blogoblokgoblok- Peran bank dan lembaga keuangan lain yang berhubungan dengan nasabah untuk menjaga stabilitas keuangan sangat penting. Diperlukan kepercayaan dari nasabah terhadap bank dan lembaga keuangan agar fungsi perbankan bisa dijalankan dengan baik. LPS hadir sebagai pihak yang menjamin keamanan tersebut, sehingga nasabah tetap merasa terlindungi dan percaya pada pihak perbankan. LPS adalah kepanjangan dari Lembaga Penjamin Simpanan yang berfungsi sebagai pelaksana penjaminan dana masyarakat. LPS merupakan lembaga independent yang tidak hanya menjamin simpanan nasabah saja, tetapi juga berperan secara aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan dalam lingkup kewenangannya. Dasar hukum yang menaungi LPS adalah Undang Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 7 tahun 2009. UU LPS diundangkan pada 22 September 2004 dan mulai berlaku efektif 12 bulan setelahnya. Dengan demikian,
Kumpulan Materi Dan Pembahasan Akuntansi Dasar, Akuntansi Audit, Akuntansi Sektor Publik Akuntansi Manajemen Dan Diskusi Seputar Akuntansi