SUBJEK PAJAK Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subyektif dan obyektif wajib mendaftarkan diri pada kantor Ditjen Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Subyek Pajak Penghasilan Yang menjadi Subyek Pajak (UU No.36 thn 2008 ttg PPh Psl 2 ayat 1) adalah : 1. a. orang pribadi; b. warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak. 2. Badan 3. Bentuk Usaha Tetap Subyek Pajak Dalam Negeri Yang dimaksud dengan Subyek Pajak Dalam Negeri (Ps 2 ayat 3 jo PER-43/PJ/2011) adalah : 1. Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau Berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dalam suatu tahu
Kumpulan Materi Dan Pembahasan Akuntansi Dasar, Akuntansi Audit, Akuntansi Sektor Publik Akuntansi Manajemen Dan Diskusi Seputar Akuntansi