Sistem Ekonomi di Indonesia

Indonesia melaksanakan sistem ekonomi Pancasila atau sistem ekonomi demokrasi, walaupun pada hakikatnya merupakan sistem ekonomi campuran. Sistem ekonomi demokrasi, yaitu suatu sistem ekonomi yang memiliki landasan:
1. Sidik, yaitu Pancasila
2. Struktural, yaitu UUD 1945
3. Struktural, yaitu Pasal 33 ayat (1), (2), dan (3) UUD 1945.

Pada sistem ekonomi demokrasi, rakyat Indonesia berperan sebagai pelaku utama dalam perekonomian, sistem ekonomi Indonesia menekankan pada demokrasi ekonomi yang mempunyai ciri-ciri positif sebagai berikut:

  • Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
  • Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
  • Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
  • Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan dengan pemufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat dan diawasi oleh lembaga perwakilan rakyat, serta pengawasan terhadap kebijakanya ada pada rakyat.
  • Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
  • Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
  • Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara diperkembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
  • Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.

Selain ciri positif, dalam pelaksanaan sistem demokrasi ekonomi perlu di hindari ciri-ciri negatif sebagai berikut.

  • Sistem free fight liberalisme yang menumbuhkan ekploitasi (penindasan) terhadap manusia dan bangsa lain yang dalam sejarahnya di Indonesia telah menimbulkan dan mempertahankan kelemahan struktural posisi Indonesia dalam ekonomi dunia.
  • Sistem etatisme, yaitu negara beserta aparatur ekonomi negara bersifat dominan serta mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi diluar sektor negara.
  • Persaingan tidak sehat serta pemusatan kekuatan ekonomi pada suatu kelompok dalam berbagai bentuk monopoli dan monopsoni yang merugikan masyarakat dan bertentangan dengan cita-cita keadilan sosial. 



EmoticonEmoticon