuangan yang ada. Modal dasar, modal yang ditempatkan dan modal yang disetor, nilai nominal dan banyaknya saham untuk setiap jenis saham harus dinyatakan dalam neraca. Bila terdapat lebih dari stau jenis saham, hak preferen dari suatu golongan saham atas dividend dan pelunasan modal pada saat likuidasi harus dicantumkan dalam LK.
Dalam hal terdapat tunggakan dividen atas saham preferen dengan hak dividen komulatif, jumlah tunggakan tiap saham dan keseluruhan dividen peiode sebelumnya harus diungkapkan dalam catatan atas LK. Perubahan atas modal yang ditanam dalam tahun berjalan harus diungkapkan dalam catatan atas LK.
Modal disajikan dalam neraca setelah kewajiban. Bentuk penyajiannya sesuai akta pendirian Badan Usaha tersebut, misalnya saham adalah penyertaan modal dalam kepemilikan PT. Pada perusahaan yang terdaftar di bursa efek saham dapat ditempatkan dengan dasar pesanan. Dengan dasar ini, saham hanya akan dikeluarkan jika pemesan telah mebayar penuh harga saham yang bersangkutan. Pesanan saham dicatat dengan mendebit akun piutang kepda pemesan saham dan mnegkredit akun modal saham yang dipesan. Akun modal saham yang dipesan disajikan dlaam kelompok modal dibawah akun modal saham.
Akun piutang kepada pemesan saham sebesar sisa harga saham yang belum dilunasi dalam transaksi semacam ini lazimnya disajikan dalam kelompok asset lancar. Apabila piutang ini tidak dimasukkan untuk ditagih dalam waktu dekat, akun ini dapat disajikan dalam kelompok mengurangi akun modal saham yang dipesan. Pada saat harga saham sudah dibayar penuh, akun modal saham yang dipesan akan didebet dan akun modal saham dikredit. Dalam hal pemesan gagal melunasi sisa pembayarannya maka bergantung pada kebijakan perusahaan dan dilandaskan pada peraturan hukum yang berlaku, perusahaan dapat mengambil salah satu tindakan dibawah ini :
a. Mengembalikan jumlah pembayaran yang telah dilakukan;
b. Mengembalikan jumlah pembayaran yang telah dilakukan dikurangi dengan jumlah tertentu;
c. Jumlah pembayaran yang telah dilakukan diakui sebagai unsure oenambha modal dan disajikan sebagai tambahan modal dari pembatalan penjualan saham;
d. Mengeluarkan saham yang sebanding dengan pembayaran yang telah dilakukan.
Penyajian dan pengungkapan saldo laba
Saldo laba menunjukkan akumulasi hasil usaha perodik setelah memperhitungkan pembagian dividend an koreksi L/R periode lalu. Akun ini harus dinyatakan terpisah dari akun modal saham. Seluruh saldo laba dianggap bebas untuk dibagikan sebagai dividen, kecuali jika diberikan indikasi mengenai pembatasan terhadap saldo laba, misalnya dicadangkan untuk perluasan pabrik atau untuk memenuhi ketentuan undang-undang meupun ikatan tertentu.
Saldo laba tidak tersedia dibagikan dividen karena pembatasan-pembatasan tersebut, dilaporkan akun tersendiri yang menggambarkan tujuan pencadangkan termaksud; pembatasan-pembatasan yang ada harus diungkapkan dalam catatan atas LK.
Saldo laba tidak boleh dibebani atau dikredit dengan pos-pos yang seharusnya diperhitungkan pada laporan laba rugi tahun berjalan.
Pengungkapan laba tersebut meliputi :
a. Pengungkapan penjatahan (apropriasi) dan pemisahan saldo laba, menjelaskan jenis penjatahan dan pemisahan, tujuan penjatahan dan pemisahan saldo laba, serta jumlahnya. Perubahan akun-akun penjatahan atau pemsahan saldo laba harus pula diungkapkan.
b. Peraturan, perikatan, batasan, dan jumlah batasan disekitar saldo laba, harus dingkapkan. Misalnya selama perjalanan kredit berlangsung , perusahaan tidak diizinkan membagi saldo laba tanpa seizin kreditur.
c. Perubahan saldo laba karena penggabungan usaha degan metode penyatuan kepemilikan (pooling of investasi).
d. Koreksi masa lalu, baik bruto maupun neto setalah pajak.
e. pengungkapan jumlah dividend an deviden per lembar saham, pengunglapan keterbatasan saldo laba tersedia bagi dividen.
f. Tunggakan dividenb
g. Pengungkapan deklarasi dividen setelah tanggal neraca, sebelum tanggal penerbitan LK
h. Pengungpan dividen saham dan pecah-pecah saham (stock split), pengungkapan jumlah yang dikapitalisasi, dan saji ulang laba per saham (EPS) agar laporan keuangan berdaya banding.
Pengungkapan kerugian pt 50% dari modal
Apabila perseroan menderita kerugian sebesar 50% dari modalnya, kewajiban untuk diumumkan dalam Register Kepaniteraan Pengadilan Negeri dan dalam Berita Negara. Diungkapkan dalam caatatan atas LK selama UU yang terkait masih berlaku.
Bila persyaratan modal minimum yang ditentukan oleh peraturan perundangan yang berlaku atau akta pendirian tidak atau belum dipenuhi , maka harus diungkapkan.
Pengungkapan dividen
1. Jumlah dividen
2. Dividen /lb saham
3. Bentuk dividen
4. Batasan saldo laba minimum dalam kaitan ketersediaan dividen;
5. Utang dividen
6. Pengumuman pembagian dividen setelah tanggal neraca sebelum tanggal pendapat Akuntan Independen
7. Jumlah kapialisasi dividen saham dan pecah saham, per lb dan jumlah keseluruhan;
8. Laba per saham perlu disaji ulang (restated) berdasarkan jumlah saham yang setara setelah dipecah saham agar dapat diperbandingkan.
Pengungkapan saham beredar yang diperoleh kembali
1. Saham beredar yang diperoleh kembali, metode biaya, disajikan sebagai pengurang jumlah modal. Lembar saham yang diperoleh kembali dan dipegang perusahaan harus diungkapkan.
2. Saham beredar yang diperoleh kembali, metode nilai nominal, sebagai pengurang saham beredar (modal disetor) sejenis. Selisih nilai perolehan kembali dan nilai nominal dijumlahkan atau dikurangkan pada Agio saham sejenis. Lbr saham yang diperoleh kembali dan dipegang perusahaan harus diungkapkan.
