Laporan Konsolidasi adalah model laporan keuangan untuk menunjukkan pengaruh ekonomi dari penggabungan dua atau lebih perusahaan yang didasarkan atas pemilikan dan pengendalian bersama meskipun peleburan secara hukum tidak dilakukan. Masing-masing entitas tetap beroparasi secara terpisah dan independen serta membuat laporan keuangan individu.Akan tetapi, entitas-entitas tersebut berada dalam satu pengendalian yang dilakukan oleh pihak yang bergabung.Entitas pengendali disebut dengan entitas induk dan entitas yang dikendalikan disebut dengan entitas anak. Konsolidasi diharuskan jika suatu perusahaan memiliki mayoritas saham beredar dari perusahaan lain.Dalam penyusunan neraca gabungan untuk kantor pusat dan cabang saldo aktiva dan kewajiban masing-masing cabang digabungkan dengan saldo yang sama pada kantor pusat.
Karena entitas-entitas yang bergabung dalam pengendalian tetap beroprasi secara individu, Standar Akuntansi Keuangan (SAK) mensyaratkan disusunnya suatu laporan keuangan gabungan, yang dalam istilah akuntansi disebut laporan keuangan konsolidasi.PSAK 4 revisi 2009 memberi istilah Laporan Keuangan Konsolidasi sebagai lampiran keuangan suatu kelompok usaha yang disajikan seperti suatu entitas ekonomi tunggal.Laporan keuangan konsolidasi wajib disusun oleh entitas induk atau pengendali tertinggi dalam suatu kelompok usaha.
Laporan keuangan konsolidasi di Indonesia mengacu pada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 4 revisi 2009, tentang Laporan Keuangan Konsolidasi dan Laporan Keuangan Tersendiri. PSAK 4 ini diadopsi dari Standar Akuntansi Internasional (IAS) 27 tahun 2009, yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) pada tanggal 22 Desember 2009.PSAK 4 yang terbit 22 Desember 2009 ini sebagai revisi dari PSAK 4 tanggal 7 September 1994.
Secara hukum, entitas induk dan entitas anak adalah entitas-entitas yang berbeda, bahkan undang-undang anti trust mensyaratkan arm’s length transaction diantara entitas yang berafiliasi. Dengan persyaratan ini, entitas induk tidak diperkenankan membedakan harga jual atau pembelian produk terhadap entitas anak dan entitas lain yang tidak berafiliasi.
Pembelian saham dapat dalam bentuk kas, pertukaran aktiva lain atau melalui surat berharga yang diterbitkan oleh perusahaan sendiri dan dicatat sebesar harga perolehannya (at cost). Bila melalui pertukaran surat berharga, maka dicatat nilai wajar dari surat berharga tersebut dan setiap terjadi selisih antara nilai nominal dan nilai jual maka dicatat sebagai premium atau diskonto (agio dan disagio) atau paid in capital.
EmoticonEmoticon