Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2018

Pengertian, Beban,Pendapatan,Aset dan Kewajiban Pajak Tangguhan

Pengertian Pajak Tangguhan Pajak tangguhan adalah pajak yang kewajibannya ditunda sampai waktu yang ditentukan atau diperbolehkan. Ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tidak sekadar intstrumen pentransfer sumber daya (fungsi budgeter), akan tetapi seringkali pula digunakan untuk tujuan memepengaruhi perilaku wajib pajak untuk investasi, kesejahteraan dll (fungsi mengatur) yang kadang-kadang merupakan alasan untuk membenarkan penyimpangan dari standar akuntansi keuangan. Pajak penghasilan yang dihitung berbasis pada penghasilan yang sesungguhnya dibayar kepada pemerintah, disebut sebagai “PPh terutang-income tax payable atau income tax liability,”sedangkan pajak penghasilan yang dihitung berbasis penghasilan sebelum pajak, disebut sebagai “beban pajak penghasilan-income tax expense/ profision for income taxes”. Baca Juga:  Pencatatan dan Penyajian Pajak Tangguhan Beban Pajak Tangguhan dan Pendapatan Pajak Tangguhan Beban PPh terdiri atas beban pajak kini da

Pencatatan dan Penyajian Pajak Tangguhan

Pengakuan aset dan kewajiban Pajak Tangguhan dilakukan terhadap rugi fiscal yang masih dapat dikompensasikan dan beda waktu antara laporan keuangan komersial dengan laporan keuangan fiscal yang dikenakan pajak, dikalikan dengan tarif pajak yang berlaku. Karena tarif Pajak Penghasilan berubah – ubah dari waktu ke waktu, maka diperlukan suatu metode alokasi agar diperoleh kepastian dan perlakuan yang konsisten terhadap pajak penghasailan tersebut beserta penyajiannya dalam Laporan Keuangan. Dalam aplikasinya, tarif pajak maksimum PPh 30% digunakan karena alasan kepraktisan. Pencatatan Jurnal untuk mencatat timbulnya asset pajak tangguhan adalah Keterangan Debit Kredit Aset pajak tangguhan Pendapatan pajak tangguhan xxxx Xxx Jurnal untuk mencatat timbulnya kewajiban pajak tangguhan adalah Keterangan Debit Kredit Beban pajak tangguhan Kewajiban pajak tangguhan

Makalah Pembentukan Persekutuan (akuntansi keuangan lanjutan)

PEMBENTUKAN PERSEKUTUAN Persekutuan yaitu gabungan atau asosiasi dari dua individu atau lebih untuk memiliki dan menyelenggarakan suatu usaha dengan bersama dengan tujuan untuk memperoleh laba. Unsur unsur persekutuan 1.         Gabungan atau asosiasi para sekutu Sebagai suatu asosiasi tidak dapat di pisahkan dengan kesepakatan atau perjanjian yaitu perjanjian untuk mendirikan, memiliki dan mengelola persekutuan. 2.         Pemilikan dan pengelolaan bersama Di dalam persekutuan harus : a)         Persekutuan harus dimiliki bersama b)        Persekutuan di kelola bersama c)         Kalau ada resiko di tanggung bersama d)        Kalau memperoleh laba di bagi bersama 3.         Tujuan untuk memperoleh laba Laba / rugi yang telah di lakukan di dalam persekutuan harus di bagi bersama sesuai dengan kesepakatan yang di sepakati bersama. PERJANJIAN PERSEKUTUAN Berdirinya persekutuan didahului dengan adanya perjanjian yang pada umumnya di buat secara te