Pengertian Regulasi Publik
Regulasi berasal dari
bahasa inggris, yaitu regulation atau peraturan. Dalam kamus bahasa
Indonesia (Reality Publisher, 2008) kata “peraturan” mengandung arti
kaidah yang dibuat untuk
mengatur, petunjuk yang dipakai untuk menata sesuatu
dengan aturan, dan ketentuan yang harus dijalankan serta dipatuhi. Jadi,
regulasi publik adalah ketentuan yang harus dijalankan dan dipatuhi dalam
proses pengelolaan organisasi publik, baik pada organisasi pemerintah pusat,
pemerintah daerah, partai politik, yayasan dan lain sebagainya.
Penyusunan Regulasi Publik
Peraturan publik disusun dan ditetapkan
terkait beberapa hal, yaitu yang pertama, regulasi publik yang
dimulai dengan adanya berbagai isu yang terkait. Kedua, tindakan
yang diambil terkait dengan isu yang ada adalah berbentuk regulasi atau aturan
yang dapat diinterprestasikan sebagai wujud dukungan penuh organisasi
publik. Ketiga, peraturan adalah hasil dari berbagai aspek dan
kejadian.
Tahapan
dalam penyusunan regulasi publik yaitu sebagai berikut :
1. Pendahuluan, yaitu adalah permasalahan atau
tujuan yang ingin dicapai.
2. Mengapa diatur? Yaitu Regulasi publik harus
diketahui mengapa regulasi tersebut disusun.
3. Permasalahan dan misi Sebagai wujud komitmen
serta langkah organisasi publik menghadapi rumusan solusi permasalahan yang
ada.
4. Dengan apa diatur? Setiap permasalahan diatur dengan
jenjang regulasi yang sesuai .
5. Bagaimana mengaturnya? Substansi regulasi
merupakan solusi permasalahan yang ada.
6. Diskusi/ Musyawarah, yaitu merupakan salah
satu tahapan dalam menyusun atau penetapan regulasi.
7.
Catatan, yaitu sebagai
dasar penetapan regulasi publik.
Regulasi dalam Siklus Akuntansi Sektor Publik
Setiap organisasi publik pasti menghadapi
berbagai isu dan permasalahan, baik yang berasal dari luar (lingkungan) maupun
dari dalam organisasi. Oleh karena itu, setiap organisasi publik pasti mempunyai
regulasi publik sebagai wujud kebijakan organisasi dalam menghadapi isu dan
permasalahan yang ada.
Dalam organisasi akuntansi sektor publik,
tahapan organisasi selalu terjadi di semua organisasi publik. Semua proses
tersebut terangkai mulai dari perencanaan, penganggaran, realisasi anggaran,
pengadaan barang dan jasa, pelaporan keuangan, audit, serta pertanggungjawaban
publik. Dalam menghadapinya, organisasi publik pun menggunakan regulasi publik
sebagai alat untuk memperlancar jalannya siklus akuntansi sektor publik agar
tujuan organisasi dapat tercapai.
Regulasi Tahapan dalam Siklus Akuntansi Sektor Publik
|
Contoh Hasil Regulasi Publik
|
Regulasi Perencanaan Publik
|
Peraturan Pemerintah No. 7/2005
mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM)
|
Regulasi Anggaran Publik
|
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 18 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2007
|
Regulasi tentang Pelaksaan
Realisasi Anggaran Publik
|
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 93 Tahun 2006
tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2007
- Otorisasi Kepala Daerah Dokumen Pelaksaan Anggaran (DPA)
|
Regulasi Pengadaan Barang dan Jasa
Publik
|
SK Gubernur tentang Pemenang dalam
Pengadaan Barang dan Jasa
|
Regulasi Laporan
Pertanggungjawaban Publik
|
Peraturan Daerah tentang
Penerimaan Laporan Pertanggungjawaban Gubernur/Bupati/Walikota.
|
Sebagai contoh, berikut adalah siklus dan
table regulasi publik pada masing-masing proses akuntansi sektor publik di
organisasi pemerintahan.
