Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2017

Makalah Standar Perilaku Auditor Keuangan Negara (SPAKN)/ Kode Etik

A. Pengertian etik dan kode etik Kamus besar bahasa indonesia, Departemen pendidikan dan Kebudayaan, 1988, mendefenisikan etik sebagai (1) kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak. (2) nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat, sedangkan etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak). Menurut Eric L.Kohler dalam buku A dictionary for accountants. edisi ke lima, 1979- ethic, adalah "A system of moral principles and their application to particular problems of conduct specially, the rules of conduct of a profession imposed by a professional body governing the behavior of its member." Etika menurut Dictionary of accounting karangan Ibrahin Abdullah Assegaf, cetakan 1 tahun 1991 adalah sebagai berikut: Disiplin pribadi dalam hubungannya dengan lingkungan yang lebih dari pada apa yang sekedar ditentukan oleh undang-undang. Jadi kode etik pada prinsipnya merupak

Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)

Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) adalah proses integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang: efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset Negara, ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.  Pengawasan Intern adalah seluruh proses Kegiatan audit, Review, Evaluasi, Pemantauan, Kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dan Memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik. Organisasi Pengawas terdiri dari; (1) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang

PENYUSUNAN LAPORAN HASIL AUDIT

Tahap pelaporan adalah tahap yang paling penting dari siklus pekerjaan audit kinerja. Laporan audit harus dikomunikasikan dengan semua tingkat pada organisasi auditee supaya menghindari adanya salah tafsir atau salah pengertian antara auditor dengan auditee, memudahkan implementasi tindak lanjut, dan memungkinkan hasil audit digunakan sebagai alat pengendalian sosial. Tujuan dan Manfaat Pelaporan Audit Kinerja Manfaat laporan audit adalah sebagai alat komunikasi antara auditor dan auditee, serta pejabat berwenang. Manfaat lainnya sebagai bahan atau dasar bagi auditee untuk melakukan tindakan perbaikan dan tindak lanjut serta sebagai ukuran untuk menilai tingkat kecukupan tindakan perbaikan yang telah dilakukan. Tujuan pelaporan hasil audit adalah menyediakan informasi, rekomendasi dan penilaian yang independen bagi para pengguna laporan mengenai pelaksanaan kegiatan entitas yang diaudit. Karakteristik Laporan Yang Baik Karakteristik laporan audit kinerja yang baik m