Selisih penilaian kembali
Sesuai PSAK 16 tentang AKtiva tetap dan aktiva lain-lain, penilaian atau revaluasi asset tetap pada umumnya tidak diperkenankan karena standar akuntansi keuangan mengatur penilaian berdasarkan harga perolehan.
Selisih antara nilai revaluasi dengan nilai buku (nilai tercatat) asset tetap dibukukan dalam kelompok modal di antara modal disetor dan saldo laba dengan nama akun selisih penilaian kembali asset tetap.
2.2 Pengaruh Tax Amnesty dalam Audit Akuisisi modal
Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) IAI, yang diketuai oleh Djohan Pinnarwan dan Team, Pak Djohan yang juga bekerja di PwC , telah meluncurkan Explosure Draft PSAK 70 Akuntansi Aset dan Liabilitas Pengampunan Pajak. PSAK ini memberikan panduan bagi entitas untuk menyusun pelaporannya pasca pemberlakuan Undang-Undang Tax Amnesty.
PSAK 70 ini akan memandu wajib pajak yang mengikuti Tax Amnesty, agar terhindar dari berbagai kesalahan akuntansi dan pelaporan keuangan yang mungkin timbul di kemudian hari. Ketua DPN IAI, Prof. Mardiasmo dalam launching PSAK 70 di BEI mengatakan, sebagai asosiasi profesi yang menaungi akuntan di seluruh Indonesia, IAI senantiasa meningkatkan peran profesi akuntan dalam upaya mencapai pertumbuhan ekonomi nasional untuk kesejahteraan rakyat. Sebagai organisasi profesi dan standard setter, IAI selalu berupaya memberikan sumbangsih terbaiknya dalam mendukung setiap program pemerintah yang bertujuan memberikan kemaslahatan bagi rakyat Indonesia. Sementara itu Ketua DSAK IAI, Djohan Pinnarwan menyatakan, peluncuran PSAK 70 ini juga sebagai bentuk tanggung jawab yang diamanahkan kepada DSAK IAI selaku badan penyusun standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia. Tujuan dari PSAK 70 adalah memberikan pengaturan perlakuan akuntansi atas aset dan liabilitas pengampunan pajak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Adapun ringkasan PSAK 70 adalah sebagai berikut :
Tujuan, Ruang Lingkup dan Defenisi
Tujuan : untuk mengatur perlakuan akuntansi atas aset dan liabilitas yang timbul dari pengampunan pajak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (“UU Pengampunan Pajak”)
Ruang Lingkup : jika entitas mengakui aset (liabilitas) yang timbul dari pengampunan pajak di laporan keuangannya.
Defenisi : Aset (liabilitas) pengampunan pajak adalah aset (liabilitas) yang timbul dari pengampunan pajak berdasarkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak. Biaya perolehan aset pengampunan pajak adalah nilai aset berdasarkan Surat KeteranganPengampunan Pajak. Pengampunan pajakadalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap aset dan membayar uang tebusan sebagaimana diatur dalam UU Pengampunan Pajak. Surat Keterangan Pengampunan Pajak (Surat Keterangan)adalah surat yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan sebagai bukti pemberian pengampunan pajak.
Dalam hal Otoritas Pajak belum menerbitkan Surat Keterangan, maka Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak yang disampaikan Entitas dianggap diterima sebagai Surat Keterangan. Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak (Surat Pernyataan) adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk mengungkapkan aset, liabilitas, nilai aset neto, serta penghitungan dan pembayaran uang tebusan. Uang tebusan adalah sejumlah uang yang dibayarkan ke kas negara untuk mendapatkan pengampunan pajak. Kebijakan Akuntansi Wajib Pajak (entitas) dalam laporan posisi keuangannya setelah Surat Keterangan diterbitkan diperbolehkan mengakuiaset dan liabilitas pengampunan pajak jika pengakuan atas aset atau liabilitas tersebut disyaratkan oleh SAK dan sebalik tidak mengakui suatu item jika SAK tidak mengisyaratkannya, kemudian mengukur, menyajikan, serta mengungkapkan aset dan liabilitas pengampunan pajak sesuai dengan SAK yang relevan atau mengikuti (paragraf 04).
Sebagai contoh PT. XYZ memutuskan mengikuti program pengampunan pajak dan mengakui aset berupa sebidang tanah dengan nilai wajar Rp 2,5 miliar. Jurnal yang harus dibuat oleh PT. XYZ adalah sebagai berikut:
Dr - Tanah Rp 2,5 miliar
Cr- Laba Ditahan Rp 2,5 miliar
Dalam sistem pengampunan pajak, selain mengakui harta yang sebelumnya tidak dilaporkan perusahaan juga diperbolehkan untuk mengakui utang yang dimilikinya yang dapat digunakan sebagai pegurang sehingga uang tebusan yang dibayarkan berkurang jumlahnya. Secara konseptual, selisih atas harta dan utang yang tidak dilaporkan tersebut merupakan jumlah laba ditahan sesungguhnya yang dimiliki perusahaan. Sebagai contoh, harta berupa sebidang tanah senilai Rp 2,5 miliar milik PT XYZ tersebut ternyata dibiayai dengan utang sebesar Rp 1 miliar.
Maka jurnal yang dibuat oleh PT XYZ adalah sebagai berikut:
Dr - Laba Ditahan Rp1 miliar
Cr- Utang Rp1 miliar
atau bisa digabungkan dengan jurnal sebelumnya menjadi sebagai berikut :
Dr - Tanah Rp 2,5 miliar
Cr - Utang Rp 1 miliar
Cr - Laba Ditahan Rp 1,5 miliar
Kedua yaitu terkait dengan uang tebusan yang dibayarkan. Uang tebusan dibayarkan berdasarkan persentase tertentu dari selisih harta dan utang yang sebelumnya tidak dilaporkan. Uang tebusan harus dibayarkan secara langsung melalui bank persepsi sehingga di sisi kredit mengurangi kas perusahaan dan di sisi debit merupakan beban yang harus diakui oleh perusahaan. Melanjutkan contoh di atas, dengan harta bersih sebesar Rp 1 miliar PT XYZ diwajibkan membayar uang tebusan sebesar Rp 30 juta (2% x Rp 1,5 miliar) karena mengikuti program pengampunan pajak di periode 1. Jurnal yang harus dibuat oleh PT XYZ adalah sebagai berikut:
Dr - Beban Uang Tebusan Rp 30 juta
Cr - Kas Rp 30 juta
Pelaksanaan program Tax Amnesty merupakan amanat Undang-Undang nomor 11 Tahun 2016 menunjukkan perkembangan yang cukup menggembirakan. Komposisi harta wajib pajak Indonesia yang terhitung sampai pukul 20.30 pada tanggal 30 September 2016, total harta yang dilaporkan, baik deklarasi maupun repatriasi telah mencapai Rp 3.540 triliun dengan angka tebusan menembus Rp 97,1 triliun.
