Regulasi Keuangan Sektor Publik

Pengertian Regulasi Publik

Regulasi berasal dari bahasa inggris, yaitu regulation atau peraturan. Dalam kamus bahasa Indonesia (Reality Publisher, 2008) kata “peraturan” mengandung arti kaidah yang dibuat untuk
mengatur, petunjuk yang dipakai untuk menata sesuatu dengan aturan, dan ketentuan yang harus dijalankan serta dipatuhi. Jadi, regulasi publik adalah ketentuan yang harus dijalankan dan dipatuhi dalam proses pengelolaan organisasi publik, baik pada organisasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, partai politik, yayasan dan lain sebagainya.
Penyusunan Regulasi Publik
            Peraturan publik disusun dan ditetapkan terkait beberapa hal, yaitu yang pertama, regulasi publik yang dimulai dengan adanya berbagai isu yang terkait. Kedua, tindakan yang diambil terkait dengan isu yang ada adalah berbentuk regulasi atau aturan yang dapat diinterprestasikan sebagai wujud dukungan penuh organisasi publik. Ketiga, peraturan adalah hasil dari berbagai aspek dan kejadian.
            Tahapan dalam penyusunan regulasi publik yaitu sebagai berikut :
1.      Pendahuluan, yaitu adalah permasalahan atau tujuan yang ingin dicapai.
2.      Mengapa diatur? Yaitu Regulasi publik harus diketahui mengapa regulasi tersebut disusun.
3.      Permasalahan dan misi Sebagai wujud komitmen serta langkah organisasi publik menghadapi rumusan solusi permasalahan yang ada.
4.      Dengan apa diatur? Setiap permasalahan diatur dengan jenjang regulasi yang sesuai .
5.      Bagaimana mengaturnya? Substansi regulasi merupakan solusi permasalahan yang ada.
6.      Diskusi/ Musyawarah, yaitu merupakan salah satu tahapan dalam menyusun atau penetapan regulasi.
7.      Catatan, yaitu sebagai dasar penetapan regulasi publik.

Regulasi dalam Siklus Akuntansi Sektor Publik
Setiap organisasi publik pasti menghadapi berbagai isu dan permasalahan, baik yang berasal dari luar (lingkungan) maupun dari dalam organisasi. Oleh karena itu, setiap organisasi publik pasti mempunyai regulasi publik sebagai wujud kebijakan organisasi dalam menghadapi isu dan permasalahan yang ada.
Dalam organisasi akuntansi sektor publik, tahapan organisasi selalu terjadi di semua organisasi publik. Semua proses tersebut terangkai mulai dari perencanaan, penganggaran, realisasi anggaran, pengadaan barang dan jasa, pelaporan keuangan, audit, serta pertanggungjawaban publik. Dalam menghadapinya, organisasi publik pun menggunakan regulasi publik sebagai alat untuk memperlancar jalannya siklus akuntansi sektor publik agar tujuan organisasi dapat tercapai.

