Mata
Kuliah : Akuntansi Sektor Publik
Materi :
Regulasi Akuntansi Sektor Publik
Pertanyaan
dan Jawaban Diskusi Kelompok.
Dari : Desti Widiarti
Pertanyaan : “ Apa
hubungan regulasi dengan sektor publik?
Mengapa di
Indonesia dibutuhkan regulasi?”
Jawaban :
“ Regulasi
itu dapat diartikan sebagai sebuah aturan atau
peraturan. Sedangkan sektor publik merupakan suatu bagian yang berkaitan dengan penyediaan layanan pemerintah untuk masyarakat dengan tujuan demi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat tersebut. Dalam mencapai tujuan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat dalam hal pelayanan
pemerintahan,maka dibutuhkan aturan-aturan yang nantinya diharapkan akan menuntun pengimplementasian
pada lembaga-lembaga sektor publik itu
sendiri dan berjalan sesuai dengan rencana dan prinsipnya.
Tak
perlu dipertanyakan lagi mengapa Indonesia membutuhkan regulasi.
Karena pada dasarnya kita
tahu bahwasanya Indonesia ini merupakan negara
demokratis dan sudah memiliki peraturan dari dulunya seperti UUD 1945, UU, PP dan lain sebagainya. Dimana tujuan dari regulasi
itu sebagai pedoman dan acuan
dalam mengatur tata kelola keadaan
negara Indonesia”.
Dari : Khairani
Pertanyaan
: “ Apakah
akuntansi keuangan negara bergantung kepada regulasi?”
Jawaban :
“ Iya. Karena pada
dasarnya regulasi dibuat untuk di ikuti. Akuntansi keuangan negara memiliki beberapa regulasi yang misalnya terdapat pada pasal UU No.17 Tahun 2003 ( Tentang Keuangan Negara) ,UU
No.1 Tahun 2004 (Tentang Perbendaharaan Negara) , UU No.15 Tahun 2004 ( Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara). Logisnya untuk
apa regulasi dibuat kalau bukan
untuk diikuti dan diterapkan.”
Dari : Indah
Pertanyaan : “ Apakah ada kerugian atau keuntungan
dalam pelaksanaan regulasi?”
Jawaban :
“ Menurut
saya, dengan adanya regulasi akan membawa banyak
dampak keuntungan baik disegi pemerintahan,
maupun disegi instansi/lembaga nirlaba. Dengan adanya regulasi,
berarti pemerintah sudah mempunyai standar dan aturan
yang telah dibuat sehingga terciptanya keseragaman. Bagi instansi/lembaga/organisasi nirlaba yang bertujuan dalam sektor publik, mempunyai acuan dan pedoman dalam
hal akuntansi sektor publik.
Dari : Fitri
Handayani
Pertanyaan : “ Siapakah pihak-pihak yang terkait di dalam siklus akuntansi publik?”
Jawaban :
“ Sebelumnya
kita mengetahui bahwasanya siklus akuntansi sektor publik itu meliputi
perencanaan publik, penganggaran publik, realisasi anggaran publik, pengadaan barang/jasa publik,
pelaporan, audit dan pertanggungjawaban. Otomatis yang
pihak-pihak yang terkait dalam siklus ini
yaitu semua sektor-sektor yang berhubungan dengan publik yang meliputi :
·
Pemerintah
Pusat
·
Pemerintah
Daerah
·
Partai
Politik
·
LSM
·
Yayasan
·
Sekolah,
Perguruan Tinggi
·
Puskesmas,
Rumah Sakit
·
Tempat
Peribadatan : Masjid, Gereja,
Wihara, Pura
Dari : M. Syauqi
Pertanyaan : “ Dari permasalahan regulasi yang tim penyaji sampaikan,
bagaimana cara mengatasi permasalahan- permasalahan tersebut?”
Jawaban :
“Sebelumnya permasalahan regulasi meliputi :
Ø Regulasi yang berfokus pada manajemen
Solusinya, perlunya dilakukan peninjauan kembali mengenai tujuan dari organisasi sektor publik yaitu sebagai organisasi yang berfokus kepada pelayanan masyarakat. Hal ini dapat dilakukan dengan diadakannya penyuluhan ataupun seminar yang langsung diadakan oleh pemerintah pusat/daerah sebagai salah satu upayanya.
Ø Regulasi belum bersifat teknik
Solusinya, dalam pembuatan regulasi ada baiknya pemerintah menjelaskan dan membuat regulasi lain yang membahas secara lebih teknis bagaimana megimplementasikan regulasi tersebut.
Ø Perbedaan interpretasi antara undang-undang dan regulasi di bawahnya
Solusinya, dalam penyusunan dan pembuatan regulasi tersebut, sebaiknya pemerintah memperhatikan dengan serius kesesuaian antara UU dengan regulasi dibawahnya. Dan jika sudah terjadi, setidaknya ada kejelasan atau perbaikan makna dari pemerintah.
Ø Pelaksanaan regulasi yang bersifat transisi berdampak pemborosan anggaran
Solusinya,
Ø Pelaksanaan regulasi tanpa sanksi
Solusinya dengan dibentuknya sanksi oleh pemerintah.
Dari : Harmi Putri
Pertanyaan :
“ Menurut kelompok penyaji, bagaimana sanksi yang tepat untuk regulasi
mengenai PP No.7 Tahun 2005
?”
Jawaban : “ PP No.7 Tahun 2005 berisi tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009 dimana ditetapkan paling lambat 3 bulan setelah presiden dilantik. RPJMN ini merupakan penjabaran visi, misi dan programm presiden selama 5 tahun memimpin.
Kalau ditanya sanksi apa yang tepat jika Peraturan Presiden ini tidak terlaksana, mungkin saya agak sedikit bingung. Karena ini hanya sebatas Peraturan Presiden, bukan UUD atau UU apalagi isinya mengenai perencanaan. Andai dari penyelewengan PP ini membawa kerugian bagi negara, barulah sanksi hukum dan pidana diterapkan. Namun andai sebatas perencanaan yang tidak tereliasasi, DPR/MPR yang berhak meminta pertanggung jawaban Presiden dan aparat menterinya di sidang paripurna.
EmoticonEmoticon