Sehingga dapat disimpulkan sebagai berikut :
• Aset dan liabilitas yang timbul dari pengampunan pajak dapat dianalogikan dengan kontribusi dari atau distribusi ke pemegang saham.
• Kenaikan atau penurunan aset dan liabilitas tersebut bukan merupakan penghasilan atau beban entitas selama periode tersebut, sehingga transaksi tersebut diperlakukan sebagai transaksi ekuitas.
• Karena saldo laba mencerminkan jumlah kumulatif kinerja entitas, maka kenaikan atau penurunan yang timbul dari transaksi ekuitas tidak disajikan dalam saldo laba.
• Dengan pertimbangan tersebut, selisih antara nilai aset dan liabilitas yang timbul dari pengampunan pajak diakui dalam ekuitas (bukan pada saldo laba) sesuai PSAK 1: Penyajian Laporan Keuangan paragraf 109.
• Hak atas kelebihan pembayaran pajak dan atas akumulasi rugi yang belum dikompensasi à laba rugi (DK12)
2.3 AKUN – AKUN DALAM SIKLUS AKUISISI MODAL DAN PENERIMAAN KEMBALI
Siklus akuisisi modal dan pembayaran kembali , yang berkenaan dengan akuisisi sumber daya modal melalui utang berbunga dan ekuitas pemilik serta pembayaran kembali modal. Siklus ini juga mencakup pembayaran bunga dan deviden.
Empat karakteristik siklus akuisisi modal dan pembayaran kembali yang akan mempengaruhi audit atas akun – akun adalah sebagai berikut :
- Secara relative hanya ada segelintir transaksi yang mempengaruhi saldo akun, tetapi setiap transaksi itu sering kali sangat material.
- Pengecualian atau salah saji satu transaksi dapat bersifat material. Akibatnya sering kali auditor lebih menekankan pada tujuan audit yang berkaitan dengan saldo ( kelengkapan dan keakuratan ) ketika mengaudit akun – akun tersebut.
- Ada hubungan legal antara entitas klien dan pemegang saham, obligasi atau dokumen kepemilikan yang serupa.
- Ada hubungan langsung antara akun deviden dan bunga serta utang dan ekuitas. Dalam audit atas utang berbunga, auditor harus memverifikasi secara simultan beban bunga dan utang berbunga terkait.
Akun – akun dalam siklus akuisisi modal dan pembayaran kembali tergantung pada jenis bisnis yang dioperasikan perusahaan dan bagaimana perusahaan tersebut dibiayai. Semua perusahaan memiliki modal saham dan laba ditahan, tetapi beberapa mungkin juga memiliki saham preferen, modal disetor tambahan, dan saham treasuri. Karakteristik unik dari siklus akuisisi modal dan pembayaran kembali mempengaruhi cara auditor memverifikasi akun – akun dalam siklus. Siklus ini sering kali melibatkan akun – akun berikut :
- Wesel bayar
- Modal saham – biasa
- Laba ditahan
- Utang kontrak
- Modal saham – preferen
- Utang dividen
- Utang hipotik
- Saham treasuri
- Utang obligasi
- Dividen yang diumumkan
- Beban bunga
- Agio saham
- Bunga akrual
- Modal sumbangan
- Apropriasi laba ditahan
- Persekutuan – akun modal
- Kas di Bank
- Perusahaan Perseorangan – akun
Metodologi untuk mendesain pengujian perincian saldo dalam siklus akuisisi modal dan pembayaran kembali sama dengan yang diaplikasikan pada akun lainnya. Tabel dibawah ini mengilustrasikan metodologi yang diaplikasikan pada wesel bayar, tetapi metode tersebut dapat diaplikasikan juga pada akun lain dalam siklus ini. Dalam menentukan pengujian perincian saldo untuk wesel bayar, auditor harus mempertimbangkan risiko bisnis, salah saji yang dapat diterima, risiko bawaan, risiko pengendalian, hasil pengujian pengendalian dan pengujian substantive atas transaksi dan hasil prosedur analitis.
Auditor seringkali menetapkan salah saji yang dapat diterima pada tingkat rendah karena mereka hampir selalu dapat mengaudit saldo akun dan transaksi yang memengaruhi saldo wesel bayar secara keseluruhan. Khususnya, mereka juga menetapkan risiko bawaan pada tingkat rendah karena nilai akun yang benar biasanya mudah ditentukan. Auditor biasanya paling memperhatikan tujuan pengungkapan wesel bayar, seperti jaminan dan batasan wesel bayar.
Oleh karena itu siklus ini biasanya terdiri atas sedikit transaksi, maka risiko pengendalian dan hasil pengujian substantive atas transaksi tidak terlalu penting dalam mendesain pengujian perincian saldo akun seperti wesel bayar. Untuk kebanyakan transaksi dalam siklus, pertimbangan utama auditor adalah bahwa setiap transaksi diotorisasi dengan benar.
Metodologi untuk Merancang Pengujian atas Rincian Saldo Wesel Bayar
Menentukan pengujian atas rincian saldo wesel bayar, auditor mempertimbangkan risiko bisnis, salah saji yang dapat ditoleransi, risiko inheren, risiko pengendalian, hasil pengujian pengendalian dan pengujian substantive atas transaksi, serta hasil prosedur analitis. Auditor sering kali menetapkan salah saji yang dapat ditoleransi pada tingkat yang rendah karena biasanya saldo akun dan transaksi yang mempengaruhi saldo akun wesel bayar dapat diaudit sepenuhnya.
