Perkembangan Kontemporer Akuntansi Syariah

Akuntansi syariah memiliki tujuan normatif yang ideal, yaitu menciptakan realitas tauhid. Realitas ini adalah realitas sosial yang mengandung jaringan kuasa ilahi yang mengikat dan menuntun kehidupan manusia dalam ketundukan pada tuhan. Untuk sampai pada tujuan ini diperlukan instrumen untuk membangun dan membentuk akuntansi syariah, yaitu dengan cara menggunakan metodologi syariah.

a. Pengaruh Islam terhadap Perkembangan Akuntansi.
Sebelum berdirinya pemerintahan Islam, peradaban didominasi oleh dua bangsa besar yang memiliki wilayah yang luas, yakni Romawi dan Persia. Saat Nabi Muhammad SAW lahir, sebagian besar daerah di Timur Tengah berada dalam jajahan, daerah syam dijajah oleh Romawi, sedangkan Irak dijajah oleh Persia. Adapun perdagangan bangsa Arab Mekkah terbatas ke Yaman pada musim dingin dan Syam pada musim panas.


Pada saat itu, akuntansi sudah digunakan oleh para pedagang dalam bentuk perhitungan barang dagangan sejak mulai berdagang sampai pulang. Perhitungan tersebut dilakukan untuk mengetahui perubahan-perubahan, untung atau rugi. Bahkan, orang-orang Yahudi yang pada saat itu berdagang dan menetap juga telah menggunakan akuntansi untuk transaksi utang-piutang mereka.

Praktik akuntansi pada masa Rasulullah SAW mulai berkembang setelah ada perintah Allah melalui Al-Qur’an untuk mencatat transaksi yang bersifat tidak tunai (Al-Baqarah 282) dan untuk membayar zakat. Perintah Allah dalam Al-Baqarah 282 tersebut telah mendorong setiap individu senantiasa menggunakan dokumen ataupun bukti transaksi. Adapun perintah Allah untuk membayar zakat mendorong umat Islam saat itu untuk mencatat dan menilai aset yang dimilikinya. Berkembangnya praktik pencatatan dan penilaian aset merupakan konsekwensi logis dari ketentuan membayar zakat yang besarnya dihitung berdasarkan persentase tertentu dari aset yang dimiliki seseorang yang telah memenuhi kriteria nisab dan haul.

b. Praktik Akuntansi Pemerintahan Islam.
Kewajiban zakat berdampak pada pendirian Baitulmal oleh Rasulullah, yang berfungsi sebagai lembaga penyimpan zakat beserta pendapatan lain yang diterima negara. Pada masa pemerintahan Rasulullah memilik 42 pejabat yang digaji dan terspesialisasi dalam peran dan tugas tersendiri. Praktik akuntansi pada zaman Rasulullah baru berada pada tahap penyiapan personal yang menangani fungsi-fungsi lembaga keuangan negara. Pada masa tersebut, harta kekayaan yang diperoleh negara langsung didistribusikan setelah harta tersebut diperoleh. Dengan demikian, tidak terlalu diperlukan pelaporan atas penerimaan dan pengeluarannya.

Baca Juga

Pada zaman Khalifah Umar bin Khattab, penerimaan negara meningkat secara signifikan. Dengan demikian, kekayaan negara yang disimpan juga semakin besar. Para sahabat merekomendasikan perlunya pencatatan untuk pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran negara. Kemudian, Khalifah Umar bin Khattab mendirikan unit khusus bernama Diwan yang bertugas membuat laporan keuangan sebagai bentuk akuntabilitas Khalifah atas dana Baitulmal yang menjadi tanggungjawabnya. Selanjutnya, reliabilitas laporan keuangan pemeritahan dikembangkan oleh Khalifah Umar bin Abdul Aziz berupa praktik pengeluaran bukti penerimaan uang. Kemudian, Khalifah Al Walid bin Abdul Malik mengenalkan catatan dan register yang terjilid dan tidak terpisah seperti sebelumnya.

Evolusi perkembangan pengelolaan buku akuntansi mencapai tingkat tertinggi pada masa Daulah Abbasiah. Akuntansi diklasifikasikan pada beberapa spesialisasi, antara lain; akuntansi peternakan, akuntasi pertanian, akuntansi bendahara, akuntansi konstruksi, akuntansi mata uang, dan pemeriksaan buku (auditing). Pada masa itu, sistem pembukuan telah menggunakan model buku besar, yang meliputi sebagai berikut:
  • Jaridaj al-Kharaj (mirip receivable subsidiary ledger), merupakan pembukuan pemerintah terhadap piutang pada individu atas zakat tanah, hasil pertanian, serta hewan ternak yang belum dibayar dan cicilan yang telah dibayar. Piutang dicatat disatu kolom dan pembayaran cicilan dikolom yang lain.
  • Jaridah an-Nafaqat (jurnal pengeluaran), merupakan pembukuan yang digunakan untuk mencatat pengeluaran negara.
  • Jaridah al-Mal (jurnal dana), merupakan pembukuan yang digunakan untuk mencatat penerimaan dan pengeluaran dana zakat.
  • Jaridah al-Musadareen, merupakan pembukuan yang digunakan untuk mencatat penrimaan denda atau sita dari individu yang tidak sesuai syariah, termasuk pejabat yang korup.
  • Adapun untuk pelaporan, telah dikembangkan berbagai laporan akuntansi, antara lain sebagai berikut:
    • Al-Khitmah, menunjukkan total pendapatan dan pengeluaran yang dibuat perbulan.
    • Al-Khitmah Al-Jame’ah, laporan keuangan komprehensif yang berisikan gabungan antara laporan antara laba rugi dan neraca (Pendapatan, pengeluaran, surplus dan defisit, belanja untuk aset lancar maupun aset tetap) yang dilaporkan di akhir tahun. Dalam perhitungan dan penerimaan zakat, utang zakat diklasifikasikan dalam laporan keuangan menjadi tiga kategori, yaitu collectable debts, doubtful debts, dan uncollectable debts.

Istilah Zornal (sekarang journal) telah lebih dahulu digunakan oleh kekhalifahan Islam dengan Istilah Jaridah untuk buku catatan keuangan. Double entry yang ditulis oleh Pacioli, telah lama dipraktekkan dalam pemerintahan Islam. Dari runtutan penjelasan di atas, jelaslah bahwa akuntansi di dunia Islam telah berkembang dan dipraktekan jauh sebelum terbitnya buku “Summa de Arithmetica Geometrica, Proportioni et Proportionalita” pada tahun 1494 M karya Lucas Pacioli yang oleh barat diklaim sebagi “bapak” akuntansi modern. Dalam perkembangannya, klaim barat tersebut ternyata banyak diragukan oleh para peneliti.


EmoticonEmoticon