Tahapan dalam Siklus Akuntansi Sektor Publik
|
Contoh Regulasi Publik
|
Perencanaan publik
|
-
UU No 25
tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional. Surat Edaran Bersama No
0295/M.PPN/I/2005050/166/SJ tentang Tata Cara Penyelenggaraan Musyawarah
Perencanaan Pembangunan Tahun 2005
|
Penganggaran publik
|
-
UU No 17
tahun 2003 tentang Keuangan Daerah
-
UU No 33
tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat Dan Daerah
-
Permendagri
No 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
-
Permendagri
No 59 tahun 2007 tentang Perubahan Atas PM Dalam Negeri No 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
|
Realisasi anggaran publik
|
UU No 1 tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara
|
Pengadaan barang dan jasa publik
|
Peraturan Presiden No 32
Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden No 80 Tahun 2003
tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
|
Pelaporan keuangan sektor publik
|
PP No 8 Tahun 2005 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
|
Audit sektor publik
|
-
UU No 15
Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
-
SK BPK No 1
Tahun 2008 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara
|
Pertanggungjawaban publik
|
Peraturan Pemerintah No 8 Tahun
2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
|
Penyusunan Regulasi Publik
Perumusan Masalah
Penyusunan regulasi publik diawali dengan
merumuskan masalah yang akan diatur. Salah satu cara untuk menggali
permasalahan ini adalah melakukan penelitian.
o
Apa masalah publik
yang ada!
o
Siapa masyarakat yang
perilakunya bermasalah!
o
Siapa aparatpelaksana
yang perilakunya bermasalah!
o
Analisis keuntungan
dan kerugian atas penerapan regulasi publik!
o
Tindakan apa yang
diperlukan untuk mengatasi masalah public
Hasil analisis akan menjelaskan signifikan keberhasilan atau
kegagalan penerapan regulasi publik dalam organisasi publik.
Perumusan Draft Regulasi Publik
Secara sederhana, draft regulasi publik harus
dapat menjelaskan siapa organisasi pelaksana aturan, kewenangan apa yang diberikan
padanya, perlu tidaknya memisahkan antara organ pelaksana peraturan dan organ
yang menetapkan sanksi atas ketidakpatuhan, persyaratan apa yang mengikat
organisasi pelaksana, serta apa sanksi yang dapat dijatuhkan kepada aparat
pelaksana jika menyalahgunakan wewenang.
Prosedur Pembahasan
Tiga tahap penting dalam pembahasan draft
regulasi publik, yaitu dengan lingkup tim teknis pelaksana organisasi publik
(eksekutif), dengan lembaga legislatif (dewan penasehat, dewan penyantun, dan
lain-lain) dan dengan masyarakat. Pembahasan pada lingkup tim teknis adalah
yang lebih mereperensi kepentingan ekskutif (manajemen).
Pengesahan dan pengundangan
Tahap pengeshan draft regulasi publik yang
dilakukan dalam bentuk penandatanganan naskah oleh pihak organisasi publik
(pimpinan organisasi). Kemudian dilakukan anjuran tahapan sosialisasi regulasi
publik, hal ini diperlukan agar terjadi komunikasi hukun antara regulasi publik
dan masyarakat yang harus dipatuhi.
Review Regulasi
Akuntansi Sektor Publik
“Judicial Review” (hak uji
materiil) merupakan kewenangan lembaga peradilan untuk menguji kesahihan dan
daya jual produk-produk hukum yang dihasilkan oleh eksekutif, legislatif serta
yudikatif dihadapan konstitusi yang berlaku. Ada beberapa hal yang pelu
diperhatikan. Pertama, setelah mengidentifikasi permasalahan yang ada mengenai
regulasi terkait, surat permohonan judicial review dapat
diajukan kepada Ketua MA/ MK Reepublik Indonesia.
Dasar Hukum Keuangan Negara
Wujud pelaksanaan tata negara tersebut dapat
diidentifikasi sebagai segala bentuk kekayaan, hak dan kewajiban yang tercantum
dalam APBN dan laporan pelaksanaanya.
