Relasi kebutuhan akan standar akuntansi keuangan bagi seluruh badan usaha baik yang berbadan hokum maupun yang tidak ber badan hukum adalah pendekatan stake holder badan usaha dan badan hukum itu sendiri yang semakin membutuhkan kehandalan suatu data dan informasi yang terkandung dalam laporan keuangan. Kehandalan dan kewajaran suatu data dan informasi yang terkandung dalam laporan keuangan entitas baik ber badan hukum atau belum ber badan hukum tersebut sangat dibutuhkan para stake holder dari suatu entitas untuk pengambilan keputusan atau suatu kebijakan dimasa yang akan datang. Suatu standar atau pedoman tersebut berisi praktek penerapan akuntansi yang dahulu semuanya diatur dalam PSAK ( Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan ) yang berlaku untuk semua badan usaha dan badan hukum di Indonesia. Mulai pada 8 April 2011 Dewan Standar Akuntansi, Ikatan Akuntan Indonesia menerbitkan Pernyataan Pencabutan Standar Akuntansi Keuangan 8 ( PPSAK 8 ) yai
Kumpulan Materi Dan Pembahasan Akuntansi Dasar, Akuntansi Audit, Akuntansi Sektor Publik Akuntansi Manajemen Dan Diskusi Seputar Akuntansi