Pada umumnya auditor juga menetapkan risiko inheren pada tingkat yang rendah karena nilai akun yang benar biasanya mudah ditentukan. Untuk memahami dengan baik prosedur audit atas banyak akun dalam siklus akuisisi modal dan pembayaran kembali, akun representative yang merupakan bagian signifikan dari siklus bagi bisnis yang tipikal
2.4 WESEL BAYAR
Wesel bayar (note payable ) adalah kewajiban hokum kepada kreditor, yang mungkin dijamin atau tidak dijamin oleh aktiva, dan menggunakan bunga. Pada umumnya wesel diterbitkan selama satu periode antara satu bulan dan satu tahun, tetapi ada juga yang leboh lama.
Wesel diterbitkan untuk tujuan yang berbeda, dan property yang diberikan sebagai jaminan untuk mencakup berbagai aktiva, seperti sekuritas , piutang usaha, persediaan dan aktiva tretap. Pembayaran pokok dan bunga atas wesel harus dilakuakn sesuai dengan persyaratan dalam perjanjian pinjaman. Untuk pinjaman jangka pendek, pembayaran pokok dan bunga biasanya hanya akan di lakukan ketika pinjaman itu jatuh tempo. Untuk pinjaman berjangka lebih dari 90 hari, biasanya wesel mengharuskan pembayaran secara bulanan atau kuartalan.
Tujuan dari audit wesel bayar adalah untuk menentukan apakah :
a) Pengendalian internal terhadap wesel bayar sudah memadai
b) Transaksi pembayaran pokok dan bunga yang melibatkan wesel bayar diotorisasi secara layak serta dicatat sesuai dengan enam tujuan audit yang berkaitan dengan transaksi.
c) Kewajiban untuk wesel bayar dan beban bunga terkait serta kewajiban akrual telah dinyatakan secara layak seperti yang didefenisikan oleh tujuh dari delapan tujuan audit yang berkaitan dengan saldo. ( Nilai realisasi tidak dapat diterapkan pada akun kewajiban ).
Terdapat empat pengendalian yang penting terhadap wesel bayar :
ü Otorisasi yang tepat atas penerbitan wesel baru
Pertanggungjawaban atas penerbitan wesel baru harus dipegang oleh dewan direktur atau personel manajemen level atas. Biasanya, dibutuhkan dua tanda tangan personel yang bertanggungjawab untuk seluruh jenis penrjanjian utang, yang selalu menyebutkan jumlah utang, tingkat bunga, termin pembayaran kembali, dan asset yang dijaminkan. Jika wesel diperbarui, maka diperlukan prosedur otorisasi sama seperti penerbitan wesel baru.
ü Pengendalian yang memadai terhadap pembayaran kembali pokok dan bunga.
Pembayaran bunga dan pokok secara periodic harus menjadi subjek pengendalian dalam siklus akuisisi dan pembayaran. Pada saat wesel diterbitkan, departemen akuntansi harus nenerima salinan wesel itu, seperti faktur penjualan dan laporan penerimaan. Departemen utang dagang secara otomatis menerbitkan cek atau transfer dana elektronik untuk wesel saat jatuh tempo, dengan cara yang sama seperti departemen ini menyiapkan pembayaran untuk pembelian barang dan jasa. Salinan wesel merupakan dokumen pendukung untuk pembayaran.
ü Dokumen dan catatan yang memadai
Mencakup catatan pembantu dan pengendalian terhadap wesel kosong serta wesel yang telah dibayar oleh orang yang berwenang atau orang yang mengotorisasi. Wesel yang dibayar harus dibatlkan dan disimpan di bawah pengawasan pejabat yang berwenang.
ü Verifikasi independen periodic
Secara periodic, pencatatan wesel yang terinci harus direkonsiliasi dengan buku besar umum dan dibandingkan dengan catatn pemegang wesel oleh karyawan yang tidak bertanggung jawab menyimpan catatan yang terinci. Pada waktu yang sama, seseorang yang independen harus menghitung ulang beban bunga atas wesel untuk menguji keakuratan penyimpanan catatan.
2.5 Pengujian Pengendalian dan pengujian Substantif atas transaksi
2.5.1 Prosedur Analitis
Prosedur analitis merupakan hal yang penting bagi wesel bayar karena pengujian atas rincian saldo untuk beban bunga dan bunga akrual sering kali dapat dieleminasi apabila hasilnya menguntungkan.
Prosedur analitis untuk wesel bayar
Prosedur Analitis |
Kemungkinan Salah Saji |
Menghitung ulang beban bunga atas dasar suku bunga rata – rata dan wesel bayar bulanan secara keseluruhan |
Salah saji beban bunga dan bunga akrual atau penghapusan wesel bayar yang beredar |
membandingkan setiap wesel yang beredar dengan tahun sebelumnya |
Penghapusan atau salah saji wesel bayar |
Membandingkan total saldo wesel bayar, beban bunga, dan bunga akrual dengan saldo tahun sebelumnya |
Salah saji beban bunga dan bunga akrual atau wesel bayar |
Prediksi independen auditor mengenai beban bunga, dengan menggunakan rata – rata wesel bayar yang beredar dan rata – rata suku bunga, akan membantu auditor mengevaluasi kelayakan beban bunga dan juga menguji wesel bayar yang dihilangkan. Jika beban bunga actual secara material jauh lebih besar dari estimasi auditor, salah satu penyebab yang mungkin adalah pembayaran bunga yang dicatat atas wesel bayar yang belum dicatat.
2.5.2 Pengujian Perincian Saldo
Titik awal yang biasa digunakan dalam audit wesel bayar adalah skedul wesel bayar dan utang bunga, yang diperoleh dari klien . Gambar 1, terdiri atas 2 halaman, mengilustrasikan skedul tersebut termasuk informasi terperinci untuk seluruh transaksi yang terjadi sepanjang tahun atas pokok pinjaman dan bunga, saldo awal dan saldo akhir untuk wesel bayar dan utang bunga, dan informasi yang menjelaskan tentang wesel, seperti tanggal jatuh tempo, tingkat bunga dan asset yang dipakai sebagai jaminan.
Jika terdapat banyak transaksi wesel selama tahun tersebut, maka skedul ini tidak lagi dipakai oleh auditor. Dalam situasi tersebut, auditor akan meminta klien membuat skedul yang hanya berisi wesel dengan saldo yang belum dibayar pada akhir tahun. Yang berisi deskripsi setiap wesel, saldo akhir, dan utang bunga pada akhir tahun termasuk jaminan dan tingkat bunga.
