Sesuai dengan ketentuan di dalam UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Dalam regulasi teranyar tersebut, kedua meterai lama hanya bisa digunakan sampai 31 Desember 2021 (materai 6000 apa masih berlaku). Tarif bea meterai baru yang bersifat tunggal atau yang lebih dikenal dengan bea meterai Rp 10.000 atau materai Rp 10.000 di tahun 2021 (materai 10.000) sudah mulai berlaku. Merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2020, bea materai Rp 10.000 dikenakan atas beberapa dokumen yang meliputi: Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya; Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya; Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya; Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apapun; Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun; Baca Juga Dokumen lelang yang b
Kumpulan Materi Dan Pembahasan Akuntansi Dasar, Akuntansi Audit, Akuntansi Sektor Publik Akuntansi Manajemen Dan Diskusi Seputar Akuntansi