PENGERTIAN
Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) adalah proses integral pada tindakan dan
kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai diselenggarakan
secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk
memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui
kegiatan yang: efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan
aset Negara, ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Pengawasan
Intern adalah seluruh proses Kegiatan audit, Review, Evaluasi, Pemantauan, Kegiatan
pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dan Memberikan
keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok
ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan
pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik.
Organisasi
Pengawas terdiri dari; (1) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang bertanggung jawab langsung
kepada Presiden; (2) Inspektorat Jenderal adalah aparat pengawasan intern
pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada menteri/pimpinan lembaga; (3)
Inspektorat Provinsi adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang
bertanggung jawab langsung kepada gubernur; (4) Inspektorat Kabupaten/Kota
adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang bertanggung jawab langsung
kepada bupati/walikota.
TUJUAN
SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Memberikan
keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian
tujuan penyelenggaraan pemerintahan Negara, keandalan pelaporan keuangan,
pengamanan asset Negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
UNSUR
SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
1.
Lingkungan Pengendalian
Pimpinan
Instansi Pemerintah wajib menciptakan dan memelihara lingkungan pengendalian
yang menimbulkan perilaku positif dan kondusif untuk penerapan Sistem
Pengendalian Intern dalam lingkungan kerjanya, melalui:
a) penegakan
integritas dan nilai etika; minimal dilakukan dengan cara:
·
menyusun dan menerapkan aturan perilaku;
·
memberikan keteladanan;
·
menegakkan tindakan disiplin yang tepat
atas penyimpangan atau pelanggaran;
·
menjelaskan dan mempertanggungjawabkan
adanya intervensi atau pengabaian pengendalian intern;
·
menghapus
kebijakan atau penugasan yang dapat mendorong perilaku tidak etis.
b) komitmen
terhadap kompetensi; minimal dilakukan dengan cara:
·
mengidentifikasi dan menetapkan kegiatan
untuk menyelesaikan tugas dan fungsi pada masing-masing posisi;
·
menyusun standar kompetensi untuk setiap
tugas dan fungsi;
·
menyelenggarakan pelatihan dan
pembimbingan untuk mempertahankan dan meningkatkan kompetensi;
·
memilih pimpinan memiliki kemampuan
manajerial dan pengalaman teknis yang luas
c) kepemimpinan
yang kondusif; minimal dilakukan dengan cara:
·
mempertimbangkan risiko pengambilan
keputusan;
·
menerapkan manajemen berbasis kinerja;
·
mendukung fungsi tertentu dalam
penerapan SPIP;
·
melindungi aset dan informasi dari akses
dan penggunaan yang tidak sah;
·
melakukan interaksi secara intensif
dengan pejabat pada tingkatan yang lebih rendah;
·
merespon
secara positif terhadap pelaporan yang berkaitan dengan keuangan, penganggaran,
program, dan kegiatan.
d) pembentukan
struktur organisasi yang sesuai dengan kebutuhan; minimal dilakukan dengan
cara:
·
menyesuaikan dengan ukuran dan sifat
kegiatan;
·
memberikan kejelasan wewenang dan
tanggung jawab;
·
memberikan kejelasan hubungan dan
jenjang pelaporan intern;
·
melaksanakan evaluasi dan penyesuaian
periodic terhadap struktur organisasi sehubungan dengan perubahan lingkungan
strategis;
·
menetapkan
jumlah pegawai yang sesuai.
e) pendelegasian
wewenang dan tanggung jawab yang tepat; minimal dilakukan dengan cara:
·
wewenang diberikan kepada pegawai yang
tepat sesuai dengan tingkat tanggung jawabnya dalam rangka pencapaian tujuan
Instansi Pemerintah;
·
pegawai yang diberi wewenang sebagaimana
dimaksud dalam huruf a memahami bahwa wewenang dan tanggung jawab yang diberikan
terkait dengan pihak lain dalam Instansi Pemerintah yang bersangkutan;
·
pegawai
yang diberi wewenang sebagaimana dimaksud dalam huruf b memahami bahwa
pelaksanaan wewenang dan tanggung jawab terkait dengan penerapan SPIP.
f) penyusunan
dan penerapan kebijakan yang sehat tentang pembinaan sumber daya manusia; minimal
dilakukan dengan cara:
·
penetapan kebijakan dan prosedur sejak
rekrutmen sampai dengan pemberhentian pegawai;
·
penelusuran latar belakang calon pegawai
dalam proses rekrutmen;
·
supervisi
periodik yang memadai terhadap pegawai.
g) perwujudan
peran aparat pengawasan intern pemerintah yang efektif;
·
memberikan keyakinan yang memadai atas
ketaatan, kehematan, efisiensi, dan efektivitas pencapaian tujuan
penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah;
·
memberikan peringatan dini dan
meningkatkan efektivitas manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas dan
fungsi Instansi Pemerintah;
·
memelihara dan meningkatkan kualitas
tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah
h) hubungan
kerja yang baik antar instansi terkait diwujudkan dengan adanya mekanisme
saling uji antar Instansi Pemerintah terkait.