Dua tujuan audit yang berkaitan dengan saldo yang paling penting dalam wesel bayar adalah :
1) Wesel bayar yang ada telah dicantumkan ( kelengkapan ).
2) Wesel bayar dalam skedul telah dicatat secara akrual ( keakuratan )
Tujuan ini penting karena salah saji mungkin material jika satu wesel tidak dimasukkan atau jumlahnya salah. Tabel 2 menunjukkan prosedur yang dapat digunakan untuk menguji kelengkapan wesel bayar. Jika pengendalian internal atas wesel bayar tidak memadai, maka auditor perlu melakukan prosedur lain untuk menguji adanya wesel bayar tidak tercatat. Misalnya auditor dapat mengirimkan konfirmasi kepada kreditur yang memiliki atas klien dimasa lampau, tetapi tidak ada dalam daftar wesel bayar. Auditor juga dapat menganalisis beban bunga untuk pembayaran kepada kreditur yang tidak termasuk dalam daftar wesel bayar dan menelaah notulensi pertemuan dewan direksi untuk mendeteksi kemungkinan adanya wesel bayar yang tidak tercatat.
2.6 EKUITAS PEMILIK
Terdapat perbedaan yang penting dalam audit atas ekuitas pemilik antara perusahaan terbuka dan perusahaan tertutup.
- Perusahaan tertutup
Dalam sebagian perusahaan tertutup , yang umumnya memiliki sedikit pemegang saham, sering kali terjadi transaksi, jika ada berkenaan dengan akujn modal saham selama tahun berjalan. Satu – satunya transaksi yang dimasukkan dalam bagian ekuitas pemilik kemungkinan adalah perubahan ekuitas pemilik akibat laba atau rugi tahunan dan pengumuman dividen. Perusahaan tertutup jarang membayar dividen, sehingga auditor hanya akan menghabiskan waktu yang sedikit untuk memverifikasi ekuitas pemilik, walaupuin harus mjenguji catatan perusahaan.
- Perusahaan terbuka
Bagi perusahaan terbuka verifikasi atau ekuitas pemilik jauh lebih kompleks karena banyaknya jumlah pemegang saham dan individu yang memiliki saham sering berubah. Pengujian untuk memverifikasi akun ekuitas pemilik yang utama dalam suatu perusahaan terbuka, yang mencakup :
ü Modal dan saham biasa
ü Agio saham
ü Laba ditahan dan dividen yang terkait
Menyajikan suatu tinjauan mengenai akun ekuitas pemilik khusus yang akan dibahas. Tujuan dari setiap akun itu adalah untuk menentukan apakah :
a) Pengendalian internal terhadap modal saham dan dividen terkait sudah memadai
b) Transaksi ekuitas pemilik telah dicatat dengan benar , seperti didefenisikan oleh enam tujuan audit yang berkaitan dengan transaksi
c) Saldo ekuitas pemilik telah dicatat secara layak, seperti didefenisikan oleh delapan tujuan audit yang berkaitan dengan saldo, dan disajikan serta diungkapkan secara layak, seperti didefenisikan oleh empat tujuan audit yang berkaitan dengan penyajian dan pengungkapan untuk akun ekuitas pemilik.
Akun ekuitas pemilik lainnya diverifikasi dengan cara yang kurang lebih sama dengan cara yang diatas.
A. Pengendalian Internal
Beberapa pengendalian internal sangatlah penting bagi aktivitas ekuitas pemilik yang penting. Beberapa dari pengendalian tersebut dalam bagian berikut :
1. Otorisasi Transaksi yang Tepat karena setiap transaksi ekuitas pemilik umumnya bersufat material, banyak dari transaksi tersebut harus disetujui oleh dewan direksi. Jenis transaksi ekuitas pemilik berikut biasanya memerlukan otorisasi khusus :
- Penerbitan modal saham ; otorisasi itu termasuk jenis ekuitas yang akan diterbitkan ( seperti saham preferen atau saham biasa ), jumlah saham yang akan diterbitlkan, nilai pari saham, kondisi privilege bagi setiap saham selain saham biasa, dan tanggal penerbitan.
- Pembelian kembali modal saham ; pembelian kembali saham biasa atau saham preferen, penetapan waktu pembelian kembali, dan jumlah yang akan dibayar atau saham semuanya harus disetujui oleh dewan direksi.
- Pengumuman dividen ; dewan direksi harus mengotorisasi bentuk dividen ( seperti tunai atau saham ), jumlah dividen per saham, dan catatan serta tanggal pembayaran dividen.
2. Penyimpanan Catatan dan Pemisahan Tugas yang Tepat jika suatu perusahaan menyimpan catatan miliknya sendiri mengenai transaksi saham dan saham yang beredar, pengendalian internal harus memadai untuk memastikan bahwa :
- Pemilik actual saham diakui dalam catatan perusahaan
- Jumlah dividen yang benar dibayar kepemegang saham yang memiliki saham pada tanggal pencatatan dividen
- Potensi misapropriasi aktiva telah diminimalisasi
3. File Induk Modal Saham Pemegang Saham adalah catatan saham yang beredar pada suatu waktu tertentu. File induk berfungsi sebagai pengecek terhadap keakuratan catatan sertifikat modal saham dan saldo saham biasa dalam buku besar umum. File tersebut juga digunakan sebagai dasar bagi pembayaran dividen.
4. Pencatat dan Agen Transfer Saham Independen
setiap perusahaan yang sahamnya terdafrtar di bursa saham diwajibkan memiliki panitera independen sebagai pengendali untuk mencegah penerbitan sertifikat saham yang tidak tepat. Tanggung jawab panitera independen adalah memastikan bahwa saham diterbitkan oleh perusahaan sesuai dengan provisi modal saham dalam akta perusahaan dan otorisasi dewan direksi.
2.7 AUDIT MODAL SAHAM DAN MODAL DISETOR
Auditor sangat memperhatikan empat hal berikut ketika mengaudit modal saham dan agio saham :
1) Transaksi modal saham yang ada telah dicatat
Auditor dapat mengkonfirmasikan apakah setiap transaksi modal saham memang terjadi serta keakuratan transaksi yang ada dengan mereka dan kemudian menentukan apakah semua transaksi telah dicatat.