Regulasi Tahapan dalam Siklus Akuntansi Sektor Publik
Contoh Hasil Regulasi Publik
Regulasi Perencanaan Publik
Peraturan Pemerintah No. 7/2005 mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM)
Regulasi Anggaran Publik
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007
Regulasi tentang Pelaksaan Realisasi Anggaran Publik
-     Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 93 Tahun 2006 tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2007
-     Otorisasi Kepala Daerah Dokumen Pelaksaan Anggaran (DPA)
Regulasi Pengadaan Barang dan Jasa Publik
SK Gubernur tentang Pemenang dalam Pengadaan Barang dan Jasa
Regulasi Laporan Pertanggungjawaban Publik
Peraturan Daerah tentang Penerimaan Laporan Pertanggungjawaban Gubernur/Bupati/Walikota.
Sebagai contoh, berikut adalah siklus dan table regulasi publik pada masing-masing proses akuntansi sektor publik di organisasi pemerintahan.
Tahapan dalam Siklus Akuntansi Sektor Publik
Contoh Regulasi Publik
Perencanaan publik
-       UU No 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan   Pembangunan Nasional. Surat Edaran Bersama No 0295/M.PPN/I/2005050/166/SJ tentang Tata Cara Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Tahun 2005
Penganggaran publik
-       UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Daerah
-       UU No 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat Dan Daerah
-       Permendagri No 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
-       Permendagri No 59 tahun 2007 tentang Perubahan Atas PM Dalam Negeri No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Realisasi anggaran publik
UU No 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Pengadaan barang dan jasa publik
Peraturan Presiden No 32  Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden No 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pelaporan keuangan sektor publik
PP No 8 Tahun 2005 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
Audit sektor publik
-       UU No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
-       SK BPK No 1 Tahun 2008 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara
Pertanggungjawaban publik
Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
Penyusunan Regulasi Publik
Perumusan Masalah
Penyusunan regulasi publik diawali dengan merumuskan masalah yang akan diatur. Salah satu cara untuk menggali permasalahan ini adalah melakukan penelitian.
o   Apa masalah publik yang ada!
o   Siapa masyarakat yang perilakunya bermasalah!
o   Siapa aparatpelaksana yang perilakunya bermasalah!
o   Analisis keuntungan dan kerugian atas penerapan regulasi publik!
o   Tindakan apa yang diperlukan untuk mengatasi masalah public
Hasil analisis akan menjelaskan signifikan keberhasilan atau kegagalan penerapan regulasi publik dalam organisasi publik.

Perumusan Draft Regulasi Publik
Secara sederhana, draft regulasi publik harus dapat menjelaskan siapa organisasi pelaksana aturan, kewenangan apa yang diberikan padanya, perlu tidaknya memisahkan antara organ pelaksana peraturan dan organ yang menetapkan sanksi atas ketidakpatuhan, persyaratan apa yang mengikat organisasi pelaksana, serta apa sanksi yang dapat dijatuhkan kepada aparat pelaksana jika menyalahgunakan wewenang.

Prosedur Pembahasan
Tiga tahap penting dalam pembahasan draft regulasi publik, yaitu dengan lingkup tim teknis pelaksana organisasi publik (eksekutif), dengan lembaga legislatif (dewan penasehat, dewan penyantun, dan lain-lain) dan dengan masyarakat. Pembahasan pada lingkup tim teknis adalah yang lebih mereperensi kepentingan ekskutif (manajemen).

Pengesahan dan pengundangan
Tahap pengeshan draft regulasi publik yang dilakukan dalam bentuk penandatanganan naskah oleh pihak organisasi publik (pimpinan organisasi). Kemudian dilakukan anjuran tahapan sosialisasi regulasi publik, hal ini diperlukan agar terjadi komunikasi hukun antara regulasi publik dan masyarakat yang harus dipatuhi.

 Review Regulasi Akuntansi Sektor Publik
 “Judicial Review” (hak uji materiil) merupakan kewenangan lembaga peradilan untuk menguji kesahihan dan daya jual produk-produk hukum yang dihasilkan oleh eksekutif, legislatif serta yudikatif dihadapan konstitusi yang berlaku. Ada beberapa hal yang pelu diperhatikan. Pertama, setelah mengidentifikasi permasalahan yang ada mengenai regulasi terkait, surat permohonan judicial review dapat diajukan kepada Ketua MA/ MK Reepublik Indonesia.

