Pengertian Pajak Tangguhan Pajak tangguhan adalah pajak yang kewajibannya ditunda sampai waktu yang ditentukan atau diperbolehkan. Ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tidak sekadar intstrumen pentransfer sumber daya (fungsi budgeter), akan tetapi seringkali pula digunakan untuk tujuan memepengaruhi perilaku wajib pajak untuk investasi, kesejahteraan dll (fungsi mengatur) yang kadang-kadang merupakan alasan untuk membenarkan penyimpangan dari standar akuntansi keuangan. Pajak penghasilan yang dihitung berbasis pada penghasilan yang sesungguhnya dibayar kepada pemerintah, disebut sebagai “PPh terutang-income tax payable atau income tax liability,”sedangkan pajak penghasilan yang dihitung berbasis penghasilan sebelum pajak, disebut sebagai “beban pajak penghasilan-income tax expense/ profision for income taxes”. Baca Juga: Pencatatan dan Penyajian Pajak Tangguhan Beban Pajak Tangguhan dan Pendapatan Pajak Tangguhan Beban PPh terdiri atas beban pajak kini da
Kumpulan Materi Dan Pembahasan Akuntansi Dasar, Akuntansi Audit, Akuntansi Sektor Publik Akuntansi Manajemen Dan Diskusi Seputar Akuntansi