2) Transaksi modal saham yang dicatat memang terjadi dan dicatat secara akurat
Auditor dapat segera memverifikasi keakuratan pencatatan transaksi modal saham secara tunai dengan mengkonfirmasi jumlahnya dengan agen transfer dan menelusuri jumlah transaksi modal saham yang tercatat ke penerimaan kas. ( Dalam kasus saham treasuri, jumlahnya ditelusuri ke jurnal pengeluaran kas ). Selain itu, auditor juga harus memverifikasi apakah jumlah yang benartelah dikredit ke modal saham dan agio saham dengan mengacu ke akta perusahaan untuk menentukan nilai pari atau ditetapkan modal saham.
3) Modal saham dicatat secara akurat
Auditor memverifikasi saldo akhir akun modal saham dengan menentukan terlebih dahulu jumlah saham yang beredar pada tanggal neraca. Konfirmasi dari agen transfer merupakan cara yang paling sederhana untuk memperoleh informasi ini. Jika agen transfer tidak ada, auditor harus mengandalkan pemerikasaan atas catatan saham dan akuntansi untuk semua saham yang beredar dalam catatan sertifikat saham, pemeriksaan semua sertifikat yang dibatalkan, serta akuntansi untuk sertifikat kosong.
4) Modal saham disajikan dan diungkapkan secara layak
Sumber informasi yang paling penting untuk menentukan apakah keempat tujuan yang berkaitan dengan penyajian dan pengungkapan bagi aktivitas modal saham telah dipenuhi adalah akta perusahaan, notulen rapat dewan direksi, dan analisis auditor mengenai transaksi modal saham. Keenam tujuan audit yang berkaitan dengan transaksi, tujuan yang paling penting, termasuk yang berkenaan dengan utang dividen.
Dua hal pertama meliputi pengujian pengendalian dan pengendalian substantive atau transaksi, dan dua hal berikutya mencakup pengujian perincian saldo.
· Pencatatan Modal saham dilakukan atas transaksi yang benar- benar ada
Tujuan ini akan mudah dipenuhi dengan adanya jasa pencatat dan agen transfer. Auditor dapat melakukan konfirmasi kepada pencatat dan agen transfer saham atas transaksi modal saham yang terjadi dan akurasi transaksi yang ada, kemudian menentukan apakah seluruh transaksi sudah dicatat. Untuk dapat mengungkap penerbitan dan pembelian kembali modal saham, auditor juga menelaah notulensi pertemuan dewan direksi, terutama mendekati tanggal neraca, dan memeriksa buku klien yang berkaitan dengan saham.
· Pencatatan transaksi modal saham benar- benar dilakukan dan dicatat secara akurat
Audit yang luas diperlukan atas transaksi yang mencakup penerbitan modal saham, seperti pernerbitan modal saham baru atas kas, penggabungan usaha dengan perusahaan lain melalui pertukaran saham karena materialitas dan pencatatannya permanen. Tujuan terkait keterjadian transaksi dapat diuji melalui pemeriksaan notulensi pertemuan dewan direksi.
Auditor dapat melakukan verifikasi akurasi pencatatan transaksi modal saham atas kas dengan mengonfirmasi jumlahnya kepada agen transfer dan menelusuri jumlah yang tercatat dalam modal saham sebagai pengeluaran kas. (Dalam kasus saham treasuri, jumlah ditelusuri ke dalam jurnal pengeluaran kas). Sebagai tambahan, auditor harus melakukan verifikasi apakah jumlah yang benar sudah dikreditkan ke dalam modal saham dan tambahan modal atas kelebihan nilai par dengan merujuk pada anggaran dasar perusahaan untuk menentukan nilai par atau nilai yang ditentukan atas modal saham.
Audit transaksi modal saham seprti dividen saham, pembelian property menggunakan saham, merger dan transfer non kas lainnya memerlukan keahlian teknis yang tinggi dan melibatkan penilaian subjektif. Misalnya, dalam audit transaksi merger, auditor perlu sering mempertimbangkan hasil riset untuk menentukan perlakuan akuntansi dan penilaian yang benar atas transaksi, setelah memepertimbangkan fakta- fakta dalam merger.
· Modal saham dicatat secara akurat
Auditor melakukan verifikasi saldo akhir atas catatan akun modal saham dengan menentukan jumlah saham beredar pada tanggal neraca. Cara termudah adalah denga mengonfirmasi agen transfer agar informasi ini diperoleh. Jika tidak terdapat agen, maka auditor harus memeriksa catatan saham dan akuntansi untuk seluruh saham yang beredar dalam pencatatan sertifikat saham, memeriksa seluruh sertifikat yang dibatalkan, dan menghitung semua sertifikat kosong.
Setelah audior mendapat keyakinan atas jumlah saham beredar yang benar, nilai par yang tercatat dalam akun modal diverifikasi dengan mengalikan jumlah saham dengan nilai par saham. Saldo akhir dalam tambahan modal atas nilai par merupakan nilai sisanya. Hal ini dapat diaudit dengan melalukan verifikasi jumlah transaksi tercatat selama tahun berjalan dan menambahkan atau mengurangkannya dengan saldo awal.
Pertimbangan utama dalam mengaudit akurasi untuk tujuan terkait saldo atas modal saham adalah melakukan verifikasi apakah jumlah saham yang digunakan dalam perhitungan laba perlembar saham sudah akurat. Tidak sulit menentukan jumlah saham yang benar dalam perhitungan jika hanya ada satu klasifikasi saham dan transaksi modal saham hanya sedikit. Masalah muncul jika terdapat sekuritas yang dapat dipertukarkan, opsi saham, atau waran saham beredar. Sebagai contoh, di Amerika serikat, auditor harus mendapatkan pemahaman atas SFAS 128 sebelum melakukan verifikasi jumlah saham untuk menentukan laba perlembar saham dan dilutive.
· Modal saham disajikan dan diungkapkan dengan benar
Sumber Informasi terpenting dalam menentukan apakah keempat tujuan audit terkait penyajian dan pengungkapan untuk aktivitas saham sudah dipenuhi adalah anggaran dasar perusahaan, notulensi pertemuan dewan direksi, dan analisis auditor atas transaksi modal saham. Auditor perlu menentukan setiap klasifikasi saham dengan deskripsinya, termasuk jumlah saham yang diterbitkan dan beredar dan bila ada hak-hak khusus atas saham tertentu, atas opsi saham, waran saham dan sekuritas yang dipertukarkan dengan memeriksa dokumen legal atau bukti lain mengenai perjanjian ini.