2.
Penilaian Risiko
Penilaian
risiko terdiri atas:
a) identifikasi
risiko, minimal dilakukan dengan cara:
·
menggunakan metodologi yang sesuai
tujuan Instansi Pemerintah dan tujuan pada tingkatan kegiatan secara
komprehensif;
·
menggunakan mekanisme yang memadai untuk
mengenali risiko dari factor eksternal dan factor internal;
·
menilai
faktor lain yang dapat meningkatkan risiko.
b) analisis
risiko dilaksanakan untuk menentukan dampak dari risiko yang telah
diidentifikasi terhadap pencapaian tujuan Instansi Pemerintah.
Dalam
rangka penilaian risiko pimpinan Instansi Pemerintah dengan berpedoman pada
peraturan perundang- undangan. menetapkan:
a) tujuan
Instansi Pemerintah;
Tujuan Instansi memuat
pernyataan dan arahan yang spesifik, terukur, dapat dicapai, realistis, dan
terikat waktu serta wajib dikomunikasikan kepada seluruh pegawai. Untuk
mencapai tujuan Instansi Pemerintah pimpinan Instansi Pemerintah menetapkan:
·
strategi operasional yang konsisten
·
strategi
manajemen terintegrasi dan rencana penilaian risiko.
b) tujuan
pada tingkatan kegiatan, Penetapan tujuan pada tingkatan kegiatan memperhatikan
ketentuansebagai berikut:
·
berdasarkan pada tujuan dan rencana
strategis;
·
saling melengkapi, saling menunjang, dan
tidak bertentangan satu dengan lainnya;
·
relevan dengan seluruh kegiatan utama;
·
mengandung unsur kriteria pengukuran;
·
didukung sumber daya Instansi Pemerintah
yang cukup;
·
melibatkan
seluruh tingkat pejabat dalam proses penetapannya.
Pimpinan
Instansi Pemerintah menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menentukan tingkat
risiko yang dapat diterima
3.
Kegiatan Pengendalian
Pimpinan
Instansi Pemerintah wajib menyelenggarakan kegiatan pengendalian sesuai dengan
ukuran, kompleksitas, dan sifat dari tugas dan fungsi Instansi Pemerintah yang
bersangkutan. Minimal memiliki karakteristik sebagai berikut:
ü kegiatan
pengendalian diutamakan pada kegiatan pokok;
ü kegiatan
pengendalian harus dikaitkan dengan proses penilaian risiko;
ü kegiatan
pengendalian yang dipilih disesuaikan dengan sifat khusus Instansi Pemerintah;
ü kebijakan
dan prosedur harus ditetapkan secara tertulis;
ü prosedur
yang telah ditetapkan harus dilaksanakan;
ü kegiatan
pengendalian dievaluasi secara teratur.
Bentuk-bentuk
kegiatan pengendalian:
v review
atas kinerja Instansi Pemerintah yang dilaksanakan dengan membandingkan kinerja
dengan tolok ukur kinerja yang ditetapkan.
v pembinaan
sumber daya manusia; minimal dengan cara:
1)
mengkomunikasikan visi, misi, tujuan, nilai, dan strategi
instansi kepada pegawai;
2)
membuat
strategi perencanaan dan pembinaan sumber daya manusia yang mendukung pencapaian visi dan misi; dan
3)
membuat uraian jabatan, prosedur
rekrutmen, program pendidikan dan pelatihan pegawai, sistem kompensasi, program
kesejahteraan dan fasilitas pegawai, ketentuan disiplin pegawai, sistem
penilaian kinerja, serta rencana pengembangan karir.
v pengendalian
atas pengelolaan sistem informasi yang dilakukan untuk memastikan akurasi dan
kelengkapan informasi. Kegiatan pengendalian atas pengelolaan system informasi
meliputi:
a.
