Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2021

Dokumen-dokumen yang dikenakan Bea Materai Rp 10.000,-

Sesuai dengan ketentuan di dalam UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Dalam regulasi teranyar tersebut, kedua meterai lama hanya bisa digunakan sampai 31 Desember 2021 (materai 6000 apa masih berlaku). Tarif bea meterai baru yang bersifat tunggal atau yang lebih dikenal dengan bea meterai Rp 10.000 atau materai Rp 10.000 di tahun 2021 (materai 10.000) sudah mulai berlaku.  Merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2020, bea materai Rp 10.000 dikenakan atas beberapa dokumen yang meliputi:  Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;  Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;  Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;  Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apapun;  Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;  Baca Juga Dokumen lelang yang b

Jenis-jenis Audit Pemerintah

Audit keuangan - Audit atas laporan keuangan - Audit terkait yang bersifat keuangan Audit kinerja - Audit kehematan dan efisiensi - Audit program Standar Auditing Pemerintah yang Berlaku Umum (GAGAS) a. Standar umum Kategori umum dari GAGAS terutama berkaitan dengan kualifikasi auditor dan organisasi audit. Standar ini berlaku untuk audit pemerintah. Ada empat standar dalam kategori ini, yaitu :  • Kualifikasi • Independensi • Kemahiran profesional • Pengendalian mutu   b. Standar pekerjaan lapangan untuk audit keuangan Standar pekerjaan lapangan GAGAS memasukkan ketiga standar pekerjaan lapangan AICPA tanpa modifikasi. Melalui referensi, juga dimasukkan semua SAS terkait yang dikeluarkan oleh AICPA yang dapat dianggap sebagai interpretasi standar pekerjaan lapangan. Untuk melengkapi standar-standar ini, GAGAS memasukkan lima standar pekerjaan lapangan tambahan sebagai berikut : Komunikasi auditor Tind

Wewenang dan Tanggung Jawab Auditor Internal

Wewenang dan tanggung jawab auditor intern dalam suatu organisasi juga harus ditetapkan secara jelas oleh pimpinan. Wewenang tersebut harus memberikan keleluasan auditor intern untuk melakukan audit terhadap catatan-catatan, harta milik, operasi/aktivitas yang sedang berjalan dan para pegawai badan usaha. Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menyatakan secara lebih terperinci mengenai tanggungjawab auditor internal dalam Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) (2001:322.1) auditor internal bertanggungjawab untuk menyediakan jasa analisis dan evaluasi, memberikan keyakinan, rekomendasi dan informasi kepada manajemen entitas dan dewan komisaris atau pihak lain yang setara wewenamg dan tanggungjawabnya tersebut. Auditor internal mempertahankan objektivitasnya yang berkaitan dengan aktivitas yang diauditnya. Menurut Amin widjaja Tunggal (2000:21), tanggung jawab auditor internal adalah menerapkan program audit internal, mengarahkan personel, dan aktivitas-aktiv