Audit Atas Dividen
Penekanan pada audit atas dividen adalah pada transaksinya dan bukan saldo akhir, kecuali jika ada hutang dividen. Keenam tujuan spesifik audit atas transaksi relevan untuk dividen. Tujuan terpenting dari kontrol terhadap dividen, termasuk yang berkaitan dengan hutang dividen:
1. Dividen yang dicatat benar ada (eksistensi).
2. Dividen yang ada seluruhnya telah dicatat (kelengkapan).
3. Dividen telah dicatat dengan benar (accuracy).
4. Dividen yang dibayar kepada pemegang saham adalah benar ada (eksistensi)
5. Hutang dividen telah dicatat (kelengkapan).
6. Hutang dividen telah dicatat dengan benar (keakuratan).
Keberadaan dapat dicek dengan meneliti notulen rapat dewan direksi mengenai jumlah dividen per lembar saham dan tanggal pembayaran dividen. Ketepatan penilaiian suatu pengumuman pembayaran dividen dapat diaudit dengan menghitung kembali jumlahnya berdasarkan dividen setiap saham dan jumlah saham beredar. Pengujian untuk melihat apakah pembayaran dilakukan kepada pemegang saham yang memiliki saham tersebut pada tanggal pencatatan dividen adalah dengan memilih suatu sample pembayaran dividen yang dicatat dan menelusuri nama penerima uang pada cancelled check pada catatan dividen, untuk meyakinkan bahwa penerima uang memang berhak.
Untuk klien yang menyimpan catatan devidennya dan membayar sendiri, auditor dapat melakukan verifikasi total jumlah deviden dengan menghitung kembali dan merujuk pada pengeluaran kas. Sebagai tambahan, auditor harus melakukan verifikasi apakah pembayaran dilakukan kepada pemegang saham yang memiliki saham pada tanggal pencatatan deviden. Auditor dapat menguji hal tersebut dengan memilih sampel dari catatan pembayaran deviden dan menelusurinya ke nama pihak yang dibayar pada cek yang dibatalkan ke pencatatan deviden. Pada waktu bersamaan, auditor dapat melakukan verifikasi jumlah dan keaslian cek deviden.
Akurasi dalam pengumuman deviden dapat diaudit dengan cara menghitung kembali jumlah basis deviden per lembar dikalikan jumlah beredar yang beredar. Jika klien menggunakan agen untuk membagikan deviden, maka totalnya dapat ditelusuri ke dalam jurnal pengeluaran kas kepada agen dan kemudian dilakukan konfirmasi. Sedangkan untuk pengujian utang deviden harus dilakukan sehubungan dengan deviden yang diumumkan. Deviden yang tidak dibayar harus dimasukkan ke dalam kewajiban.
Audit Saldo Laba
Untuk memulai audit atas saldo laba, auditor pertama kali perlu menganalisis saldo laba perusahaan sepanjang tahun. Skedul audit menunjukkan analisis tersebut, yang biasanya merupakan bagian dari berkas permanen, termasuk deskripsi setiap transaksi yang memengaruhi akun.
Untuk memenuhi audit atas pengkreditan saldo laba untuk laba bersih tahun berjalan (atau debet untuk kerugian), auditor dapat menelusuri jurnal pada saldo laba ke laba bersih dalam laporan laba rugi. Prosedur ini harus dilakukan setelah seluruh jurnal penyesuaian yang memengaruhi laba bersih telah diselesaikan.
Kemudian setelah auditor yakin bahwa pencatatan transaksi sudah diklasi-fikasikan dengan benar sebagai transaksi saldo laba, langkah berikutnya adalah memutuskan apakah pencatatan tersebut dilakukan dengan akurat. Bukti audit yang diperlukan dalam langkah ini adalah untuk menentukan akurasi bergantung pada sifat transaksi.
Auditor juga harus mengevaluasi apakah terdapat transaksi yang seharusnya dimasukkan tetapi ternyata tidak ada. Misalnya jika klien mengumumkan deviden saham, maka nilai pasar yang diterbitkan harus dikapitalisasi dengan cara mendebet saldo laba dan mengkredit modal saham. Sama halnya jika dalam laporan keuangan terdapat apropriasi saldo laba, maka auditor perlu mengevaluasi apakah apropriasi itu masih diperlukan seperti tercatat pada tanggal neraca ataukah tidak.
Standar akuntansi mensyaratkan adanya penyajian dan pengungkapan informasi sehubungan dengan saldo laba. Fokus utama auditor adalah untuk menentukan apakah tujuan penyajian dan pengungkapan saldo laba dipenuhi khususnya yang berkaitan dengan pengungkapan restriksi atas pembayaran deviden. Biasanya perjanjian dengan pihak bank, pemegang saham, dan kreditur lainnya membatasi jumlah deviden yang dapat dibayarkan klien. Restriksi ini harus diungkapkan dalam penjelasan tambahan di laporan keuangan.
Audit Atas Laba Ditahan
1. Titik awal audit terhadap laba ditahan adalah analisis terhadap laba ditahan untuk seluruh tahun yang bersangkutan (meliputi keterangan tentang setiap transaksi yang mempengaruhi laba ditahan).
2. Audit terhadap pengkreditan atas laba ditahan yang berasal dari laba tahun yang bersangkutan dilakukan dengan menelusuri jurnal dalam laba ditahan ke dalam laba bersih pada penghitungan laba rugi. Prosedur ini dilakukan pada saat-saar terakhir audit seluruh ayat jurnal penyesuaian yang mempengaruhi laba bersih disesuaikan.
3. Setelah auditor yakin bahwa transaksi tersebut dapat diklasifikasikan sebagai transaksi laba ditahan, langkah berikutnya adalah menentukan apakah nilai transaksi tersebut benar.
4. Pertimbangan penting lainnya dalam audit laba ditahan adalah menilai apakah ada transaksi yang seharusnya dimasukan tetapi belum dicacat.
5. Hal penting dalam menentukan apakah laba ditahan diungkapkan dengan benar dalam neraca adalah keberadaan pembatasan-pembatasan terhadap pembayaran dividen. Pembatasan-pembatasan ini harus diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.
2.8 Istilah- istilah dalam audit akuisisi modal dan pembayaran kembali
A. SAHAM TREASURY
Treasury Stock adalah saham perusahaan yang dibeli kembali dari peredaran untuk sementara waktu.