pengendalian umum;
pengamanan sistem informasi;
pengendalian atas akses;
pengendalian atas pengembangan dan perubahan
perangkat lunak aplikasi;
pengendalian atas perangkat lunak
sistem;
pemisahan tugas; dan
kontinuitas
pelayanan.
b.
pengendalian aplikasi:
pengendalian otorisasi;
pengendalian kelengkapan;
pengendalian akurasi;
pengendalian
terhadap keandalan pemrosesan dan file data.
v pengendalian
fisik atas aset; pimpinan Instansi Pemerintah wajib menetapkan,
mengimplementasikan, dan mengkomunikasikan kepada seluruh pegawai:
1.
rencana identifikasi, kebijakan, dan
prosedur pengamanan fisik
2.
rencana pemulihan setelah bencana.-
penetapan dan reviu atas indikator dan ukuran kinerja;
3.
menetapkan ukuran dan indikator kinerja;
4.
mereview dan melakukan validasi secara
periodic atas ketetapan dan keandalan ukuran dan indikator kinerja;
5.
mengevaluasi faktor penilaian pengukuran
kinerja;
6.
membandingkan
secara terus-menerus data capaian kinerja dengan sasaran yang ditetapkan dan
selisihnya dianalisis lebih lanjut.
v pemisahan
fungsi; pimpinan Instansi Pemerintah harus menjamin bahwa seluruh aspek utama
transaksi atau kejadian tidak dikendalikan oleh 1 orang.
v otorisasi
atas transaksi dan kejadian yang penting; pimpinan Instansi Pemerintah wajib
menetapkan dan mengkomunikasikan syarat dan ketentuan otorisasi kepada seluruh
pegawai.
v pencatatan
yang akurat dan tepat waktu atas transaksi dan kejadian; pimpinan Instansi Pemerintah
perlu mempertimbangkan:
1.
transaksi dan kejadian diklasifikasikan
dengan tepat dan dicatat segera
2.
klasifikasi
dan pencatatan yang tepat dilaksanakan dalam seluruh siklus transaksi atau
kejadian.
v pembatasan
akses atas sumber daya dan pencatatannya; pimpinan Instansi Pemerintah
memberikan akses hanya kepada pegawai yang berwenang dan melakukan reviu atas
pembatasan tersebut secara berkala
v akuntabilitas
terhadap sumber daya dan pencatatannya; pimpinan Instansi Pemerintah menugaskan
pegawai yang bertanggung jawab terhadap penyimpanan sumber daya dan
pencatatannya serta melakukan reviu atas penugasan tersebut secara berkala.
v dokumentasi
yang baik atas Sistem Pengendalian Intern serta transaksi dan kejadian penting;
pimpinan Instansi Pemerintah wajib memiliki, mengelola, memelihara, dan secara
berkala memutakhirkan dokumentasi yang mencakup seluruh Sistem Pengendalian
Intern serta transaksi dan kejadian penting.
4.
Informasi Dan Komunikasi
Untuk menyelenggarakan komunikasi yang efektif,
pimpinan InstansiPemerintah harus sekurang-kurangnya:
a)
menyediakan dan memanfaatkan berbagai
bentuk dan sarana komunikasi
b)
mengelola,
mengembangkan, dan memperbarui sistem informasi secara terus menerus.
5.
Pemantauan
Pemantauan Sistem Pengendalian Intern dilaksanakan
melalui:
1.
pemantauan berkelanjutan; melalui:
a)
pengelolaan rutin
b)
pembandingan
c)
tindakan lain yang terkait dalam
pelaksanaan tugas
d)
supervisi
e)
rekonsiliasi
2.
evaluasi terpisah
v Dilaksanakan
melalui penilaian sendiri, reviu, dan pengujian efektivitas Sistem Pengendalian
Intern.
v Evaluasi
terpisah dapat dilakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintah atau pihak
eksternal pemerintah.
v Evaluasi
terpisah dapat dilakukan dengan menggunakan daftar uji pengendalian intern
3.
tindak
lanjut rekomendasi hasil audit dan reviu lainnya; diselesaikan dan dilaksanakan
sesuai dengan mekanisme penyelesaian rekomendasi hasil audit dan reviu lainnya
yang ditetapkan.