Dasar Hukum Keuangan Negara
Wujud pelaksanaan tata negara tersebut dapat diidentifikasi sebagai segala bentuk kekayaan, hak dan kewajiban yang tercantum dalam APBN dan laporan pelaksanaanya.
Hak-hak negara yang dimaksud, mencakup :
Kewajiban negara adalah berupa pelaksanaan tugas-tugas pemerintah sesuai dengan pembukaan UUD 1945, yaitu :
·        Hak monopoli mencetak dan mengedarkan uang
·        Hak untuk memungut sunber-sumber keuangan, seperti pajak, Bea dan cukai;
·        Hak untuk meproduksi barang dan jasa yang dapat dinikmati oleh khalayak umum, yang dalam hal ini pemerintah dapat memperoleh (kontra prestasi) sebagai sumber penerimaan negara.
1.   Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah dara Indonesia
2.   Memajukan kesejahteraan umum
3.   Mencerdaskan kehidupan bangsa
4.   Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial
Dasar hukum keuangan Negara terdiri atas:
1)          Undang-Undang No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara
2)          Undang-Undang No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
3)          Undang-Undang No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
4)          Undang-Undang No. 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
5)          Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2005 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

  Dasar Hukum Keuangan Daerah
Berdasarkan pasal 18 UUD 1945 Amandemen IV, tujuan pembentukan Daerah Otonom adalah meningkatkan daya guna penyelenggaraan pemerintah untuk melayani masyarakat dan melaksanakan program pembangunan. Selanjutnya, Daerah Otonom didefinisikan sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu dan berwenang mengatur serta mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam rangka penyelenggaraan Daerah Otonom, menurut penjelasan Pasal 64 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, fungsi penyusunan APBD adalah untuk :
1)    Menentukan jumlah pajak yang dibebankan kepada Rakyat Daerah yang bersangkutan,
2)    Mewujudkan otonomi yang nyata dan bertanggung jawab,
3)    Memberi isi dan arti kepada tanggung jawab Pemerintah Daerah umumnya dan Kepala Daerah khususnya, karena APBD itu menggambarkan seluruh kebijaksanaan Pemerintah Daerah,
4)    Melaksanakan pengawasan terhadap pemerintah daerah dengan cara yang lebih mudah dan berhasil guna,
5)    Merupakan suatu pemberian kuasa kepada Kepala Daerah untuk melakssanakan penyelenggaraan Keuangan Daerah di dalam batas-batas tertentu.

Dasar Hukum Keuangan Organisasi Publik Lainnya
       Ada beberapa UU atau standar yang mengaturnya, yaitu :
·        PSAK No. 45 tentang Organisasi Nirlaba
·        UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
·        UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
·        PP No. 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
Permasalahan Regulasi Keuangan Publik Di Indonesia
Permasalahan regulasi keuangan publik di Indonesia yaitu :

1.        Regulasi yang berfokus pada manajemen
Regulasi publik mengatur seluruh proses pengelolaan organisasi publik. Selain itu juga harus berfokus pada tujuan pencapaian organisasi publik yaitu kesejahteraan publik.

2.        Regulasi belum bersifat teknik
Banyak regulasi publik di indonesia yang tersusun dengan sangat baik untuk tujuan kesejahteraan publik. Namun, banyak diantaranya tidak dapat diaplikasikan dalam masyarakat.

3.        Perbedaan interpretasi antara undang-undang dan regulasi di bawahnya
Salah satu permasalahan regulasi di indonesia adalah perbedaan interpretasi antara undang-undang dan regulasi dibawahnya. Dalam banyak kajian, beberapa ayat atau pasal dari undang-undang atau regulasi terkait sering menimbulkan berbagai interpretasi yang berbeda dalam melaksanakannya.

4.        Pelaksanaan regulasi yang bersifat transisi berdampak pemborosan anggaran
Saat ini, banyak regulasi yang bersifat  transisi telah dilaksanakan secara bertahap dan membutuhkan kapasitas tertentu untuk melaksanakannya. Hal ini akan mempengaruhi anggaran yang senantiasa meningkat dan cenderung boros.

5.        Pelaksanaan regulasi tanpa sanksi
Sanksi adalah hukuman jika organisasi publik tidak melaksanakan regulasi tersebut. Dengan tidak adanya sanksi, organisasi akan seenaknya melaksanakan atau tidak melaksanakan regulasi tersebut. Sanksi terhadap organisasi yang tidak melaksanakan regulasi hendaknya dicantumkan dalam setiap regulasi publik.


EmoticonEmoticon