Hak-hak negara yang dimaksud, mencakup :
|
Kewajiban negara adalah berupa pelaksanaan tugas-tugas
pemerintah sesuai dengan pembukaan UUD 1945, yaitu :
|
·
Hak monopoli
mencetak dan mengedarkan uang
·
Hak untuk
memungut sunber-sumber keuangan, seperti pajak, Bea dan cukai;
·
Hak untuk
meproduksi barang dan jasa yang dapat dinikmati oleh khalayak umum, yang
dalam hal ini pemerintah dapat memperoleh (kontra prestasi) sebagai sumber
penerimaan negara.
|
1. Melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah dara Indonesia
2. Memajukan
kesejahteraan umum
3. Mencerdaskan
kehidupan bangsa
4. Ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
sosial
|
Dasar hukum keuangan
Negara terdiri atas:
1)
Undang-Undang No. 17
tahun 2003 tentang Keuangan Negara
2)
Undang-Undang No. 1
tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
3)
Undang-Undang No. 15
tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
4)
Undang-Undang No. 25
tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
5)
Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2005 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan
Presiden Nomor 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah
Dasar
Hukum Keuangan Daerah
Berdasarkan pasal 18 UUD 1945 Amandemen IV,
tujuan pembentukan Daerah Otonom adalah meningkatkan daya guna penyelenggaraan
pemerintah untuk melayani masyarakat dan melaksanakan program pembangunan.
Selanjutnya, Daerah Otonom didefinisikan sebagai kesatuan masyarakat hukum yang
mempunyai batas daerah tertentu dan berwenang mengatur serta mengurus
kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam rangka penyelenggaraan Daerah Otonom,
menurut penjelasan Pasal 64 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, fungsi penyusunan
APBD adalah untuk :
1)
Menentukan jumlah
pajak yang dibebankan kepada Rakyat Daerah yang bersangkutan,
2)
Mewujudkan otonomi
yang nyata dan bertanggung jawab,
3)
Memberi isi dan arti
kepada tanggung jawab Pemerintah Daerah umumnya dan Kepala Daerah khususnya,
karena APBD itu menggambarkan seluruh kebijaksanaan Pemerintah Daerah,
4)
Melaksanakan pengawasan
terhadap pemerintah daerah dengan cara yang lebih mudah dan berhasil guna,
5)
Merupakan suatu
pemberian kuasa kepada Kepala Daerah untuk melakssanakan penyelenggaraan
Keuangan Daerah di dalam batas-batas tertentu.
Dasar Hukum Keuangan Organisasi Publik Lainnya
Ada beberapa UU atau standar yang mengaturnya,
yaitu :
·
PSAK No. 45 tentang
Organisasi Nirlaba
·
UU No. 16 Tahun 2001
tentang Yayasan
·
UU No. 2 Tahun 2008
tentang Partai Politik
·
PP No. 29 Tahun 2005
tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
Permasalahan Regulasi Keuangan Publik Di Indonesia
Permasalahan regulasi keuangan publik di Indonesia yaitu :
1.
Regulasi yang berfokus
pada manajemen
Regulasi publik mengatur seluruh proses pengelolaan organisasi
publik. Selain itu juga harus berfokus pada tujuan pencapaian organisasi publik
yaitu kesejahteraan publik.
2.
Regulasi belum
bersifat teknik
Banyak regulasi publik di indonesia yang tersusun dengan sangat
baik untuk tujuan kesejahteraan publik. Namun, banyak diantaranya tidak dapat
diaplikasikan dalam masyarakat.
3.
Perbedaan interpretasi
antara undang-undang dan regulasi di bawahnya
Salah satu permasalahan regulasi di indonesia adalah perbedaan
interpretasi antara undang-undang dan regulasi dibawahnya. Dalam banyak kajian,
beberapa ayat atau pasal dari undang-undang atau regulasi terkait sering
menimbulkan berbagai interpretasi yang berbeda dalam melaksanakannya.
4.
Pelaksanaan regulasi
yang bersifat transisi berdampak pemborosan anggaran
Saat ini, banyak regulasi yang bersifat transisi
telah dilaksanakan secara bertahap dan membutuhkan kapasitas tertentu untuk
melaksanakannya. Hal ini akan mempengaruhi anggaran yang senantiasa meningkat
dan cenderung boros.
5.
Pelaksanaan regulasi
tanpa sanksi
Sanksi adalah hukuman jika organisasi publik tidak melaksanakan
regulasi tersebut. Dengan tidak adanya sanksi, organisasi akan seenaknya
melaksanakan atau tidak melaksanakan regulasi tersebut. Sanksi terhadap
organisasi yang tidak melaksanakan regulasi hendaknya dicantumkan dalam setiap
regulasi publik.
EmoticonEmoticon