PENGUATAN
EFEKTIVITAS PENYELENGGARAAN SPIP
Menteri/pimpinan
lembaga, gubernur, dan bupati/walikota bertanggung jawab atas efektivitas
penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern di lingkungan masing-masing. Untuk memperkuat
dan menunjang efektivitas Sistem Pengendalian Intern dilakukan:
1. Pengawasan
intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah termasuk
akuntabilitas keuangan negara
Aparat pengawasan intern pemerintah melakukan
pengawasanintern melalui:
a)
audit (kinerja dan tujuan tertentu);
b)
review;
c)
evaluasi;
d)
pemantauan;
e)
kegiatan
pengawasan lainnya.
Aparat pengawasan intern pemerintah
terdiri atas:
a)
BPKP; melakukan pengawasan intern
terhadap akuntabilitas keuangan negara atas kegiatan tertentu yang meliputi:
v kegiatan
yang bersifat lintas sektoral;
v kegiatan
kebendaharaan umum Negara berdasarkan penetapan oleh Menteri Keuangan selaku
Bendahara Umum Negara (Menteri Keuangan melakukan koordinasi kegiatan yang
terkait dengan Instansi Pemerintah lainnya)
v kegiatan
lain berdasarkan penugasan dari Presiden.
b)
Inspektorat Jenderal atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan
intern; melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan dalam rangka
penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian negara/lembaga yang didanai dengan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
c)
Inspektorat Provinsi; melakukan
pengawasan terhadap seluruh kegiatan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan
fungsi satuan kerja perangkat daerah provinsi yang didanai dengan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi.
d)
Inspektorat Kabupaten/Kota; melakukan
pengawasan terhadap seluruh kegiatan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan
fungsi satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang didanai dengan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota.
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
a)
Dilakukan oleh pejabat yang mempunyai
tugas melaksanakan pengawasan dan yang telah memenuhi syarat kompetensi
keahlian sebagai auditor (melalui keikutsertaan dan kelulusan program
sertifikasi)
b)
Untuk menjaga perilaku pejabat disusun kode
etik
c)
aparat
pengawasan intern pemerintah dan wajib ditaati oleh semua pejabat.
d)
Kode etik disusun oleh organisasi
profesi auditor dengan mengacu pada pedoman yang ditetapkan pemerintah.
e)
Untuk menjaga mutu hasil audit yang
dilaksanakan aparat pengawasan intern pemerintah, disusun standar audit. Dan
setiap wajib melaksanakan audit sesuai dengan standar audit
f)
Standar audit disusun oleh organisasi
profesi auditor dengan mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh pemerintah.
g)
Setelah melaksanakan tugas pengawasan,
aparat pengawasan intern pemerintah wajib membuat laporan hasil pengawasan dan
menyampaikannya kepada pimpinan Instansi Pemerintah yang diawasi.
h)
Dalam hal BPKP melaksanakan pengawasan
atas kegiatan kebendaharaan umum Negara laporan hasil pengawasan disampaikan
kepada Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dan kepada pimpinan Instansi
Pemerintah yang diawasi.
i)
Secara berkala, BPKP menyusun dan
menyampaikan ikhtisar laporan hasil pengawasan kepada Presiden dengan tembusan
kepada Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.
j)
Secara berkala, berdasarkan laporan
hasil pengawasan Inspektorat Jenderal atau, Inspektorat Provinsi, dan
Inspektorat Kabupaten/Kota menyusun dan menyampaikan ikhtisar laporan hasil
pengawasan kepada menteri/pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/walikota
sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya dengan tembusan kepada Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.
k)
BPKP, Insepktorat Jendral/Inspektorat
Kota/Inspektorat Provinsi melakukan reviu atas laporan keuangan sebelum
disampaikan ke Menteri/ Pimpinan Lembaga/ Gubernur/ Walikota/ Bupati/ Bendahara
Umum Negara/ Presiden
l)
Untuk menjaga mutu hasil audit aparat
pengawasan intern pemerintah, secara berkala dilaksanakan telaahan sejawat.
m)
Pedoman telaahan sejawat disusun oleh organisasi
profesi auditor.
n)
Aparat pengawasan intern pemerintah
dalam melaksanakan tugasnya harus independen dan obyektif.
2. Pembinaan
penyelenggaraan SPIP diselenggarakan oleh BPKP dan meliputi:
a)
penyusunan pedoman teknis
penyelenggaraan SPIP;
b)
sosialisasi SPIP;
c)
pendidikan dan pelatihan SPIP;
d)
pembimbingan dan konsultansi SPIP; dan
e)
peningkatan
kompetensi auditor aparat pengawasan intern pemerintah.
EmoticonEmoticon