Tanya Jawab Mengenai Regulasi Akuntansi Sektor Publik

Mata Kuliah  : Akuntansi Sektor Publik

Materi             : Regulasi Akuntansi Sektor Publik

 

Pertanyaan dan Jawaban Diskusi Kelompok.

Dari                 : Desti Widiarti

Pertanyaan       : Apa hubungan regulasi dengan sektor publik? Mengapa di Indonesia dibutuhkan regulasi?”

Jawaban            : Regulasi itu dapat diartikan sebagai sebuah aturan atau peraturan. Sedangkan sektor publik merupakan suatu bagian yang berkaitan dengan penyediaan layanan pemerintah untuk masyarakat dengan tujuan demi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat tersebut. Dalam mencapai tujuan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat dalam hal pelayanan pemerintahan,maka dibutuhkan aturan-aturan yang nantinya diharapkan akan menuntun pengimplementasian pada lembaga-lembaga sektor publik itu sendiri dan berjalan sesuai dengan rencana dan prinsipnya.

          Tak perlu dipertanyakan lagi mengapa Indonesia membutuhkan regulasi. Karena pada dasarnya kita tahu bahwasanya Indonesia ini merupakan negara demokratis dan sudah memiliki peraturan dari dulunya seperti UUD 1945, UU, PP dan lain sebagainya. Dimana tujuan dari regulasi itu sebagai pedoman dan acuan dalam mengatur tata kelola keadaan negara Indonesia”.

 

Dari                     : Khairani

Pertanyaan         : Apakah akuntansi keuangan negara bergantung kepada regulasi?”

Jawaban              : Iya. Karena pada dasarnya regulasi dibuat untuk di ikuti. Akuntansi keuangan negara memiliki beberapa regulasi yang misalnya terdapat pada pasal  UU No.17 Tahun 2003 ( Tentang Keuangan Negara) ,UU No.1 Tahun 2004 (Tentang Perbendaharaan Negara) , UU No.15 Tahun 2004 ( Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara). Logisnya untuk apa regulasi dibuat kalau bukan untuk diikuti dan diterapkan.”

Dari                     : Indah

Pertanyaan         : Apakah ada kerugian atau keuntungan dalam pelaksanaan regulasi?”

Jawaban              : Menurut saya, dengan adanya regulasi akan membawa banyak dampak keuntungan baik disegi pemerintahan, maupun disegi instansi/lembaga nirlaba. Dengan adanya regulasi, berarti pemerintah sudah mempunyai standar dan aturan yang telah dibuat sehingga terciptanya keseragaman. Bagi instansi/lembaga/organisasi nirlaba yang bertujuan dalam sektor publik, mempunyai acuan dan pedoman dalam hal akuntansi sektor publik.

 

Dari                     : Fitri Handayani

Pertanyaan         : Siapakah pihak-pihak yang terkait di dalam siklus akuntansi publik?”

Jawaban              : Sebelumnya kita mengetahui bahwasanya siklus akuntansi sektor publik itu meliputi perencanaan publik, penganggaran publik, realisasi anggaran publik, pengadaan barang/jasa publik, pelaporan, audit dan pertanggungjawaban. Otomatis yang pihak-pihak yang terkait dalam siklus ini yaitu semua sektor-sektor yang berhubungan dengan publik yang meliputi :

·         Pemerintah Pusat

·         Pemerintah Daerah

·         Partai Politik

·         LSM

·         Yayasan

·         Sekolah, Perguruan Tinggi

·         Puskesmas, Rumah Sakit

·         Tempat Peribadatan : Masjid, Gereja, Wihara, Pura

 

Dari                      : M. Syauqi

Pertanyaan         : “ Dari permasalahan regulasi yang tim penyaji sampaikan, bagaimana cara mengatasi permasalahan- permasalahan tersebut?”

Jawaban              : Sebelumnya permasalahan regulasi meliputi :

Ø   Regulasi yang berfokus pada manajemen

Solusinya, perlunya dilakukan peninjauan kembali mengenai tujuan dari organisasi sektor publik yaitu sebagai organisasi yang berfokus kepada pelayanan masyarakat. Hal ini dapat dilakukan dengan diadakannya penyuluhan ataupun seminar yang langsung diadakan oleh pemerintah pusat/daerah sebagai salah satu upayanya.

Ø  Regulasi belum bersifat teknik

Solusinya, dalam pembuatan regulasi ada baiknya pemerintah menjelaskan dan membuat regulasi lain yang membahas secara lebih teknis bagaimana megimplementasikan regulasi tersebut.

Ø  Perbedaan interpretasi antara undang-undang dan regulasi di bawahnya

Solusinya, dalam penyusunan dan pembuatan regulasi tersebut, sebaiknya pemerintah memperhatikan dengan serius kesesuaian antara UU dengan regulasi dibawahnya. Dan jika sudah terjadi, setidaknya ada kejelasan atau perbaikan makna dari pemerintah.

Ø  Pelaksanaan regulasi yang bersifat transisi berdampak pemborosan anggaran

Solusinya,

Ø  Pelaksanaan regulasi tanpa sanksi

Solusinya dengan dibentuknya sanksi oleh pemerintah.

 

Dari                     : Harmi Putri

Pertanyaan         : Menurut kelompok penyaji, bagaimana sanksi yang tepat untuk regulasi mengenai PP No.7 Tahun 2005 ?”

Jawaban              : “ PP No.7 Tahun 2005 berisi tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009 dimana ditetapkan paling lambat 3 bulan setelah presiden dilantik. RPJMN ini merupakan penjabaran visi, misi dan programm presiden selama 5 tahun memimpin.

                            Kalau ditanya sanksi apa yang tepat jika Peraturan Presiden ini tidak terlaksana, mungkin saya agak sedikit bingung. Karena ini hanya sebatas Peraturan Presiden, bukan UUD atau UU apalagi isinya mengenai perencanaan. Andai dari penyelewengan PP ini membawa kerugian bagi negara, barulah sanksi hukum dan pidana diterapkan. Namun andai sebatas perencanaan yang tidak tereliasasi, DPR/MPR yang berhak meminta pertanggung jawaban Presiden dan aparat menterinya di sidang paripurna.

 

 


EmoticonEmoticon