Perbedaan antara saham yang belum beredar dengan saham yang dibeli kembali dari peredaran (treasury stock) adalah saham yang belum beredar merupakan modal saham yang belum dijual atau belum diedarkan. Sedangkan saham yang dibeli kembali dari peredaran adalah modal saham yang beredar yang dibeli kembali.
Pembelian kembali saham yang beredar sebagai treasury stock bisa terjadi karena beberapa alasan, yaitu :
- Untuk menaikkan harga pasar saham
- Akan dijual kembali pada karyawan perusahaan
- Akan dibagikan sebagai dividen
- Untuk menukar surat-surat berharga perusahaan lain
Treasury stock yang dijual kembali akan dikelompokkan kembali dalam modal saham yang beredar. Perlakuan saham treasuri:
1. Tidak boleh dianggap sebagai aktiva
2. Saham ini harus dilaporkan sebagai pengurang terhadap modal sendiri secara total
3. Tidak mempunyai hak-hak seperti yang dimiliki oleh para pemegang saham perseroan seperti dividen atau hak suara
4. Modal resmi tidak akan terpengaruh oleh pembelian atau penerbitan kembali saham treasuri
5. Pembelian saham treasuri menurunkan jumlah saham yang beredar, sementara penerbitannya kembali akan menaikkan jumlah saham yang beredar tapi modal resmi tidak berubah baik dengan adanya pembelian saham sendiri maupun penerbitan atau pengeluarannya kembali.
6. Tidak ada pengakuan keuntungan atau kerugian yang timbul dengan adanya pembelian saham sendiri, penerbitan kembali atau penghentian peredaran saham treasuri untuk selamanya.
7. Laba ditahan dapat berkurang dengan adanya transaksi saham treasuri tapi tidak akan pernah bertambah dengan adanya transaksi seperti diatas.
B. AGIO DAN DISAGIO SAHAM
Modal Perseroan terbatas terbagi atas beberapa lembar saham, karena itu modalnya disebut sebagai modal saham ( capital stock). Tiap lembar saham diberi nilai nominal, namun saham dapat dijual dengan harga yang lebih tinggi atau lebih rendah daripada nilai nominalnya. Apabila harga jual saham lebih tinggi daripada nilai nominalnya maka selisihnya disebut dengan agio saham dann jika lebih rendah, selisihnya disebut disagio saham. Dengan demikian, agio dapat didefinisikan sebagai selisih antara harga nominal saham dengan harga saham yang dijual perusahaan yang menerbitkan saham di pasar perdana. Sesuai dengan prinsip akuntansi, agio dab disagio saham bukan penghasilan atau kerugian. Karena itu, besarnya agio atau disagio tidak ditampilkan dalam perhitungan laba rugi, melainkan langsung dibukukan ke dalam rekening modal perseroan dengan judul agio saham dan disagio saham. Agio saham menambah besarnya modal sedangkan disagio saham mengurangi besarnya modal.
Berdasarkan pada pasal 4 ayat (3) huruf c UU No. 7 tahun 1983 jo UU No. 10 tahun 1994 menyatakan bahwa harta yang diterima oleh perseroan, persekutuan atau badan lainnya sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal tidak termasuk sebagai objek pajak penghasilan. Berhubung karena agio merupakan harta yang diterima sebagai penyertaan maka agio tidak dikenakan pajak.
Unsur Penambahan Modal Disetor, Akun Tambahan Modal Disetor terdiri dari berbagai macam unsur penambah modal, seperti; agio saham, tambahan modal dari perolehan kembali saham dengan harga yang lebih rendah dari pada jumlah yang diterima pada saat pengeluaran, tambahan modal dari penjualan saham yang diperoleh kembali dengan harga di atas jumlah yang dibayarkan pada saat perolehannya, tambahan modal dari perbedaan kurs modal disetor dan lain sebagainya. Akun Tambahan Modal Disetor tidak boleh didebit atau dikredit dengan pos laba/rugi usaha maupun laba/rugi luar biasa .
BAB III
PENUTUP
1.1 Kesimpulan
Wesel bayar (note payable ) adalah kewajiban hukum kepada kreditor, yang mungkin dijamin atau tidak dijamin oleh aktiva, dan menggunakan bunga. Pada umumnya wesel diterbitkan selama satu periode antara satu bulan dan satu tahun, tetapi ada juga yang leboh lama. Wesel diterbitkan untuk tujuan yang berbeda, dan property yang diberikan sebagai jaminan untuk mencakup berbagai aktiva, seperti sekuritas , piutang usaha, persediaan dan aktiva tretap. Pembayaran pokok dan bunga atas wesel harus dilakuakn sesuai dengan persyaratan dalam perjanjian pinjaman.
Dalam sebagian perusahaan tertutup , yang umumnya memiliki sedikit pemegang saham, sering kali terjadi transaksi, jika ada berkenaan dengan akujn modal saham selama tahun berjalan. Sedangkan Bagi perusahaan terbuka verifikasi atau ekuitas pemilik jauh lebih kompleks karena banyaknya jumlah pemegang saham dan individu yang memiliki saham sering berubah. Pengujian untuk memverifikasi akun ekuitas pemilik yang utama dalam suatu perusahaan terbuka,
1.2 Saran
Auditor sangat memperhatikan empat hal berikut ketika mengaudit modal saham dan agio saham : Transaksi modal saham yang ada telah dicatat, Transaksi modal saham yang dicatat memang terjadi dan dicatat secara akurat, Modal saham dicatat secara akurat, dan Modal saham disajikan dan diungkapkan secara layak.
DAFTAR PUSTAKA
Randol J. ELDER. 2011. Audit Dan Jasa Assurance Jilid 2 , Jakarta : ERLANGGA
http://www.kompasiana.com/sunnyboy/inilah-psak-70-akuntansi-asset-dan-liabilitas-pengampunan-pajak-serta-penerapannya_57f23b8e6f7e6165102605d2 diakses tanggal 11 Juni 2017
http://akuntan-si.blogspot.co.id/2012/06/psak-21-akuntansi-ekuitas.html diakses tanggal 11 Juni 2017
https://ikarosalia.wordpress.com/2012/06/04/audit-siklus-akuisisi-modal-dan-pembayaran-kembali-modal/ diakses tanggal 11 Juni 2017
ED - PSAK 70. Pdf diakses tanggal 11 Juni 2017
EmoticonEmoticon